2 Penjual Miras Illegal Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri –Ratusan botol miras illegal berhasil disita dari dua tempat berbeda oleh petugas Polsek Pare. Ratusan botol miras yang disita berjenis arak jowo. Selain itu petugas juga mengamankan dua pelaku yang menjual illegal tersebut. Dua pelaku penjual miras illegal tersebut adalah Mohammad Yani (54) seorang tukang becak warga kecamatan Pare dan Maemunah (59) warga desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri. Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita mengatakan, penggerebekan dimulai dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait penjualan miras illegal. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas melakukan penggerebekan. “Penggerebekan miras ini bermula dari tindak lanjut Informasi masyarakat, ” tutur Iptu I Nyoman Sugita. Proses penggerebekan terlebih dahulu dilakukan di rumah Mohammad Yani. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa miras sebanyak tiga jerigen. Selain itu petugas juga mengamankan 24 botol mineral ukuran besar dan 13 botol mineral ukuran kecil berisi miras arak jowo. “Mochamad Yani ini selain bekerja sebagai tukang becak juga menjual miras, ” terang Iptu I Nyoman Sugita. Selanjutnya, dari pengakuan tersangka diketahui masih ada penjual miras illegal. Petugas kemudian langsung menuju ke lokasi yang ditunjukkan. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukkan penggerebekan di rumah Maemunah. Dari lokasi kedua ini, petugas menemukan bunker tempat untuk menyimpan miras. Dari situ petugas menemukan barang bukti 40 botol mineral ukuran besar dan 39 botol mineral ukuran kecil berisi miras arak jowo, tiga botol miras merek anggur 500 kimhua dan 2 botol miras merek kuntul. Saat diinterogasi Maemunah mengaku kepada petugas mendapatkan barang bukti dari R yang merupakan warga Semarang. Miras dari Semarang itu dibagikan kepada Maemunah dan Mohammad Yani. Adapun total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan itu 121 botol miras dan tiga jerigen berisi miras arak jowo.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…