Saiful Ilah Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah saat menjalani sidang perdana terkait kasus suap yang menimpanya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020).
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah saat menjalani sidang perdana terkait kasus suap yang menimpanya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah menjalani sidang perdana dalam kasus yang menjeratnya pada awal 2020 lalu itu di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020).

Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Abah Ipul mengenakan baju warna putih lengan panjang dan mengenakan songkok warna hitam.

Mantan orang nomer satu di Sidoarjo ini terlihat tenang dan menyimak surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, Rabu (3/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam dakwaan bahwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah menerima uang Rp 550 juta.

Uang tersebut diterima Abah Ipul secara bertahap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

“Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto, Rabu (6/6/2020).

Selain ke Saiful Ilah, uang suap tersebut juga diberikan ke empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

Usai persidangan, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah membantah dakwaan dari jaksa KPK itu.

"Semua (dakwaan) gak benar. Ya nilainya ga benar, ya uangnya, mana pernah terima uang," kata Saiful usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (3/6/2020).

"Dan aku gak pernah minta (uang) dan menyuruh siapapun juga," tambah pria yang akrab disapa Abah Ipul itu.

Tak hanya membantah dakwaan, Bupati Sidoarjo 2 periode itu juga membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dirinya. Ia bersikukuh, penangkapan dirinya bukan OTT.

"Tidak ada OTT. Apanya yang di-OTT wong gak ada uangnya. Ya itu saya gak ngerti wong uangnya dibawa orang lain. Bukan aku," tuturnya.

Meski begitu, saat ditangkap oleh petugas KPK, ia mengakui waktu itu sedang berada di Pendopo Delta Wibawa. Ia kembali menegaskan, uang suap Rp 350 juta tak ditemukan saat digeledah.

Dugaan korupsi ini terjadi ketika Saiful Ilah ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Pendopo Sidoarjo pada 7 Januari 2020.

Saat itu, Saiful Ilah dianggap terbukti menerima uang suap secara bertahap hingga Rp 1,435 miliar sejak bulan Agustus 2019 sesuai dakwaan primer Pasal 12 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Berita Terbaru

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian pimpinan BGN. In…

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena cuaca yang tidak menentu melanda Kabupaten Jombang sepanjang awal musim kemarau 2026. Hal itu tentu juga membuat…

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pasca Hari Raya Idul Adha 2026, sejumlah harga bahan pokok (bapok), khususnya cabai rawit di sejumlah pasar tradisional Kabupaten…

JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

Rabu, 03 Jun 2026 13:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – Kuasa hukum Edi Susanto Santoso, Melisa Susanto, membantah dalil PT Jatim Parkir Center (JPC) yang menyebut gugatan perdata senilai Rp …