Terekam CCTV, Pencuri di Jombang Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pencuri di Mojowarno tertangkap cctv di rumah korban. (SP/M. Yusuf)
Tersangka pencuri di Mojowarno tertangkap cctv di rumah korban. (SP/M. Yusuf)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Aksi pencurian terjadi disebuah rumah di Dusun Mojodadi, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin, (04/5/2020) sekitar pukul 04.55 WIB pagi. Namun, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka M. Faizin (29), warga Dusun/Desa Wringinpit, Kecamatan Mojowarno, terekam kamera cctv yang terpasang di dalam rumah korban Wiyono. A

Faizin pun tak dapat menikmati barang hasil curiannya. Pasalnya, ia diringkus polisi dan harus berlebaran diruang yang pengap didalam jeruji besi. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Senin, (04/5) sekitar pukul 05.15 WIB pagi, Wiyono yang sedang tidur dibangunkan oleh istrinya.

"Oleh istrinya diberitahu kalau dirumahnya telah terjadi pencurian. Dimana barang yang dicuri berupa handphone miliknya sebanyak empat buah," katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020). 

Terang Yogas, korban selanjutnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Mojowarno. Usai mendapat laporan, selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Mojowarno bergerak ke rumah korban untuk melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil penyelidikan di rumah korban, terdapat rekaman cctv yang terpasang di rumah. Dan berdasarkan dari cctv itu, diketahui ciri-ciri dari pelaku pencurian dirumah Wiyono," terangnya.

Selanjutnya, jelas Yogas, tim Reskrim Polsek Mojowarno melakukan pengejaran terhadap pelaku dan melacak keberadaannya. Pada Sabtu, (09/5) petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Tersangka ditangkap petugas saat berada di rumahnya, Dusun/Desa Wringinpitu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mojowarno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu unit HP merk Vivo Y91 C warna merah, satu unit HP merk Vivo Y91 warna hitam, satu unit HP merk Vivo Y93 warna biru, satu unit HP merk Samsung Galaxy A7. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 (1) Ke-3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…