Siswi SMPN 229 Kebon Jeruk Disiram Air Keras, Kepsek Pinta Polisi Usut Tunt

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta –Kepala Sekolah SMPN 229 Kebon Jeruk Ruhadi meminta polisi untuk mengusut kejadian yang menimpa siswi SMPN 229. Seorang siswi SMPN 229 Kebon Jeruk Jakbar berinisial A disiram air kelas oleh orang tidak dikenal pada Selasa (5/11) sore saat pulang sekolah. "Ya mudah-mudahan kasus ini bisa diusut sampai tuntas ketemu yang menyiram tersebut," ujar Ruhadi di kantornya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (7/11/2019). "Sore itu betul di sini ada kegiatan ekstrakurikuler bidang Paskibra itu dimulai sekitar jam 3.00 sorean sampai 04.30 sore. Kemudian selesai dan anak-anak pulang itu. Jadi selama kegiatan di sini nggak ada masalah itu, sampai selesai nggak ada masalah di sini," tambahnya. Ruhadi baru mendapatkan kabar bahwa A mengalami penyiraman air keras selepas pukul 18.00 WIB. Ruhadi mengatakan saat ini kasus itu masih ditangani Polsek Kebon Jeruk. "Ya sangat prihatin. Jadi anak-anak kita didik di sini dengan segala jerih payah baik melalui sikap dan sebagianya. Kemudian selalu kita jaga dari pagi sampai sore bahkan sampai malem teman-teman kami guru-guru kami betul-betul menjaga anak. Jadi ternyata kita tidak tahu bahwa di luar sana ada musibah yang bisa mengancam setiap orang," paparnya. Sementara Wali Kelasnya, Rizki juga mengaku kaget. Rizki pun langsung mengecek ke pihak keluarga. "Saya kaget ya, karena kan saya itu baru balik dari seminar hasil penelitian di BPSDM, saya kaget tiba-tiba dapat kabar dari Wali Kelas VIII-8 Pak Kosim. Katanya A dan P disiram air keras. Saya langsung otomatis refleks karena saya kan wali kelasnya. A kan di kelas itu kan di kelas baik nurut juga, rajin, tiba-tiba kena itu kan kaget," kata Rizki. "Selama ini gak ada (masalah), karena kan saya wali kelasnya kan saya cukup terbuka ya. Yang saya tahu dan saya yakini A itu anak yang baik dan nggak pernah punya masalah sama siapapun," tandas Rizki.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…