KPK dan Kemenkumhan Klarisifikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wacana pembebasan napi koruptor hingga kini masih menjadi perdebatan. Wakil ketua KPK Nurul Ghufron yang sebelumnya menyambut positif wacana tersebut akhirnya mengklarifikasi pernyataannya. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta, Pasca pemberitaan sebelumnya, wakil ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya mengklarifikasi pernyataannya terkait ide pembebasan napi korupsi. Ia menegaskan pembebasan napi di tengah pandemi virus Corona harus tetap mengedepnakan prasyarat keadilan, khususnya untuk napi koruptor. "Bahwa maksudnya adalah dari sisi kemanusiaan, saya memahami kondisi global bahwa COVID-19 mengancam jiwa napi, namun penekanannya adalah pada prasyarat keadilan, karena selama ini di saat kapasitas lapas yang melebihi 300%, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum, sehingga tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan yang sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020). Ia mengatakan di tengah pandemi virus Corona ini memang diperlukan pertimbangan kemanusian, tak terkecuali terhadap para napi. Hal tersebut agar perwujudan physical distancing di lapas bisa dilakukan agar napi juga terhindar dari ancaman virus Corona. "Perhatian utama dalam pernyataan saya adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di Lapas. Agar kita tidak melihat penempatan para narapidana di lapas semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja, namun juga tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan jika terancam akan penularan virus COVID-19," ujar Ghufron. Namun, ia menekankan pertimbangan kemanusian itu tidak boleh mengesampingkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan. Untuk itu, ia menilai pembebasan terhadap napi koruptor tidak sesuai dengan aspek keadilan, karena penyebab overkapasitas di lapas adalah napi pidana umum, bukan koruptor. Hal yang sama juga dilakukan Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia membantah meloloskan narapidana korupsi dengan mengeluarkan keputusan Menteri hukum dan HAM nomor M.HH-19/PK.01.04.04 tahun 2020. “Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa wakttu lalu di media massa. Itu tidak benar,” ujar Yasonna.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…