SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, dua pemuda diamankan aparat kepolisian.
“Dua tersangka itu ditangkap saat berboncengan di jalan raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Mereka akan pulang ke Desa Pajenangger,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (27/5/2020).
Dua tersangka yang diamankan ialah, Rizal (21), dan Safiturrahman (27), warga Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Pengamanan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya diamankan saat berboncengan ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol P 6108 FR.
Saat digeledah, ditemukan bungkusan berisi satu klip kecil sabu didalam bungkus rokok yang sempat dibuang oleh tersangka Safiturrahman.
“Kedua tersangka itu mengakui bahwa sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok itu miliknya. Mereka mengaku membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Duko, Kecamatan Arjasa,” ujar Widiarti.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat kotor 1,04 gram, kemudian bungkus rokok tempat menyimpan sabu, satu unit hand phone, dan satu sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Moch Ilham