Komnas HAM Sarankan Sanksi Bagi Warga yang Berkumpul Bukan Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan social distancing dengan menghindari keramaian dan bekerja dari rumah (work from home/WH). Namun, anjuran tersebut masih belum dilakukan secara penuh oleh masayarakat. Buktinya, masih banyak yang masyarakat yang berkumpul di suatu tempat. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri sebelumnya menyebut tidak akan segan memberikan sanksi pidana terhadap masyarakat yang ‘membandel’ untuk berkumpul di tempat umum. Menanggapi hal tersebut, komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM) menyarankan agar Polri tidak memberikan sanksi pidana, namun cukup diberikan sanksi berupa kerja social ataupun denda.. Hal tersebut dikarenakan, kapasitas penjara diketahui telah penuh sesak dan juga pengadilan sementara waktu tidak melakukan aktivitasnya. “Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengadilan juga diminta sementara tidak melakukan aktivitasnya. Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja social,” kata komisioner komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Ia berpendapat pemberian sanksi memang dimungkinkan untuk diberikan kepada pelanggar agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, pemberian sanksi sebaiknya yang dapat menimbulkan solidaritas. Ia menambahkan, sebaiknya dasar pemberian sanksi harus dibuat terlebih dahulu dan mekanisme kerjanya mesti terbuka. Tak lupa, prinsip dasar HAM bisa menjadi rujukan.. Ia menilai, langkah pemerintah dalam menghadapi Covid-19 belum jelas dan masih membingungkan masyarakat. “Sangat disayangkan kebijakan yang ada belum utuh. Hal ini menunjukkan konsolidasi penanganan belum maksimal dan efektif,” katanya. Contoh nyatanya adalah upaya‘Rapid Test’ di beberapa daerah yang terlanjur diumumkan namun dibatalkan. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan. “Metodologi yang dilakukan harus memiliki standar yang jelas sebelum dipublikasikan. Kemudian lebih penting lagi, tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan sebelumnya. Ini terjadi pada model tes rapid yang dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, padahal kebijakan utamanya adalah menghindari kerumunan,” jelasnya. Dikatehui sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih tidak mengindahkan himbauan pemerintah agar bekerja dari rumah dan menjaga jarak demi menekan penularan virus Covid-19. Upaya pembubaran ini menindaklanjuti maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan virus Covid-19 di Indonesia.Jk04
Tag :

Berita Terbaru

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…