Eks Ketua PN Surabaya, Terima Gratifikasi Rp 21,9 Miliar, Dituntut 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya, usai menjalani sidang tuntutan gratifikasi dalam perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur.
Ekspresi Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya, usai menjalani sidang tuntutan gratifikasi dalam perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dinyatakan Jaksa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya. Jaksa menyebut gratifikasi itu berjumlah Rp 21,9 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Rudi, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Rudi Suparmono dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan pernah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik di rumah Rudi di Jalan Cempaka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditemukan ialah Rp 1.721.569.000, kemudian USD 383.000 (sekitar Rp 6.303.988.500), serta SGD 1.099.581 (sekitar Rp 13.938.068.839). Jika ditotal, sebesar Rp 21.963.626.339.

"Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel," kata jaksa.

"Dan terdakwa tidak menyimpannya pada rekening bank atau lembaga penyimpanan sah lainnya," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan.

"Namun, dalam persidangan, para saksi a de charge justru tidak dapat lagi mengenali baik amplop maupun jumlah uang yang pernah diserahkan kepada terdakwa," jelas jaksa.

 

Rudi tak Dapat Buktikan

"Selanjutnya berdasarkan rekap honor narasumber atas nama Rudi yang terdapat dalam acara pemeriksaan kedua saksi a de charge tersebut adalah tidak bersesuaian dengan barang bukti yang disita dari rumah terdakwa," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal-usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratifikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

"Berdasarkan rumusan pengertian unsur uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum," ujarnya. n erc/us/rmc

Berita Terbaru

Lewat Program PTSL, Pemkab Serahkan 80 Sertifikat Tanah ke Warga Magetan

Lewat Program PTSL, Pemkab Serahkan 80 Sertifikat Tanah ke Warga Magetan

Rabu, 09 Sep 2026 11:44 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Badan Pertanahan…

Marak Keracunan MBG, Pemkab Sidoarjo Perkuat Pengawasan Operasional SPPG

Marak Keracunan MBG, Pemkab Sidoarjo Perkuat Pengawasan Operasional SPPG

Rabu, 09 Sep 2026 11:28 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna memastikan kualitas, keamanan, dan pelayanan kepada penerima manfaat sesuai standar sekaligus mengatasi maraknya keracunan…

Temukan 3 Sesar Aktif Melintas Surabaya, BMKG Ingatkan Potensi Gempa M 6,7

Temukan 3 Sesar Aktif Melintas Surabaya, BMKG Ingatkan Potensi Gempa M 6,7

Rabu, 09 Sep 2026 11:14 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan pemetaan Pusat Studi Gempa Nasional (PusGen), BMKG mengungkap tiga sesar aktif di Jawa Timur yang melintasi wilayah…

Berpotensi Roboh dan Dibakar, DLH Ponorogo Pangkas Sejumlah Pohon Terindikasi Mati

Berpotensi Roboh dan Dibakar, DLH Ponorogo Pangkas Sejumlah Pohon Terindikasi Mati

Rabu, 09 Sep 2026 11:10 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang maupun ranting lapuk yang berpotensi roboh dan membahayakan pengguna jalan, Dinas…

Peternak Keluhkan Harga Kambing di Ponorogo Anjlok hingga Rp600 Ribu per Ekor

Peternak Keluhkan Harga Kambing di Ponorogo Anjlok hingga Rp600 Ribu per Ekor

Rabu, 09 Sep 2026 10:57 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah peternak kambing di Kabupaten Ponorogo mengeluhkan jatuhnya harga kambing. Sehingga,…

Dinkes P2KB Tuban Gencar Latih Tenaga Medis Deteksi Kelainan Bayi Sejak Dini

Dinkes P2KB Tuban Gencar Latih Tenaga Medis Deteksi Kelainan Bayi Sejak Dini

Rabu, 09 Sep 2026 10:33 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Melalui pelatihan langsung atau On The Job Training (OJT) bagi tenaga medis di enam rumah sakit se-Kabupaten Tuban, Dinas Kesehatan,…