Tarif ‘Servis’ Mahal Jadi Motif Pembunuhan Wanita Telanjang Di Warung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, -Satu lagi fakta terungkap mengenai pembunuhan wanita telanjang dengan bersimbah darah di sebuah warung di Pemalang. Ternyata, tersangka yang membunuh korban merupakan ‘pelanggan’ yang baru saja diservis oleh korban. Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, IR ditangkap pada Minggu siang di Pasar Senen, Jakarta. IR berhasil diketahui sebagai tersangka utama kasus pembunuhan setelah dilakukan pemeriksaan pada saksi – saksi dan pendalaman di lapangan. Selain itu keterangan istri siri pelaku dan anaknya memperkuat dugaan IR adalah pelaku pembunuhan. "Jadi setelah melakukan pembunuhan, pelaku pulang dengan baju yang berlumuran darah. Dia bawa juga handphone milik korban yang kondisinya terdapat darah juga," kata Kristanto. Pelaku memerintahkan istrinya untuk membuang barang bukti berupa pakaian yang bersimbah darah ke sungai, sedangkan anaknya Ow diminta menjual handphone milik korban ke Comal. "Hasil penjualan handphone milik korban yang laku sebesar Rp 550 ribu ini oleh pelaku kemudian digunakan untuk berangkat ke Jakarta," lanjutnya. Dari hasil autopsy yang dilakukan polisi, penyebab kematian korban dikarenakan luka pukulan di kepala. "Kalau korban meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan botol minuman suplemen ke arah kepala," ujar Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (11/11/2019). Selain luka akibat benda tumpul, ada pula luka akibat benda tajam. Sebelumnya polisi telah mengamankan sebuah gunting yang diduga digunakan pelaku berinisial IR untuk menghabisi korban. Polisi juga mengungkapkan alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban. Hal itu dikarenakan terjadinya perselisihan antara pelaku dan korban mengenai tarif ‘servis’ yang diberikan. "Saat berhubungan badan, korban meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada tersangka. Karena tersangka hanya memiliki uang Rp 50 ribu, maka terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan. Atas perbuatannya tersebut, IR dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Saat ini tersangka telah diamankan Polres Pemalang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kristanto.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…