Jambret HP, Remaja Asal madura Bonyok Dimasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MKN, ramaja asal Sampang yang diamankan usai menjambret HP di Konter HP.  SP/Tyan
MKN, ramaja asal Sampang yang diamankan usai menjambret HP di Konter HP. SP/Tyan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Pemuda asal Desa Banjartabuluh Sampang Madura ini bernasib apes. Selain bonyok diamuk masa, remaja 18 tahun itu juga harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran kepergok melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Tanah Merah Surabaya.

Pelaku diketahui berinisial MKN (18). Ia diamankan setelah beraksi di sebuah Konter handphone “OK Cell” pada Minggu (28/6) kemarin.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S.H mengatakan, korban awalnya sedang berjualan accesoris HP di Tanah Merah. Saat itu, datang dua pemuda tidak dikenal tiba-datang dengan mengendarai sepeda motor. Awalnya mereka berpura-pura membeli accesoris HP.

"Pada saat itu korban mencarikan pesanan tersangka, kemudian tersangka melihat Hp korban didalam konter. Kemudian tersangka nekat mengambil Hp korban dan korban sontak kaget kalau Hp nya di ambil tersangka," imbuh Kompol Esti.

Mendapati hal itu, korban mengajar dan meneriaki kedua pelaku “Maling-maling”. Teriakan korban mengundang perhatian warga. Warga yang mengetahui langsung ikut mengejar para pelaku.

Dengan bantuan warga, 1 pelaku berhasil tertangkap sedangkan satunya lagi berhasil kabur.

"Alhasil, tersangka berhasil ditangkap oleh korban bersama Warga dan tersangka sempat dihajar massa." jelasnya.

Korban sempat mendapat jotosan dari warga yang geram akan aksi pelaku.

Beruntung ada anggota Polsek Kenjeran sewaktu pemantauan di sekitar Jalan Tanah Merah Surabaya, dan tersangka dapat di amankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang di amankan oleh Polsek Kenjeran berupa, 2 (dua) buah Handphone,dan 1 (satu) buah Dosbook Handphone.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan mengakui kalau aksinya bukan sendirian melainkan bersama temannya berinisial NL (DPO) yang berhasil meloloskan diri” ujar Kompol Esti Oetami Setija.

Atas perbuatan tersangka pelaku akan dijerat dengan pasal 363 pidana tentang pencurian dengan pemberatan. tyn


Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…