Eks Bendahara Umum Partai Demokrat akhirnya bebas setelah mendapat status justice collaborator (JC). Namun, status ini dibantah keras dengan KPK.
Dibantahnya status ini, dikatakan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang membantah KPK telah mengeluarkan status JC bagi Nazaruddin.
Ali sebelumnya menyebut, Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 bukanlah surat penetapan status JC.
Ali juga mengingatkan bahwa JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan dibacakan. Namun, kedua surat tersebut baru keluar saat putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ali, KPK tidak pernah memberikan status JC untuk Nazaruddin, bahkan disebutkan bila KPK beberapa kali menolak memberikan rekomendasi untuk syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.
"KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkum HAM, M Nazaruddin maupun penasihat hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019," kata Ali secara terpisah.
Ali menyampaikan bila status JC diberikan sebelum tuntutan dan putusan perkara pidana. Sedangkan untuk Nazaruddin, Ali menyebut KPK tidak pernah memberikan status JC itu.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Ali.
Namun Ali mengakui bila KPK pernah menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Pada saat penerbitan surat itu keterangan bekerja sama itu status hukum Nazaruddin sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara," kata Ali.
"Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai Justice Collaborator atau JC," imbuhnya.p2
Editor : Redaksi