Maling Kotak Amal Antar Kota Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku ditunjukkan polisi saat rilis di Mapolres tuban.
Pelaku ditunjukkan polisi saat rilis di Mapolres tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Setelah menjadi buronan selama tiga bulan, Ahmad Basori (33), warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban akhirnya berhasil diringkus oleh petugas dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban.

Tersangka diamankan karena mencuri kotak amal dari lima masjid di lamongan dan tuban.

Pelaku berhasil dibekuk di saat sedang nongkrong di warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pria yang mengaku sebagai petani itu mencuri kotak amal di masjid-masjid karena butuh uang. Sedangkan modus yang ia gunakan yakni tidur di masjid yang sudah diincarnya.

"Lama menganggur, jadi terpaksa saya mencuri kotak amal saat tidur di masjid malam hari. Kotak amal itu saya bawa kabur naik motor," ucap Bashori di Mapolres Tuban, Senin (6/7/2020).

Ia juga menjelaskan, kotak amal yang dicuri paling sedikit berisi Rp 150 ribu. Sedangkan yang paling banyak Rp 3,5 juta. Saat beraksi, ia selalu terlebih dahulu mengecek isi kotak amal dengan memasukkan uang koin.

"Uang koin itu saya masukkan kalau bunyinya keras, berarti kotak itu kosong. Tapi kalau nggak ada suaranya berarti ada uangnya," jelasnya.

Dari hasil pencurian kotal amal yang terakhir, pria yang mengaku sebagai petani itu berhasil mendapatkan uang dari kotal amal yang dicuri itu sebesar Rp 3,5 juta. Setelah berhasil mendapatkan uang jutaan rupiah dari mencuri kotak amal itu Ahmad Basori kemudian langsung membeli Handphone android dan sisanya digunakan untuk jajan di warung.

Sementara itu dari aksi penangkapan itu, petugas Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti satu buah linggis kecil, pisau, kunci serbaguna dan juga gunting. Selain itu satu buah HP Xiomi Note 8 yang dibeli dari uang hasil curian itu juga berhasil diamankan serta uang tunai yang masih tersisa sebesar Rp 165 ribu.

"Dari lima lokasi kejadian, empat lokasi di wilayah Tuban dan satu di Lamongan. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian deh pemberatan. Ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkas Ruruh.

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Surabaya Pagi - Mendak lanjuti polemik pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 menemukan titik terang.…

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas pelaku seni dan budaya, sekaligus menjaga eksistensi budaya lokal di tengah arus…

Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran 

Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran 

Rabu, 06 Mei 2026 17:38 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:38 WIB

Surabaya Pagi - Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (6/5). Penetapan tersebut…