Eks Ketua PN Surabaya, Terima Gratifikasi Rp 21,9 Miliar, Dituntut 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya, usai menjalani sidang tuntutan gratifikasi dalam perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur.
Ekspresi Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya, usai menjalani sidang tuntutan gratifikasi dalam perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dinyatakan Jaksa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya. Jaksa menyebut gratifikasi itu berjumlah Rp 21,9 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Rudi, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Rudi Suparmono dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan pernah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik di rumah Rudi di Jalan Cempaka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditemukan ialah Rp 1.721.569.000, kemudian USD 383.000 (sekitar Rp 6.303.988.500), serta SGD 1.099.581 (sekitar Rp 13.938.068.839). Jika ditotal, sebesar Rp 21.963.626.339.

"Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel," kata jaksa.

"Dan terdakwa tidak menyimpannya pada rekening bank atau lembaga penyimpanan sah lainnya," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan.

"Namun, dalam persidangan, para saksi a de charge justru tidak dapat lagi mengenali baik amplop maupun jumlah uang yang pernah diserahkan kepada terdakwa," jelas jaksa.

 

Rudi tak Dapat Buktikan

"Selanjutnya berdasarkan rekap honor narasumber atas nama Rudi yang terdapat dalam acara pemeriksaan kedua saksi a de charge tersebut adalah tidak bersesuaian dengan barang bukti yang disita dari rumah terdakwa," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal-usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratifikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

"Berdasarkan rumusan pengertian unsur uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum," ujarnya. n erc/us/rmc

Berita Terbaru

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…