Cen Liang Masih Ditahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembebasan bersyarat untuk 30.000 narapidana (napi) yang diberikan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk menghindari penyebaran Covid-19, nampaknya tak dirasakan sebagian nara pidana elit. Salah satunya yakni bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi, Jemmi Purwodianto. Cen Liang yang menjadi narapidana kasus penggelapan dan penipuan dari kasus Pasar Turi hingga Tipu gelap dengan kongsinya di Pasar Turi dengan total hukuman penjara 7,5 tahun penjara. Hingga Rabu (8/4/2020) kemarin, Cen Liang masih tetap meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Waru, Medaeng dan tidak menerima program asimiliasi Kemenkumham RI. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rutan Medaeng Handanu, saat dihubungi Surabaya Pagi melalui sambungan teleponnya, Rabu (8/4/2020) kemarin. Kepala Rutan Medaeng, Handanu mengatakan jika di Lapas Medaeng hanya membebaskan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman dan akan berakhir pada akhir tahun. "Yang dibebaskan itu sudah menjalani hukuman dan akan bebas maksimal pada akhir tahun ini, " kata Handanu, Rabu (8/4/2020). Ditanya apakah Henry J. Gunawan alias Cen Liang apakah mendapat pembebasan tersebut, Handanu mengatakan jika bos Pasar Turi itu masih tetap berada di dalam Rutan Medaeng. "Orangnya (Cen Liang, red) masih ada di dalam mas, " tambah Handanu. Dikatakan Handanu, jika tidak masuknya Henry J Gunawan dalam daftar nama narapidana yang dibebaskan dikarenakan Cen Liang masih belum menjalani separuh masa hukuman. "Karena Henry saat ini masa hukumannya tidak berakhir tahun ini," jelas Handanu. Seperti diketahui, Cen Liang pernah terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara. Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB. Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.jem
Tag :

Berita Terbaru

Ikromilah Yeti Prastuti S.Psi, M. Pd, Sosok Kartini Masa Kini Bagi Kemajuan Pendidikan

Ikromilah Yeti Prastuti S.Psi, M. Pd, Sosok Kartini Masa Kini Bagi Kemajuan Pendidikan

Selasa, 21 Apr 2026 17:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Peringatan Hari Kartini setiap 21 April, untuk merayakan kelahiran Raden Ajeng Kartini dan semangat emansipasi perempuan, bagi…

TKA SD, Dorong Siswa Punya Kemampuan Analitis

TKA SD, Dorong Siswa Punya Kemampuan Analitis

Selasa, 21 Apr 2026 16:53 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A. mengatakan hari pertama Tes Kemampuan…

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Pemerintah Kabupaten Madiun mulai mendorong hilirisasi Melon sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sekaligus membuka peluang…

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada Selasa (21/04/2026), sebanyak 760 calon jemaah haji (CHJ) kloter pertama dan kedua tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya…

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Harga minyak goreng merk Minyakita mengalami lonjakan harga yang signifikan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Surabaya…

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata ruang publik dengan memprioritaskan fungsi pedestrian,…