Cen Liang Masih Ditahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembebasan bersyarat untuk 30.000 narapidana (napi) yang diberikan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk menghindari penyebaran Covid-19, nampaknya tak dirasakan sebagian nara pidana elit. Salah satunya yakni bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi, Jemmi Purwodianto. Cen Liang yang menjadi narapidana kasus penggelapan dan penipuan dari kasus Pasar Turi hingga Tipu gelap dengan kongsinya di Pasar Turi dengan total hukuman penjara 7,5 tahun penjara. Hingga Rabu (8/4/2020) kemarin, Cen Liang masih tetap meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Waru, Medaeng dan tidak menerima program asimiliasi Kemenkumham RI. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rutan Medaeng Handanu, saat dihubungi Surabaya Pagi melalui sambungan teleponnya, Rabu (8/4/2020) kemarin. Kepala Rutan Medaeng, Handanu mengatakan jika di Lapas Medaeng hanya membebaskan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman dan akan berakhir pada akhir tahun. "Yang dibebaskan itu sudah menjalani hukuman dan akan bebas maksimal pada akhir tahun ini, " kata Handanu, Rabu (8/4/2020). Ditanya apakah Henry J. Gunawan alias Cen Liang apakah mendapat pembebasan tersebut, Handanu mengatakan jika bos Pasar Turi itu masih tetap berada di dalam Rutan Medaeng. "Orangnya (Cen Liang, red) masih ada di dalam mas, " tambah Handanu. Dikatakan Handanu, jika tidak masuknya Henry J Gunawan dalam daftar nama narapidana yang dibebaskan dikarenakan Cen Liang masih belum menjalani separuh masa hukuman. "Karena Henry saat ini masa hukumannya tidak berakhir tahun ini," jelas Handanu. Seperti diketahui, Cen Liang pernah terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara. Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB. Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.jem
Tag :

Berita Terbaru

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka dari Internal Dinas ESDM

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka dari Internal Dinas ESDM

Jumat, 17 Apr 2026 18:40 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Praktik dugaan korupsi di sektor perizinan kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa T…

Sinergi dengan Media, BPJS Kesehatan Mojokerto Dorong Pemanfaatan Layanan Digital JKN

Sinergi dengan Media, BPJS Kesehatan Mojokerto Dorong Pemanfaatan Layanan Digital JKN

Jumat, 17 Apr 2026 16:47 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang…

Bakal Jadi Destinasi Wisata, Progres Revitalisasi Pasar Banyuwangi Capai 95 Persen

Bakal Jadi Destinasi Wisata, Progres Revitalisasi Pasar Banyuwangi Capai 95 Persen

Jumat, 17 Apr 2026 14:46 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Saat ini progres revitalisasi Pasar Banyuwangi telah mencapai sekitar 95 persen dan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dukung Efisiensi Pusat, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan WFH Dialokasikan ke Infrastruktur Jalan

Dukung Efisiensi Pusat, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan WFH Dialokasikan ke Infrastruktur Jalan

Jumat, 17 Apr 2026 14:34 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek juga turut serta…

AIM ASEAN Roadshow di Surabaya, Tiar Karbala Dorong Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Produktivitas Usaha

AIM ASEAN Roadshow di Surabaya, Tiar Karbala Dorong Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Produktivitas Usaha

Jumat, 17 Apr 2026 14:00 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Staf Khusus Presiden Bidang UMKM dan Teknologi Digital, Tiar Nabilla Karbala, mendorong percepatan transformasi digital pelaku usaha m…

Musim Haji 2026, Tenaga Kesehatan Kota Malang Optimalkan Pelayanan CJH Selama di Tanah Suci

Musim Haji 2026, Tenaga Kesehatan Kota Malang Optimalkan Pelayanan CJH Selama di Tanah Suci

Jumat, 17 Apr 2026 13:11 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang musim haji 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Tenaga Kesehatan Haji Kloter asal Kota Malang, memastikan telah…