Pernyataan Ketua Fraksi PDIP, Tuai Masalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bambang Supratman, Ketua Front pejuang Masyarakat Jawa Timur (FPMJT) di Kab. Sumenep.SP/Ainur rahman
Bambang Supratman, Ketua Front pejuang Masyarakat Jawa Timur (FPMJT) di Kab. Sumenep.SP/Ainur rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pernyataan sikap Ketua Fraksi PDIP Kab. Sumenep, H. Zainal menuai masalah dibeberapa kalangan, termasuk para aktivis di Kab. Sumenep. Salah satunya Ketua Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur, (FPMJT) Bambang Supratman.

Menurut Bambang, pernyataan tertulis Ketua Fraksi PDIP serta ketidak mauannya dalam menandatangani surat penolakan sikap RUU HIP di nilai tidak pantas dilakukan oleh seorang yang saat ini menduduki kursi DPRD Kab. Sumenep.

“Apalagi masalah RUU HIP bukan urusan main-main, ini menyangkut masalah Ideologi dan Negara hukum,” ujarnya kepada kepada Surabayapagi, (12/7).

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa poin yang di sampaikan oleh ketua fraksi PDIP yang menurtunya sangat memalukan, sebab terkesan mendukung RUU HIP, apalagi di poin ke tiga menyampaikan yang isinya. "Perlu di ketahui bersama, bahwasanya RUU HIP adalah bukan domain DPRD Sumenep".

“Memang betul, tapi perlu di pelajari kembali fungsi dan kewajiban DPR, bukan hanya fungsi yang dikedepankan, namun kewajiban sesuai dengan sumpah jabatan DPRD yang termaktup dalam UU 22 / 2003 tentang susduk pasal 72,” tegasnya.

Bambang mengatakan jika sebagai anggota dewan tak seharusnya kaku dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya, karena wakil rakyat (DPRD) memiliki tugas sebagai penyerap dan penyalur aspirasi rakyat.

“Jadi anggota legislatif itu harus mendorong agar dapat digunakannya saluran komunikasi politik langsung seperti menerima deligasi rakyat, memperjuangkan aspirasi masyarakat jika itu dikerjakan berarti sudah sesuai dengan sumpah janji mereka di lantik sebagai anggota DPRD Kab. Sumenep,” terangnya.

“Bukan persoalan menghargai dan mendiskusikan lalu menyampaikan aspirasi masyarakat. Hanya saja, Anggota DPRD itu harus memikirkan apa dampak dari munculnya RUU HIP. Oleh karena itu, jadi Anggota DPRD itu harus profesional, jangan hanya menjalankan tiga fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP.  H. Zainal memberikan pernyataan sikap tertulis dan tidak menandatangani penolakan RUU HIP di Kabupaten Sumenep. Padahal, semua Fraksi menolak dan menadatangani penolakan RUU HIP.

Berikut alasan Ketua Fraksi tidak menandatangani penolakan RUU HIP:

(1) Menghargai para pihak yang bersepakat atau tidak bersepakat terhadap RUU dimaksud (2) Menghendaki untuk mendiskusikan Kembali RUU dimaksud untuk mendapat hal terbaik dari kelompok Pro-Kontra RUU HIP (3) Perlu diketahui bersama bahsanya RUU HIP adalah bukan domain DPRD Sumenep (4) Keikutsertaan bertandatangan Fraksi PDI Perjuañgan DPRD kabupaten sumenep pada hal dimaksud sebagaimana termaktub dalam poin 1 dan 2.

Setelah dikonfirmasi mengenai pernyataan sikap dan tidak menandatangani penolakan RUU HIP, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Sumenep H. Zainal mengaku sudah menandatangani tetapi di lembaran lain yang ditandai sikap partai terhadap RUU HIP.

“Tanda tangan yang saya bubuhkan menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap politik saya,” ungkapnya kepada surabaya pagi, Minggu (12/07).

Menurut, H. Zainal, pihaknya merasa punya kewajiban untuk berpendapat sebagai jalan tengah demokrasi. “Mengenai perbedaan itu adalah hal yang wajar, jadi saya harus mengikuti sesuai arahan partai saya. Hanya saja saya tegaskan masalah RUU HIP itu bukan Domainnya DPRD Kabupaten,” pungkasnya.ar

Berita Terbaru

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cap Go Meh tahun ini akan diperingati pada Selasa, 3 Maret 2026. Jika dihitung dari hari Jumat, 20 Februari 2026, maka Cap Go Meh…