Dalam Sepekan, 4 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Sampang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka pengedar anrkoba saat gelar rilis di Polres Sampang.
Empat tersangka pengedar anrkoba saat gelar rilis di Polres Sampang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Prestasi Polres Sampang dalam memberantas narkotika terbilang cukup membanggakan. Pasalnya, dalam kurun waktu sepekan, Polres Sampang berhasil meringkus empat pelaku dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika.

Adapun jumlah narkotika yang diamankan polisi dari para pelaku bervariatif, bahkan ada yang mencapai ratusan gram.

Para pelaku yang diamankan yakni, M Sehid (35) warga Desa Rapa Laok Kecamatan Omben Sampang.

M Sehid merupakan pengguna yang diamankan di rumahnya pada 25 Juni 2020 dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Kemudian, Nasihun Amin warga Desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan, Sampang.

Pemuda berusia 23 tahun ini merupakan pengedar yang berhasil diamankan polisi di rumahnya pada 19 Juni 2020. Dari mengamankan tersangka Nasihun Amin, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram dan uang hasil penjualan senilai Rp 200.000

Terakhir, Abdul Akhya (25) dan Moh Naji (28), keduanya warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Hari Siswo Suwarno mengatakan, bahwa kepemilikan narkotika jenis sabu dari pelaku Abdul Akhya dan Moh Naji lumayan besar, yakni seberat 302,83 gram.

Barang haram ratusan gram tersebut dibagi menjadi 4 buah yang terbungkus plastic klip bening dan masing-masing bungkus memiliki berat  100,77 gram; 100,48 gram; 70,68 gram; 30,90 gram.

“Barang bukti itu kami temukan saat melakukan penggeledahan di dalam tas kecil yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya, Sabtu (27/6).

Dijelaskan, kedua pelaku diamankan dipinggir jalan Raya Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang pada 19 Juni 2020.

Saat penangkapan, pelaku hendak mengantarkan sabu kepada pembeli. Namun, sebelum transaksi berhasil dilakukan para tersangka ditengah perjalanan dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Sampang.

Para pelaku yang dibekuk langsung dilakukan pemeriksaan.

Kepada petugas para pelaku mengaku menjadi pengedar barang haram tersebut karena tergiur akan keuntungan yang dihasilkan. Sedang bayarannya digunakan oleh para pelaku untuk berfoya-foya.

“Tersangka menjadi kurir untuk mendapatkan keuntungan dan bayarannya digunakan untuk foya-foya,” terang AKP Hari Siswo Suwarno.

Lebih lanjut, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar,” tegasnya.

 

Berita Terbaru

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pembekalan Kesehatan jemaah haji di Hotel Lotus Garden, Senin…

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anas Karno sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan berlangsung…

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Tata K…

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Senin, 27 Apr 2026 16:53 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, bertindak sebagai inspektur upacara dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah…

Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

Senin, 27 Apr 2026 16:51 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar …