PT KAI Segera Buka Layanan Kereta Jarak Jauh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mei 2020 20:24 WIB

PT KAI Segera Buka Layanan Kereta Jarak Jauh

i

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Menyusul keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan semua moda transportasi untuk kembali beroperasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan segera membuka kembali layanan kereta jarak jauh. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,

PT KAI akan membuka kembali layanan kereta jarak jauh menyusul keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan semua moda transportasi kembali beroperasi.

Baca Juga: Libur Kenaikan Isa Al Masih, Penumpang KA di Jember Meningkat 7%

Akan tetapi, rencana tersebut saat ini masih dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan.

Ia mengatakan pembahasan sudah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam dua hari terakhir ini. Sekarang, pembahasan masih berlanjut. 

“Saat ini masih dalam proses pembahasan,” ujar Plt VP Public relations KAI Joni Martinus, Jum’at (8/5).

Ia mengatakan kalau nantinya beroperasi, Ditjen Perkeretaapian akan mengeluarkan surat edaran berisi ketentuan operasional KA jarak jauh supaya aman dari penyebaran virus corona.

Baca Juga: Libur Panjang, Daop Jember Alami Peningkatan 7%

Mengenai kapan operasional KA jarak jauh tersebut akan dimulai, PT KAI masih belum bisa mengumumkannya. Yang jelas, protocol kesehatan akan ditetapkan baik di stasiun maupun gerbong.

"Protokol kesehatan mengacu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," imbuh Joni Martinus.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebelumnya menyampaikan bahwa surat edaran Direktorat Jenderal bakal dikeluarkan untuk mengakomodir perjalanan yang dilakukan masyarakat untuk kebutuhan penting dan mendesak agar penyebaran virus corona tak mengganggu perekonomian.

Baca Juga: Libur Panjang 8-12 Mei, Pelanggan KAI Daop 8 Surabaya Meningkat 20%

Sebelum Surat Edaran terbit, operasi moda transportasi tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini yaitu, larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," terang Adita.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU