Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Mei 2020 12:17 WIB

Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

i

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sumenep.

Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Yopi Aprianto (45), warga Jl. Letnan Ramli, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.

Penggerebekan dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto. “Tersangka ditangkap di rumahnya, diduga akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (04/05/2020).

Baca Juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Anggota pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi tersangka membawa sabu di dalam rumahnya, anggota pun bergerak melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Pada penggerebekan itu ditemukan barang bukti di dalam sepatu warna putih berupa kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,18 gram. Sabu itu dilapisi sobekan tisu warna putih dan dilapisi lagi sobekan plastik warna hitam, kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas mantan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep ini.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (haz)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU