3 Pemuda Digerebek Usai Pesta Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mei 2020 21:32 WIB

3 Pemuda Digerebek Usai Pesta Sabu

i

Ketiga pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan petugas dari polsek Semampir.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebuah rumah kos yang berlokasi di Jl Irawati Gg II Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir, Surabaya digerebek petugas dari polsek semampir. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pemuda diduga menggelar pesta narkoba.

Penggerebekan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap jadi tempat kerumunan sejumlah pemuda.

Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

“Dari laporan itu kita selidiki dan kita datangi rumah kontrakan. Sampai akhirnya petugas menemukan ada sedotan dan botol air mineral bekas. Awalnya kita tidak curiga tapi setelah diperiksa botolnya di dalam ada serbuk kristal. Kami curigai ini adalah narkoba jenis sabu,” jelas Iptu Tritiko Kanit Reskrim Polsek Semampir, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Leo (22) warga Ngagel, Wonokromo, Dwiyanto (21) warga Tambaksari, Guntur Baramana (18) warga Wonokromo. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap/bong, serta uang tunai Rp 150 ribu.

Usai petugas mendapati kebenaran bahwa ada sabu di dalam botol. Ketiga pelaku langsung diamankan dan dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU