Efisiensi, Dokumen Kependudukan Dicetak pakai Kertas HVS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Lamongan saat mengurus Dokumen kependudukan di Disdukcapil.

FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN
Warga Lamongan saat mengurus Dokumen kependudukan di Disdukcapil. FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Per 1 Juli 2020 ini, urusan dokumen kependudukan di Lamongan akan dicetak dengan kertas HVS, sesuai Permen Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Cetak menggunakan HVS putih ukuran putih 80 gram ukuran A4 tersebut, seperti disampaikan oleh Sugeng Widodo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, adalah untuk efisiensi dan efektivitas.

Pencetakan kertas HVS juga kata Sugeng, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus adminitrasi kependudukan, sehingga perlu penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan.

Lebih lanjut Sugeng Widodo menyebutkan, untuk segi keamanan, masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan dokumen kependudukan yang dicetak, karena tiap dokumen kependudukan disertakan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Selain itu Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE).

Sementara itu dokumen kependudukan yang dapat dicetak dengan kertas HVS sebanyak 23 dokumen antara lain Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian, per 1 Juli 2020. Namun untuk KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya.

“Untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum tangga 1 Juli 2020 tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana Permendagri dimaksud, karena masih berlaku,” tambahnya.

Adapun untuk teknis permohonan, pemohon dapat menghubungi call center nomor Whatsapp 08113699514 untuk pengajuan online. Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk pemilihan dokumen apa yang akan diurus.

Pemohon akan memperoleh informasi persyaratan dan formulir yang harus dicukupi yang kemudian dikirim melalui email yang sudah ditentukan. 

Email yang dikirim akan diverifikasi petugas jika sudah lengkap akan diproses dan jika belum lengkap akan diberikan pemberitahuan untuk mencukupi kelengkapannya. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk pencetakan dokumen.jir

Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…