Bobol Kartu Kredit, Dua Spammer Divonis Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan Hendra Kurniawan dan Prasetio, terdakwa kasus spamming yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)
Suasana persidangan Hendra Kurniawan dan Prasetio, terdakwa kasus spamming yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Hendra Kurniawan dan Prasetio, dua terdakwa pembobol kartu kredit akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5/2020).


Ketua majelis hakim Yulisar menyatakan kedua terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi orang lain.


Selain hukuman badan, kedua pembobol kartu kredit ini juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.


Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima vonis tersebut. “Menerima Yang Mulia,” kata Hendra saat telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.


Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto menyatakan banding. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan banding, dia enggan menjelaskan.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu kurungan.


Jaksa Novan menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pertimbangan ini yang juga diambil hakim dalam menjatuhkan vonis.


Diketahui, kedua terdakwa membobol kartu kredit milik warga negara asing. Mereka mempekerjakan 16 anak buah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Belasan anak buahnya ini sebelumnya dituntut pidana 10 bulan penjara.


Para terdakwa ini saling berbagi peran saat beraksi. Mereka membentuk empat tim. Antara lain, tim domain, tim developer, tim spammer dan tim advertising. Tim domain bertugas untuk membuat website dengan membeli domain yang dibayar menggunakan kartu kredit milik warga negara asing yang dispamming.


Tim developer berperan membuat akun Google Developer. Akun ini dijual dengan dipromosikan melalui akun media sosial Facebook. Selanjutnya, tim spammer bertugas untuk mendapatkan kartu kredit milik WNA yang kemudian mereka bobol.


Tim advertising berperan memasang iklan di Linked In. Mereka membayar iklan itu dari kartu kredit milik orang yang mereka spamming. Terdakwa mengiklankan barang berupa telepon seluler, kosmetik, bitcoin untuk dijual. Barang-barang itu didapat dari membeli melalui online dengan pembayaran melalui kartu kredit yang dispamming.


Hendra dan Prasetio bersama 16 anak buahnya ditangkap Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 2 Desember 2019. Komplotan ini membobol data kartu kredit dan ATM. Aksi ini sudah dilakukan selama setahun terakhir. Mereka yang sebagian pelajar SMK ini memiliki kemampuan teknologi di atas rata-rata. Para tersangka ini bekerja di ruko milik Hendra di Jalan Balongsari Tama, Tandes.


Dari praktik spamming selama setahun ini mereka bisa mendapatkan uang sampai USD 40.000 atau sekitar Rp 5 miliar. Mereka beraksi secara sistematis di ruko yang dijadikan tempat bekerja. Barang buktinya berupa 19 handphone, 23 PC komputer, 29 monitor, 12 buku tabungan, satu akun Facebook, delapan key bank dan 14 kartu ATM. Nbd

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…