Dalam Sepekan, 4 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Sampang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka pengedar anrkoba saat gelar rilis di Polres Sampang.
Empat tersangka pengedar anrkoba saat gelar rilis di Polres Sampang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Prestasi Polres Sampang dalam memberantas narkotika terbilang cukup membanggakan. Pasalnya, dalam kurun waktu sepekan, Polres Sampang berhasil meringkus empat pelaku dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika.

Adapun jumlah narkotika yang diamankan polisi dari para pelaku bervariatif, bahkan ada yang mencapai ratusan gram.

Para pelaku yang diamankan yakni, M Sehid (35) warga Desa Rapa Laok Kecamatan Omben Sampang.

M Sehid merupakan pengguna yang diamankan di rumahnya pada 25 Juni 2020 dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Kemudian, Nasihun Amin warga Desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan, Sampang.

Pemuda berusia 23 tahun ini merupakan pengedar yang berhasil diamankan polisi di rumahnya pada 19 Juni 2020. Dari mengamankan tersangka Nasihun Amin, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram dan uang hasil penjualan senilai Rp 200.000

Terakhir, Abdul Akhya (25) dan Moh Naji (28), keduanya warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Hari Siswo Suwarno mengatakan, bahwa kepemilikan narkotika jenis sabu dari pelaku Abdul Akhya dan Moh Naji lumayan besar, yakni seberat 302,83 gram.

Barang haram ratusan gram tersebut dibagi menjadi 4 buah yang terbungkus plastic klip bening dan masing-masing bungkus memiliki berat  100,77 gram; 100,48 gram; 70,68 gram; 30,90 gram.

“Barang bukti itu kami temukan saat melakukan penggeledahan di dalam tas kecil yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya, Sabtu (27/6).

Dijelaskan, kedua pelaku diamankan dipinggir jalan Raya Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang pada 19 Juni 2020.

Saat penangkapan, pelaku hendak mengantarkan sabu kepada pembeli. Namun, sebelum transaksi berhasil dilakukan para tersangka ditengah perjalanan dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Sampang.

Para pelaku yang dibekuk langsung dilakukan pemeriksaan.

Kepada petugas para pelaku mengaku menjadi pengedar barang haram tersebut karena tergiur akan keuntungan yang dihasilkan. Sedang bayarannya digunakan oleh para pelaku untuk berfoya-foya.

“Tersangka menjadi kurir untuk mendapatkan keuntungan dan bayarannya digunakan untuk foya-foya,” terang AKP Hari Siswo Suwarno.

Lebih lanjut, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar,” tegasnya.

 

Berita Terbaru

Peringati Hari Olahraga Nasional, First Line Dance Surabaya Gelar Kompetisi dari Berbagai Daerah

Peringati Hari Olahraga Nasional, First Line Dance Surabaya Gelar Kompetisi dari Berbagai Daerah

Selasa, 06 Okt 2026 10:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - First Line Dance Surabaya kembali menggelar kompetisi Line dance yang diadakan pada 27 september 2026 dan dihadiri banyak peserta …

HUT ke-81 TNI, Perkuat Kolaborasi Sukseskan Program Prioritas Pembangunan

HUT ke-81 TNI, Perkuat Kolaborasi Sukseskan Program Prioritas Pembangunan

Selasa, 06 Okt 2026 09:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 09:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan menjadi momentum penguat sinergi antara…

Kedelai Impor AS, Lebih Baik dari China

Kedelai Impor AS, Lebih Baik dari China

Selasa, 06 Okt 2026 07:47 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga kedelai sepenuhnya hasil impor terus meroket hingga menyentuh kisaran Rp 11.300-11.500 per kilogram. Sebelumnya harga normal di bawah…

Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional

Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional

Selasa, 06 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Sebanyak dua entitas yang dimaksud adalah PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar,menjadi skala nasional kepada dua perusahaan…

MITCHELL BAKER, BERINSTING GOL,TOP SKOR FIFA ASEAN

MITCHELL BAKER, BERINSTING GOL,TOP SKOR FIFA ASEAN

Selasa, 06 Okt 2026 07:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mitchell Baker memimpin daftar top skor FIFA ASEAN Cup 2026 menjelang final. Penyerang Timnas Indonesia itu telah mengoleksi lima…

Seragam PDU TNI Mirip Seragam Tentara Korea Utara

Seragam PDU TNI Mirip Seragam Tentara Korea Utara

Selasa, 06 Okt 2026 07:38 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut PDU baru TNI terinspirasi dari beskap. Seragam itu dipakai oleh perwakilan tiga…