Bobol Kartu Kredit, Dua Spammer Divonis Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan Hendra Kurniawan dan Prasetio, terdakwa kasus spamming yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)
Suasana persidangan Hendra Kurniawan dan Prasetio, terdakwa kasus spamming yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Hendra Kurniawan dan Prasetio, dua terdakwa pembobol kartu kredit akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5/2020).


Ketua majelis hakim Yulisar menyatakan kedua terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi orang lain.


Selain hukuman badan, kedua pembobol kartu kredit ini juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.


Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima vonis tersebut. “Menerima Yang Mulia,” kata Hendra saat telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.


Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto menyatakan banding. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan banding, dia enggan menjelaskan.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu kurungan.


Jaksa Novan menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pertimbangan ini yang juga diambil hakim dalam menjatuhkan vonis.


Diketahui, kedua terdakwa membobol kartu kredit milik warga negara asing. Mereka mempekerjakan 16 anak buah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Belasan anak buahnya ini sebelumnya dituntut pidana 10 bulan penjara.


Para terdakwa ini saling berbagi peran saat beraksi. Mereka membentuk empat tim. Antara lain, tim domain, tim developer, tim spammer dan tim advertising. Tim domain bertugas untuk membuat website dengan membeli domain yang dibayar menggunakan kartu kredit milik warga negara asing yang dispamming.


Tim developer berperan membuat akun Google Developer. Akun ini dijual dengan dipromosikan melalui akun media sosial Facebook. Selanjutnya, tim spammer bertugas untuk mendapatkan kartu kredit milik WNA yang kemudian mereka bobol.


Tim advertising berperan memasang iklan di Linked In. Mereka membayar iklan itu dari kartu kredit milik orang yang mereka spamming. Terdakwa mengiklankan barang berupa telepon seluler, kosmetik, bitcoin untuk dijual. Barang-barang itu didapat dari membeli melalui online dengan pembayaran melalui kartu kredit yang dispamming.


Hendra dan Prasetio bersama 16 anak buahnya ditangkap Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 2 Desember 2019. Komplotan ini membobol data kartu kredit dan ATM. Aksi ini sudah dilakukan selama setahun terakhir. Mereka yang sebagian pelajar SMK ini memiliki kemampuan teknologi di atas rata-rata. Para tersangka ini bekerja di ruko milik Hendra di Jalan Balongsari Tama, Tandes.


Dari praktik spamming selama setahun ini mereka bisa mendapatkan uang sampai USD 40.000 atau sekitar Rp 5 miliar. Mereka beraksi secara sistematis di ruko yang dijadikan tempat bekerja. Barang buktinya berupa 19 handphone, 23 PC komputer, 29 monitor, 12 buku tabungan, satu akun Facebook, delapan key bank dan 14 kartu ATM. Nbd

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…