Sidang Dakwaan Kasus Pemakaian Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terdakwa Saiful Anam atas kasus pemakaian narkotika jenis sabu - sabu sebesar Rp. 200.000 secara online di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7). SP/Patrik Cahyo 
Sidang perkara terdakwa Saiful Anam atas kasus pemakaian narkotika jenis sabu - sabu sebesar Rp. 200.000 secara online di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7). SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana terdakwa pemakaian narkotika jenis sabu – sabu yang dipakai bersama – sama oleh terdakwa Saiful Anam  dengan Komeng (DPO) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum dan saksi penangkapan yang di gelar secara online pada Rabu (15/7/2020) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan dakwaan tentang kronologi melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman.

“Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika karena telah memakai sabu – sabu yang merupakan barang haram. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh saksi Didik Purwiyanto dan saksi Agus Subandi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020, sekira pukul 15.00 WIB di Warung Jalan Mleto Gang I, Surabaya” ungkap JPU

Saksi penangkapan Didik Purwiyanto mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa  Jalan Mleto Gang I No. 26B telah ditemukan narkotika 1 (satu) poket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat ± 0,47 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa pembakaran sabu seberat ± 3,91 gram, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih dan 1 (satu) tas kresek yang berisikan beberapa plastik klip kosong.

“Jaksa Penuntut Umum menanyakan pada terdakwa Saiful narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  apa benar? iya benar pak”ungkap saiful

“Sabu tersebut akan saya gunakan bersama-sama dengan Komeng (DPO), dengan patungan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)” ungkap Terdakwa.

Hasan Efendi (JPU) mengatakan Berapa lama saudara mengkonsumsi sabu? Sudah 5 bulanan pak ungkap terdakwa Saiful.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika putusan tuntutan ditunda minggu depan” pungkas JPU. Patrik

 

Berita Terbaru

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur sukses menjaga keandalan pasokan listrik tanpa kedip dalam puncak peringatan H…

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang ditularkan tikus, termasuk hantavirus yang belakangan ramai diperbincangkan,…

Dukung Akses Warga, 7 Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso Rampung 100 Persen

Dukung Akses Warga, 7 Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso Rampung 100 Persen

Selasa, 18 Agu 2026 15:08 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sebanyak tujuh dari 12 Jembatan Perintis Garuda yang direncanakan dibangun di Kabupaten Bondowoso, kini telah rampung 100 persen.…

Serapan APBD Kota Madiun Baru 45 Persen, DPRD Bakal Awasi Progres Serapan 

Serapan APBD Kota Madiun Baru 45 Persen, DPRD Bakal Awasi Progres Serapan 

Selasa, 18 Agu 2026 15:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:06 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Serapan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) 2026 masih berkisar 45 persen, menyikapi hal tersebut DPRD Kota Madiun bakal men…

Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkot Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Alun Alun Kota Blitar

Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkot Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Alun Alun Kota Blitar

Selasa, 18 Agu 2026 15:03 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tepat tanggal 17 Agustus 2926, detik detik upacara peringati HUT.Kemerdekan RI ke 81 di Alun Alun Kota Blitar, begitu khidmad dan…