Jambret HP, Remaja Asal madura Bonyok Dimasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MKN, ramaja asal Sampang yang diamankan usai menjambret HP di Konter HP.  SP/Tyan
MKN, ramaja asal Sampang yang diamankan usai menjambret HP di Konter HP. SP/Tyan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Pemuda asal Desa Banjartabuluh Sampang Madura ini bernasib apes. Selain bonyok diamuk masa, remaja 18 tahun itu juga harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran kepergok melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Tanah Merah Surabaya.

Pelaku diketahui berinisial MKN (18). Ia diamankan setelah beraksi di sebuah Konter handphone “OK Cell” pada Minggu (28/6) kemarin.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S.H mengatakan, korban awalnya sedang berjualan accesoris HP di Tanah Merah. Saat itu, datang dua pemuda tidak dikenal tiba-datang dengan mengendarai sepeda motor. Awalnya mereka berpura-pura membeli accesoris HP.

"Pada saat itu korban mencarikan pesanan tersangka, kemudian tersangka melihat Hp korban didalam konter. Kemudian tersangka nekat mengambil Hp korban dan korban sontak kaget kalau Hp nya di ambil tersangka," imbuh Kompol Esti.

Mendapati hal itu, korban mengajar dan meneriaki kedua pelaku “Maling-maling”. Teriakan korban mengundang perhatian warga. Warga yang mengetahui langsung ikut mengejar para pelaku.

Dengan bantuan warga, 1 pelaku berhasil tertangkap sedangkan satunya lagi berhasil kabur.

"Alhasil, tersangka berhasil ditangkap oleh korban bersama Warga dan tersangka sempat dihajar massa." jelasnya.

Korban sempat mendapat jotosan dari warga yang geram akan aksi pelaku.

Beruntung ada anggota Polsek Kenjeran sewaktu pemantauan di sekitar Jalan Tanah Merah Surabaya, dan tersangka dapat di amankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang di amankan oleh Polsek Kenjeran berupa, 2 (dua) buah Handphone,dan 1 (satu) buah Dosbook Handphone.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan mengakui kalau aksinya bukan sendirian melainkan bersama temannya berinisial NL (DPO) yang berhasil meloloskan diri” ujar Kompol Esti Oetami Setija.

Atas perbuatan tersangka pelaku akan dijerat dengan pasal 363 pidana tentang pencurian dengan pemberatan. tyn


Tag :

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…