Gratifikasi, Kadis Ketahanan Pangan Bogor Diseret ke KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK. SP/BSN
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK. SP/BSN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tersandung kasus gratifikasidan pemotongan uang oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi A. Bachtiar dipanggil KPK.

Adapun KPK memanggil Dedi terkait dengan jabatan sebelumnya, yakni sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain Dedi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yaitu mantan ajudan Rachmat, Tenny Ramdhani.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Tag :

Berita Terbaru

Targetkan PAD Naik 1 Triliun, Bupati Lamongan Tegaskan Bukan Menaikan Beban Masyarakat

Targetkan PAD Naik 1 Triliun, Bupati Lamongan Tegaskan Bukan Menaikan Beban Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 12:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Target menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) capai Rp 1 Triliun adalah misi untuk memaksimalkan potensi penyerapan pendapatan…

Petakan Program hingga Tingkat Desa, Pemkab Trenggalek Komitmen Tekan Angka Kemiskinan

Petakan Program hingga Tingkat Desa, Pemkab Trenggalek Komitmen Tekan Angka Kemiskinan

Kamis, 17 Sep 2026 12:05 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya dalam menekan angka kemiskinan yang masih berada di 10,29 persen, sementara target dalam RPJMD ditetapkan sebesar…

Datangi Kemensos, Pemkab Situbondo Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Datangi Kemensos, Pemkab Situbondo Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 17 Sep 2026 12:02 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di daerah Situbondo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mendatangi dan…

Lewat KISI 2026, Pemkab Sidoarjo Dorong Terciptanya Inovasi Pemerintahan

Lewat KISI 2026, Pemkab Sidoarjo Dorong Terciptanya Inovasi Pemerintahan

Kamis, 17 Sep 2026 11:07 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui ajang Kompetisi Inovasi Sidoarjo (KISI) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong terciptanya inovasi…

Dorong Optimalisasi Produksi Garam Pemkab Malang Terapkan Sistem ‘Tunnel’

Dorong Optimalisasi Produksi Garam Pemkab Malang Terapkan Sistem ‘Tunnel’

Kamis, 17 Sep 2026 11:01 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya untuk meningkatkan produksi garam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menyatakan penerapan sistem tunnel. Sehingga,…

Perkuat Mitigasi Bencana Gempa Bumi, Pemkot Surabaya Gandeng Ahli Geologi

Perkuat Mitigasi Bencana Gempa Bumi, Pemkot Surabaya Gandeng Ahli Geologi

Kamis, 17 Sep 2026 10:57 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperkuat mitigasi bencana gempa bumi dari keberadaan patahan atau sesar aktif di wilayah Surabaya dan sekitarnya,…