KPK Bantah Nazzarudin Dapat Justice Collaborator (JC)

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. SP/JP
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. SP/JP

i

Eks Bendahara Umum Partai Demokrat akhirnya bebas setelah mendapat status justice collaborator (JC). Namun, status ini dibantah keras dengan KPK.

Dibantahnya status ini, dikatakan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang membantah KPK telah mengeluarkan status JC bagi Nazaruddin.

Ali sebelumnya menyebut, Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 bukanlah surat penetapan status JC.

Ali juga mengingatkan bahwa JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan dibacakan. Namun, kedua surat tersebut baru keluar saat putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ali, KPK tidak pernah memberikan status JC untuk Nazaruddin, bahkan disebutkan bila KPK beberapa kali menolak memberikan rekomendasi untuk syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.

"KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkum HAM, M Nazaruddin maupun penasihat hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019," kata Ali secara terpisah.

Ali menyampaikan bila status JC diberikan sebelum tuntutan dan putusan perkara pidana. Sedangkan untuk Nazaruddin, Ali menyebut KPK tidak pernah memberikan status JC itu.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Ali.

Namun Ali mengakui bila KPK pernah menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Pada saat penerbitan surat itu keterangan bekerja sama itu status hukum Nazaruddin sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara," kata Ali.

"Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai Justice Collaborator atau JC," imbuhnya.p2

Tag :

Berita Terbaru

Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

Jumat, 08 Mei 2026 07:40 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima -  Balai POM di Bima, Nusa Tenggara Barat kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan ekosistem sekolah yang sehat dan mandiri. …

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran…

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 …

Kereta Cepat di Makkah

Kereta Cepat di Makkah

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Minggu ini, ribuan jemaah haji Indonesia telah tiba dan berkumpul di Makkah dari Madinah untuk melaksanakan umrah wajib dan menanti puncak haji. Sudah sekitar…

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan AS ditangkap Kamis pagi pukul 04.45 WIB…

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan terobosan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di wilayah pinggiran. Di bawah…