JPU Kejari Gresik Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Al Ibrohimi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemorov Jatim 2019 untuk Ponpes Al Ibrohimi Manyar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4/2026). SP/Maidid
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemorov Jatim 2019 untuk Ponpes Al Ibrohimi Manyar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4/2026). SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp400 juta untuk pembangunan asrama Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026), menyusul pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa pada pekan sebelumnya. 

Dalam eksepsinya, para terdakwa membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Pihak terdakwa beralasan bahwa meskipun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan proposal awal yang diajukan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Timur, dana tersebut tetap digunakan untuk kepentingan yayasan. 

Di antaranya untuk pembelian dua bidang tanah di sekitar pondok pesantren, pembangunan gazebo, serta pemasangan paving senilai sekitar Rp50 juta.

Namun, JPU menilai seluruh dalih tersebut telah masuk ke pokok perkara dan seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan dijadikan materi eksepsi.

“Semua materi perlawanan dari advokat para terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima karena tidak didasari landasan hukum dan argumentasi yang kuat,” tegas Jaksa Christine Nauli Pakpahan di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, argumentasi yang disampaikan penasihat hukum semestinya diuji dalam tahap pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, maupun dokumen pendukung lainnya. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, jaksa juga menolak anggapan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa administratif atau perdata. JPU menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid (56) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ (54) atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq yang dikenal sebagai ketua santri.

Dalam surat dakwaan, ketiganya diduga telah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2019. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi.

Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menyatakan adanya kerugian negara secara total (total loss) sebesar Rp400 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan akan kembali digelar pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander. did

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…