JPU Kejari Gresik Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Al Ibrohimi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemorov Jatim 2019 untuk Ponpes Al Ibrohimi Manyar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4/2026). SP/Maidid
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemorov Jatim 2019 untuk Ponpes Al Ibrohimi Manyar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4/2026). SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp400 juta untuk pembangunan asrama Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026), menyusul pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa pada pekan sebelumnya. 

Dalam eksepsinya, para terdakwa membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Pihak terdakwa beralasan bahwa meskipun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan proposal awal yang diajukan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Timur, dana tersebut tetap digunakan untuk kepentingan yayasan. 

Di antaranya untuk pembelian dua bidang tanah di sekitar pondok pesantren, pembangunan gazebo, serta pemasangan paving senilai sekitar Rp50 juta.

Namun, JPU menilai seluruh dalih tersebut telah masuk ke pokok perkara dan seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan dijadikan materi eksepsi.

“Semua materi perlawanan dari advokat para terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima karena tidak didasari landasan hukum dan argumentasi yang kuat,” tegas Jaksa Christine Nauli Pakpahan di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, argumentasi yang disampaikan penasihat hukum semestinya diuji dalam tahap pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, maupun dokumen pendukung lainnya. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, jaksa juga menolak anggapan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa administratif atau perdata. JPU menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid (56) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ (54) atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq yang dikenal sebagai ketua santri.

Dalam surat dakwaan, ketiganya diduga telah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2019. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi.

Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menyatakan adanya kerugian negara secara total (total loss) sebesar Rp400 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan akan kembali digelar pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander. did

Berita Terbaru

Kisah Jukir di Balik Kasus Maidi: Rumah Tak Jelas, Kini Berpotensi Disita KPK 

Kisah Jukir di Balik Kasus Maidi: Rumah Tak Jelas, Kini Berpotensi Disita KPK 

Kamis, 16 Apr 2026 19:18 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 19:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi,muncul fakta yang selama ini tersembunyi, …

PCNU Lamongan Gelar Halal Bihalal, Komitmen Perkuat Konsolidasi Jam’iyyah dan Tingkatkan Sinergitas

PCNU Lamongan Gelar Halal Bihalal, Komitmen Perkuat Konsolidasi Jam’iyyah dan Tingkatkan Sinergitas

Kamis, 16 Apr 2026 18:29 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Halal Bihalal yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan di Pondok Pesantren Annur Lopang, Kecamatan…

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Kamis, 16 Apr 2026 18:27 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi d…

Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo LKPJ Bupati, Legislatif Rekom Kinerja Eksekutif Perlu Ditingkatkan

Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo LKPJ Bupati, Legislatif Rekom Kinerja Eksekutif Perlu Ditingkatkan

Kamis, 16 Apr 2026 18:08 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025, kembali…

18 Siswa SDN 01 Demangan Alami Mual dan Pusing, Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG  ‎

18 Siswa SDN 01 Demangan Alami Mual dan Pusing, Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG ‎

Kamis, 16 Apr 2026 17:32 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 17:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Sebanyak 18 siswa di SDN 01 Demangan, Kota Madiun, mengalami gejala pusing, mual hingga sensasi kepala berputar. Kejadian ini d…

Diikuti 2.650 Siswa, TKA SMP Kota Mojokerto Resmi Berakhir 16 April

Diikuti 2.650 Siswa, TKA SMP Kota Mojokerto Resmi Berakhir 16 April

Kamis, 16 Apr 2026 16:07 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMP di Kota Mojokerto resmi berakhir pada Kamis (16/04/2026). Total sebanyak…