Eks Ketua PN Surabaya, Terima Gratifikasi Rp 21,9 Miliar, Dituntut 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya, usai menjalani sidang tuntutan gratifikasi dalam perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur.
Ekspresi Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya, usai menjalani sidang tuntutan gratifikasi dalam perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dinyatakan Jaksa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya. Jaksa menyebut gratifikasi itu berjumlah Rp 21,9 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Rudi, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Rudi Suparmono dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan pernah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik di rumah Rudi di Jalan Cempaka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditemukan ialah Rp 1.721.569.000, kemudian USD 383.000 (sekitar Rp 6.303.988.500), serta SGD 1.099.581 (sekitar Rp 13.938.068.839). Jika ditotal, sebesar Rp 21.963.626.339.

"Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel," kata jaksa.

"Dan terdakwa tidak menyimpannya pada rekening bank atau lembaga penyimpanan sah lainnya," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan.

"Namun, dalam persidangan, para saksi a de charge justru tidak dapat lagi mengenali baik amplop maupun jumlah uang yang pernah diserahkan kepada terdakwa," jelas jaksa.

 

Rudi tak Dapat Buktikan

"Selanjutnya berdasarkan rekap honor narasumber atas nama Rudi yang terdapat dalam acara pemeriksaan kedua saksi a de charge tersebut adalah tidak bersesuaian dengan barang bukti yang disita dari rumah terdakwa," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal-usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratifikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

"Berdasarkan rumusan pengertian unsur uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum," ujarnya. n erc/us/rmc

Berita Terbaru

Bikin Viral dan Was-was, Petani di Jombang Pulang dari Kebun Pisang Naiki Drone

Bikin Viral dan Was-was, Petani di Jombang Pulang dari Kebun Pisang Naiki Drone

Selasa, 07 Jul 2026 13:21 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Baru-baru ini, warga Jombang dikejutkan dengan aksi viral dan bikin was-was, seorang petani pria paruh baya yang membagikan momen…

Libur Sekolah: Kunjungan Air Terjun Tretes Wonosalam Melonjak, Banyak Diserbu Wisman

Libur Sekolah: Kunjungan Air Terjun Tretes Wonosalam Melonjak, Banyak Diserbu Wisman

Selasa, 07 Jul 2026 13:14 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Selama momentum libur sekolah, destinasi wisata alam Air Terjun Tretes di Dusun Pengajaran, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam,…

Progres Capai 91 Persen, Sekolah Rakyat di Jombang Siap Berjalan Juli 2026

Progres Capai 91 Persen, Sekolah Rakyat di Jombang Siap Berjalan Juli 2026

Selasa, 07 Jul 2026 13:00 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyatakan seluruh persiapan, mulai dari pendataan peserta didik, penyediaan tenaga pendidik…

Makin Sepi Pengunjung, Kondisi Wisata Pantai Popoh Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

Makin Sepi Pengunjung, Kondisi Wisata Pantai Popoh Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

Selasa, 07 Jul 2026 12:56 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Destinasi wisata Pantai Indah Popoh yang berada di Tulungagung telah menjadi destinasi favorit masyarakat. Namun, kini nasibnya…

Top!, Kota Mojokerto Raih Capaian Sempurna Penilaian Triwulan Kedua KPK RI

Top!, Kota Mojokerto Raih Capaian Sempurna Penilaian Triwulan Kedua KPK RI

Selasa, 07 Jul 2026 12:52 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:52 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menunjukkan kinerja impresif dalam menindak lanjuti rekomendasi pencegahan korupsi …

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di salah satu gang yang berada di Jalan Embong Malang, lebih tepatnya Jalan Kebangsren Gang 2, berdiri sebuah salon legendaris.…