Sidang Dakwaan Kasus Pemakaian Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terdakwa Saiful Anam atas kasus pemakaian narkotika jenis sabu - sabu sebesar Rp. 200.000 secara online di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7). SP/Patrik Cahyo 
Sidang perkara terdakwa Saiful Anam atas kasus pemakaian narkotika jenis sabu - sabu sebesar Rp. 200.000 secara online di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7). SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana terdakwa pemakaian narkotika jenis sabu – sabu yang dipakai bersama – sama oleh terdakwa Saiful Anam  dengan Komeng (DPO) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum dan saksi penangkapan yang di gelar secara online pada Rabu (15/7/2020) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan dakwaan tentang kronologi melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman.

“Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika karena telah memakai sabu – sabu yang merupakan barang haram. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh saksi Didik Purwiyanto dan saksi Agus Subandi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020, sekira pukul 15.00 WIB di Warung Jalan Mleto Gang I, Surabaya” ungkap JPU

Saksi penangkapan Didik Purwiyanto mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa  Jalan Mleto Gang I No. 26B telah ditemukan narkotika 1 (satu) poket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat ± 0,47 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa pembakaran sabu seberat ± 3,91 gram, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih dan 1 (satu) tas kresek yang berisikan beberapa plastik klip kosong.

“Jaksa Penuntut Umum menanyakan pada terdakwa Saiful narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  apa benar? iya benar pak”ungkap saiful

“Sabu tersebut akan saya gunakan bersama-sama dengan Komeng (DPO), dengan patungan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)” ungkap Terdakwa.

Hasan Efendi (JPU) mengatakan Berapa lama saudara mengkonsumsi sabu? Sudah 5 bulanan pak ungkap terdakwa Saiful.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika putusan tuntutan ditunda minggu depan” pungkas JPU. Patrik

 

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Kota Madiun

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Kota Madiun

Selasa, 06 Okt 2026 11:43 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- Pertamina Patra Niaga berkomitmen menghadirkan energi bagi masyarakat dengan memastikan ketersediaan dan kelancaran penyaluran Bahan…

Manfaatkan Perkembangan dan Etika Penggunaan AI, Polres Blitar Sosialisikan ke Siswa SMAN 1 Talun

Manfaatkan Perkembangan dan Etika Penggunaan AI, Polres Blitar Sosialisikan ke Siswa SMAN 1 Talun

Selasa, 06 Okt 2026 11:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring perkembangan teknologi termasuk teknologi Artoficial Intelligence (AI) sehingga menjalar kemasarakat, termasuk anak anak…

Dukung Pembangunan, Pemkab Tulungagung Siapkan Perluasan Lahan Gerai KDKMP

Dukung Pembangunan, Pemkab Tulungagung Siapkan Perluasan Lahan Gerai KDKMP

Selasa, 06 Okt 2026 11:10 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memperluas pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten…

Pemkot Surabaya Fungsikan 2.036 Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Terintegrasi

Pemkot Surabaya Fungsikan 2.036 Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Terintegrasi

Selasa, 06 Okt 2026 11:06 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui fungsi posyandu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikannya…

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, Bupati Jember Paparkan Prioritas Pembahasan Raperda APBD 2027

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, Bupati Jember Paparkan Prioritas Pembahasan Raperda APBD 2027

Selasa, 06 Okt 2026 10:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD Kabupaten Jember menunjukkan keselarasan pandangan dalam pembahasan Rancangan…

Peringati Hari Olahraga Nasional, First Line Dance Surabaya Gelar Kompetisi dari Berbagai Daerah

Peringati Hari Olahraga Nasional, First Line Dance Surabaya Gelar Kompetisi dari Berbagai Daerah

Selasa, 06 Okt 2026 10:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - First Line Dance Surabaya kembali menggelar kompetisi Line dance yang diadakan pada 27 september 2026 dan dihadiri banyak peserta …