Tak Kenakan Masker di Kota Mojokerto, Siap-siap Kena Sanksi Kerja Sosial

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan orang yang dihukum kerja sosial akibat tidak mengenakan masker. SP/ SM
Puluhan orang yang dihukum kerja sosial akibat tidak mengenakan masker. SP/ SM

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Puluhan pengendara motor dan pengunjung warung di Kota Mojokerto dihukum kerja sosial, akibat tidak mengenakan masker saat dilakukan razia pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Puluhan orang yang dihukum kerja sosial ini melanggar Peraturan Walikota (Perwali) No 55 Tahun 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease di Kota Mojokerto.

Selain dihukum kerja sosial menyapu Alun-alun Kota Mojokerto. Mereka yang terjaring, juga diminta untuk mengenakan rompi warna oranye bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan”. Bahkan, ada juga yang diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan.

Sugiono, Sekertaris Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, hukuman sosial yang diberikan kepada puluhan orang itu karena kedapatan tidak memakai masker dan sudah sesuai Perwali Nomor 55 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Mereka dikenakan hukuman sosial berupa membersihkan seputaran alun-alun.

Pada razia kali ini, petugas Satpol PP bersama kepolisian melakukan razia di dua lokasi, yakni di simpang Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan seputaran Alun-alun. Alhasil, sebanyak 10 orang lebih pengendara motor juga pengunjung warung terjaring razia petugas.

Selain itu, langkah ini juga digunakan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang bandel untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat supaya lebih disiplin lagi dan memberikan efek jera dalam upaya memutus penyebaran virus Corona COVID-19,” tuturnya.

Rencananya, penegakan disiplin dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 yakni razia masker akan dilakukan secara masif.

“Sebelumya kita juga sudah melakukan sosialisasi keliling menggunakan mobil patroli juga banner-banner besar yang dipasang di tempat-tempat umum kan, sehingga hari ini mulai kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Menurutnya, hingga detik ini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga penegakan mulai dilakukan sesuai dengan Perwali Nomor 55.

“Karena tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, dengan adanya perwali ini semoga bisa menekan angka penyebaran,” tandasnya.

Terkait sanksi denda, hingga kini pemerintah masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Timur. “Kita kedepankan sanksi sosial dulu. Kita masih menunggu,” tandasnya.

Sementara itu, KN, salah satu pelanggar mengatakan, pihaknya mengaku kapok atas sanksi sosial yang diberikan oleh petugas. Pihaknya mengaku tidak memakai masker lantaran lupa. Sebab tergesah-gesah akan membeli makan ke Benteng Pancasila (Benpas)

“Kapok, ya tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya singkat, usai dirinya menyapu Alun-alun Kota Mojokerto.   dsy1

Berita Terbaru

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …

Harga BBM di Malaysia Turun

Harga BBM di Malaysia Turun

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – Harga BBM di Malaysia terpantau mengalami penurunan pada awal bulan ini. Harga BBM jenis RON 95 dan RON 97, termasuk solar di Malaysia, m…