Pelaksanaan Tahun Ajaran 2020/2021 di Jombang, Disdikbud Terbitkan SE

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kadisdikbud Jombang, Agus Purnomo. SP/M. Yusuf
Kadisdikbud Jombang, Agus Purnomo. SP/M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pelaksanaan pendidikan tahun ajaran 2020/2021, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor 522.1/2777/415.16/2020, yang diterbitkan pada 10 Juli kemarin. 
 
Surat edaran tersebut, ditujukan kepada Korwilker Dikbud Kecamatan, pengawas/penilik, kepala SMP negeri/swasta dan kepala SKB, PKBM dan LKP di Jombang.
 
Kepala Disdikbud Jombang, Agus Purnomo mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
 
"Dalam surat tersebut menjelaskan tentang kegiatan awal tahun pelajaran, kegiatan belajar dari rumah (BDR), pendidik dan tenaga kependidikan," katanya, kepada jurnalis, Selasa (14/07/2020).
 
Agus menjelaskan, dalam surat edaran ini menerangkan bahwa awal tahun pelajaran 2020/2021. Kegiatan dimulai dengan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) pada 13-15 Juli 2020 dengan sistem daring. 
 
"Jadi, pihak sekolah menyiapkan semua informasi yang diperlukan oleh peserta didik baru, dalam bentuk media presentasi tentang profil sekolah," jelasnya. 
 
Agus menerangkan, untuk seluruh lembaga pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM, LKP, baik negeri maupun swasta, melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (BDR) dengan memanfaatkan kelas maya. 
 
"KKG, MGMP, MGBK, guru, dan pembimbing pada masing-masing sekolah, menyiapkan kelas maya. Kemudian pada kegiatan BDR, kepala satuan pendidikan menyusun jadwal khusus selama masa kegiatan BDR," terangnya. 
 
Guru atau pembimbing, lanjutnya, melakukan pemantauan secara intensif dan memastikan, untuk setiap peserta didik melakukan BDR. 
 
"Kepala sekolah atau kepala lembaga, melakukan pemantauan untuk memastikan setiap guru atau pembimbing melakukan pembelajaran terhadap peserta didik," terangnya. 
 
Selanjutnya, kepala sekolah melaporkan kegiatan BDR kepada pengawas atau penilik. Kemudian, pengawas melaporkan hasil kegiatan BDR atas pemantauan kepala sekolah kepada Kepala Disdikbud Jombang.
 
"Untuk waktu berakhirnya kegiatan BDR bagi peserta didik, nanti akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang," pungkasnya.  suf2

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …