Gratifikasi, Kadis Ketahanan Pangan Bogor Diseret ke KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK. SP/BSN
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK. SP/BSN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tersandung kasus gratifikasidan pemotongan uang oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi A. Bachtiar dipanggil KPK.

Adapun KPK memanggil Dedi terkait dengan jabatan sebelumnya, yakni sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain Dedi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yaitu mantan ajudan Rachmat, Tenny Ramdhani.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Tag :

Berita Terbaru

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun…

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasar Takjil Ramadhan kembali hadir menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 di Pasar Rakyat Ketidur, Kecamatan Prajurit…

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Destinasi wisata Sumber Takir, yang merupakan sebuah pemandian alami yang terletak di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan…

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemandian Selokambang yang terletak di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyimpan keindahan…

Bumi Perkemahan Glagaharum Bakal Jadi Wisata Baru di Lereng Gunung Semeru Lumajang

Bumi Perkemahan Glagaharum Bakal Jadi Wisata Baru di Lereng Gunung Semeru Lumajang

Minggu, 22 Feb 2026 14:47 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumjang - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah menyiapkan Bumi Perkemahan Glagaharum seluas sekitar 10 hektare yang berada…

Solenoid Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Solenoid Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merek kendaraan mewah, Lexus baru-baru ini menarik kembali atau recall model LX500d dan LX600 di Australia, lantaran adanya masalah…