Gratifikasi, Kadis Ketahanan Pangan Bogor Diseret ke KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK. SP/BSN
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK. SP/BSN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tersandung kasus gratifikasidan pemotongan uang oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi A. Bachtiar dipanggil KPK.

Adapun KPK memanggil Dedi terkait dengan jabatan sebelumnya, yakni sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain Dedi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yaitu mantan ajudan Rachmat, Tenny Ramdhani.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Tag :

Berita Terbaru

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara…

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…