Tak Kenakan Masker di Kota Mojokerto, Siap-siap Kena Sanksi Kerja Sosial

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan orang yang dihukum kerja sosial akibat tidak mengenakan masker. SP/ SM
Puluhan orang yang dihukum kerja sosial akibat tidak mengenakan masker. SP/ SM

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Puluhan pengendara motor dan pengunjung warung di Kota Mojokerto dihukum kerja sosial, akibat tidak mengenakan masker saat dilakukan razia pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Puluhan orang yang dihukum kerja sosial ini melanggar Peraturan Walikota (Perwali) No 55 Tahun 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease di Kota Mojokerto.

Selain dihukum kerja sosial menyapu Alun-alun Kota Mojokerto. Mereka yang terjaring, juga diminta untuk mengenakan rompi warna oranye bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan”. Bahkan, ada juga yang diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan.

Sugiono, Sekertaris Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, hukuman sosial yang diberikan kepada puluhan orang itu karena kedapatan tidak memakai masker dan sudah sesuai Perwali Nomor 55 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Mereka dikenakan hukuman sosial berupa membersihkan seputaran alun-alun.

Pada razia kali ini, petugas Satpol PP bersama kepolisian melakukan razia di dua lokasi, yakni di simpang Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan seputaran Alun-alun. Alhasil, sebanyak 10 orang lebih pengendara motor juga pengunjung warung terjaring razia petugas.

Selain itu, langkah ini juga digunakan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang bandel untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat supaya lebih disiplin lagi dan memberikan efek jera dalam upaya memutus penyebaran virus Corona COVID-19,” tuturnya.

Rencananya, penegakan disiplin dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 yakni razia masker akan dilakukan secara masif.

“Sebelumya kita juga sudah melakukan sosialisasi keliling menggunakan mobil patroli juga banner-banner besar yang dipasang di tempat-tempat umum kan, sehingga hari ini mulai kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Menurutnya, hingga detik ini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga penegakan mulai dilakukan sesuai dengan Perwali Nomor 55.

“Karena tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, dengan adanya perwali ini semoga bisa menekan angka penyebaran,” tandasnya.

Terkait sanksi denda, hingga kini pemerintah masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Timur. “Kita kedepankan sanksi sosial dulu. Kita masih menunggu,” tandasnya.

Sementara itu, KN, salah satu pelanggar mengatakan, pihaknya mengaku kapok atas sanksi sosial yang diberikan oleh petugas. Pihaknya mengaku tidak memakai masker lantaran lupa. Sebab tergesah-gesah akan membeli makan ke Benteng Pancasila (Benpas)

“Kapok, ya tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya singkat, usai dirinya menyapu Alun-alun Kota Mojokerto.   dsy1

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…