SURABAYA PAGI, Lamongan - Kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 untuk pos anggaran honor penjaga Posko Covid-19 Tim Rekasi Cepat (TRC), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamongan, yang ditarik kembali terus menggelinding.
Komentar negatif atas peristiwa itu terus berdatangan dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari wakil rakyat yang ada di dewan. Para wakil rakyat yang berfungsi sebagai Legislasi, anggaran, dan pengawasan jalannya pemerintahan ini, mengaku cukup prihatin adanya penarikan honor penjaga Posko Covid-19, yang sudah ditransfer ke rekening penerima tapi ditarik kembali.
Hal itu disampaikan oleh Abdus Shomad ketua Komisi D DPRD Lamongan. Pria juga politisi PDIP ini mengaku cukup prihatin dan menyesalkan adanya dugaan penarikan uang honor jaga Posko ini.
"Kami di dewan sangat menyayangkan dan naif sekali, ketika anggaran untuk covid sudah terealisasi harus dikembalikan. Hal ini menunjukkan bahwa kalo perencanaan dan pengalokasian dana covid-19 di Kabupaten Lamongan belum matang," ujarnya Kamis (23/7/2020).
Karena belum matang itulah kata Shomad panggilan akrab ketua Komisi D ini, sehingga terjadi penarikan kembali dana yang sudah di transfer ke pihak yang berhak. Peristiwa itulah, sehingga timbul tanda tanya apa di sektor lain juga mengalami hal yang sama.
Seperti pengelolaan uang covid-19 di RSUD Dr Soegiri, Dinkes atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Sehingga tidak berlebihan dewan akhirnya bertanyak, bagaimana team dokter perawat sampai team yang merawat jenazah apa sudah dapat reward atau insentif yang layak.
"Bisa-bisa team dokter perawat sampai team yang merawat jenazah tidak dapat insentif, kalau kejadian di BPBD itu bisa dipraktekkan di OPD-OPD lainnya," ungkapnya.
Karena itu, Shomad tetap mendesak dan meminta kepada OPD yang bersangkutan untuk memberikan kembali uang yang sudah ditarik itu, karena uang itu sudah menjadi hak dari para penjaga Posko Covid di Pendopo Lokatantra itu.
Tapi anehnya pasca ada pemberitaan, Kamis (23/7/2020) ada pemandangan yang janggal yang dialami oleh para penjaga posko, yakni diminta untuk membuat surat peryataan kalau uang itu ditarik untuk mengembalikan uang THR. "Iya mas saya diminta untuk menandatangi surat peryataan," ujar salah satu sumber kepada surabayapagi.com.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Lamongan, Mugito saat dikonfirmasi terkait itu tidak membantahnya."La ya memang sudah terima dan diberikan sebelum hari raya sebelum dana reslisasi itu," singkatnya.
Sebelumnya, ada sebanyak 22 tenaga penjaga Posko Covid-19 di Pendopo Lokatantra ditarik kembali oleh pimpinan BPBD dengan alasan untuk dibagikan secara rata terhadap pegawai yang tidak kebagian.
Namun faktanya sampai dua bulan penarikan uang itu tidak kunjung diberikan kepada yang berhak, malah uang itu diklaim sebagai uang pengganti THR sebelum hari raya beberapa bulan lalu. Honor yang ditarik itu yakni honor bulan Mei Rp 1,3 juta yang diterima pada awal bulan Juni, dan honor bulan Juni Rp 1,7 juta yang diterimakan pada awal Juli 2020.jir
Editor : Redaksi