Sidang Dakwaan Kasus Pemakaian Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terdakwa Saiful Anam atas kasus pemakaian narkotika jenis sabu - sabu sebesar Rp. 200.000 secara online di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7). SP/Patrik Cahyo 
Sidang perkara terdakwa Saiful Anam atas kasus pemakaian narkotika jenis sabu - sabu sebesar Rp. 200.000 secara online di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7). SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana terdakwa pemakaian narkotika jenis sabu – sabu yang dipakai bersama – sama oleh terdakwa Saiful Anam  dengan Komeng (DPO) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum dan saksi penangkapan yang di gelar secara online pada Rabu (15/7/2020) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan dakwaan tentang kronologi melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman.

“Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika karena telah memakai sabu – sabu yang merupakan barang haram. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh saksi Didik Purwiyanto dan saksi Agus Subandi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020, sekira pukul 15.00 WIB di Warung Jalan Mleto Gang I, Surabaya” ungkap JPU

Saksi penangkapan Didik Purwiyanto mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa  Jalan Mleto Gang I No. 26B telah ditemukan narkotika 1 (satu) poket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat ± 0,47 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa pembakaran sabu seberat ± 3,91 gram, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih dan 1 (satu) tas kresek yang berisikan beberapa plastik klip kosong.

“Jaksa Penuntut Umum menanyakan pada terdakwa Saiful narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  apa benar? iya benar pak”ungkap saiful

“Sabu tersebut akan saya gunakan bersama-sama dengan Komeng (DPO), dengan patungan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)” ungkap Terdakwa.

Hasan Efendi (JPU) mengatakan Berapa lama saudara mengkonsumsi sabu? Sudah 5 bulanan pak ungkap terdakwa Saiful.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika putusan tuntutan ditunda minggu depan” pungkas JPU. Patrik

 

Berita Terbaru

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia dan Australia terus memperkuat kerja sama di sektor industri kulit dan peternakan sapi melalui kegiatan I…

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…