Sidang Dakwaan Kasus Pemakaian Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terdakwa Saiful Anam atas kasus pemakaian narkotika jenis sabu - sabu sebesar Rp. 200.000 secara online di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7). SP/Patrik Cahyo 
Sidang perkara terdakwa Saiful Anam atas kasus pemakaian narkotika jenis sabu - sabu sebesar Rp. 200.000 secara online di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7). SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana terdakwa pemakaian narkotika jenis sabu – sabu yang dipakai bersama – sama oleh terdakwa Saiful Anam  dengan Komeng (DPO) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum dan saksi penangkapan yang di gelar secara online pada Rabu (15/7/2020) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan dakwaan tentang kronologi melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman.

“Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika karena telah memakai sabu – sabu yang merupakan barang haram. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh saksi Didik Purwiyanto dan saksi Agus Subandi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020, sekira pukul 15.00 WIB di Warung Jalan Mleto Gang I, Surabaya” ungkap JPU

Saksi penangkapan Didik Purwiyanto mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa  Jalan Mleto Gang I No. 26B telah ditemukan narkotika 1 (satu) poket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat ± 0,47 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa pembakaran sabu seberat ± 3,91 gram, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih dan 1 (satu) tas kresek yang berisikan beberapa plastik klip kosong.

“Jaksa Penuntut Umum menanyakan pada terdakwa Saiful narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  apa benar? iya benar pak”ungkap saiful

“Sabu tersebut akan saya gunakan bersama-sama dengan Komeng (DPO), dengan patungan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)” ungkap Terdakwa.

Hasan Efendi (JPU) mengatakan Berapa lama saudara mengkonsumsi sabu? Sudah 5 bulanan pak ungkap terdakwa Saiful.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika putusan tuntutan ditunda minggu depan” pungkas JPU. Patrik

 

Berita Terbaru

Ronaldo vs Lamine, Pertarungan Dua Generasi

Ronaldo vs Lamine, Pertarungan Dua Generasi

Senin, 06 Jul 2026 23:52 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jumpa Portugal dan Spanyol pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 di Dallas Stadium (AT&T Stadium), Selasa (7/7/2026) pukul 02.00…

Presiden Peru Fujimori, "Saingi" Prabowo Ikut Pilpres

Presiden Peru Fujimori, "Saingi" Prabowo Ikut Pilpres

Senin, 06 Jul 2026 23:50 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keiko Fujimori berhasil memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) Peru setelah tiga kali gagal. Ia berhasil dipercobaan keempat…

Amit- amit Trump

Amit- amit Trump

Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang gembira lantaran striker bintang negaranya, Folarin Balogun, diizinkan untuk…

PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

Senin, 06 Jul 2026 23:45 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Kawasan Asia Tenggara (ASEAN) kini berkembang menjadi salah satu pusat penipuan digital atau scam terbesar di dunia. Ini laporan…

Spanyol Diprediksi Menang Tipis 2-1

Spanyol Diprediksi Menang Tipis 2-1

Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Portugal diperkirakan tidak akan banyak mengubah susunan pemain setelah timnya lolos ke babak 16 besar. Cristiano Ronaldo juga…

Haaland, Aktor utama Singkirkan Brasil

Haaland, Aktor utama Singkirkan Brasil

Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tak lama setelah peluit panjang berbunyi, Haaland mengunggah foto dirinya merayakan kemenangan Norwegia dengan caption singkat,…