Dalam Sepekan, 4 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Sampang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka pengedar anrkoba saat gelar rilis di Polres Sampang.
Empat tersangka pengedar anrkoba saat gelar rilis di Polres Sampang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Prestasi Polres Sampang dalam memberantas narkotika terbilang cukup membanggakan. Pasalnya, dalam kurun waktu sepekan, Polres Sampang berhasil meringkus empat pelaku dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika.

Adapun jumlah narkotika yang diamankan polisi dari para pelaku bervariatif, bahkan ada yang mencapai ratusan gram.

Para pelaku yang diamankan yakni, M Sehid (35) warga Desa Rapa Laok Kecamatan Omben Sampang.

M Sehid merupakan pengguna yang diamankan di rumahnya pada 25 Juni 2020 dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Kemudian, Nasihun Amin warga Desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan, Sampang.

Pemuda berusia 23 tahun ini merupakan pengedar yang berhasil diamankan polisi di rumahnya pada 19 Juni 2020. Dari mengamankan tersangka Nasihun Amin, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram dan uang hasil penjualan senilai Rp 200.000

Terakhir, Abdul Akhya (25) dan Moh Naji (28), keduanya warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Hari Siswo Suwarno mengatakan, bahwa kepemilikan narkotika jenis sabu dari pelaku Abdul Akhya dan Moh Naji lumayan besar, yakni seberat 302,83 gram.

Barang haram ratusan gram tersebut dibagi menjadi 4 buah yang terbungkus plastic klip bening dan masing-masing bungkus memiliki berat  100,77 gram; 100,48 gram; 70,68 gram; 30,90 gram.

“Barang bukti itu kami temukan saat melakukan penggeledahan di dalam tas kecil yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya, Sabtu (27/6).

Dijelaskan, kedua pelaku diamankan dipinggir jalan Raya Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang pada 19 Juni 2020.

Saat penangkapan, pelaku hendak mengantarkan sabu kepada pembeli. Namun, sebelum transaksi berhasil dilakukan para tersangka ditengah perjalanan dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Sampang.

Para pelaku yang dibekuk langsung dilakukan pemeriksaan.

Kepada petugas para pelaku mengaku menjadi pengedar barang haram tersebut karena tergiur akan keuntungan yang dihasilkan. Sedang bayarannya digunakan oleh para pelaku untuk berfoya-foya.

“Tersangka menjadi kurir untuk mendapatkan keuntungan dan bayarannya digunakan untuk foya-foya,” terang AKP Hari Siswo Suwarno.

Lebih lanjut, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar,” tegasnya.

 

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…