Jadi Korban Corona, Malah Buat Upal dan Diedarkan di 'Pesugihan'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang disita dari kedua tersangka saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (29/7).

SP/Julian
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang disita dari kedua tersangka saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (29/7). SP/Julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap dua pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal). Dari dua tangan kedua tersangka berinisial BBT (26) dan MY (43) yang sama-sama warga Medan dan merantau di Surabaya itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 101 lembaran dan pecahan 50 ribuan sebanyak 128 lembar.

Dalam hal ini DN berperan sebagai otak pembuat uang palsu, sementara BBT ikut membantu memasarkan.

Saat ditanya bagaimana pelaku menjual uang palsu tersebut, orang nomor satu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan pelaku menjual upal melalui media sosial Facebook.

“Uang palsu yang diedarkan tersangka ini sudah menyebar di masyarakat bahkan diduga di seluruh Indonesia, ia mengedarkan upal ini melalui Facebook dan wilayah Jatim bisa langsung Cash On Delivery (COD),” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (29/7).

Kepada Surabaya Pagi, DN membeberkan dirinya menjual di Facebook dengan kode tertentu yakni 1 banding 3. Maksud dari kode tersebut yakni pembeli cukup membayar Rp 1 juta untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 3 juta. "Kodenya 1:3. Kalau yang sudah paham pasti mengerti kode itu. Jadi bayar Rp 1 juta ke saya, saya kasih Rp 3 juta," jelasnya.

 Grup Pesugihan

DN mengaku memasarkan di facebook melalui grup pesugihan. Ia bergabung dengan grup pesugihan, di mana di dalam grup tersebut berisi anggota yang sering berdiskusi soal cara menggandakan uang. "Di Facebook ikut grup pesugihan untuk menggandakan uang. Yang saya pakai akun pribadi saya. Saya menawarkan di Facebook. Lalu masuk ke grup pesugihan," jelasnya.

“Untuk posting, sekiranya saya lihat dulu ada anggota grup yang upload foto atau postingan, terus karena komennya banyak, kemudian saya ikut komen di postingan itu dengan menawarkan uang palsu saya. Jadi setidaknya gak terang-terangan jualnya, pakai kode tulisan juga tadi 1 banding 3,” lanjutnya.

DN menjelaskan target yang jadi sasaran adalah user random, khususnya orang yang membutuhkan uang.

Ganis menjelaskan DN membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli di printer. Uang asli yang di fotokopi yakni pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

"Dengan cara awalnya tersangka menyediakan printer yang bisa fotokopi berwarna. Lalu tersangka menyediakan uang rupiah asli, kemudian tersangka fotokopi berwarna uang rupiah asli tersebut. Lalu difotokopi warna kembali di lembar balik nya dengan ukuran yang disesuaikan mata uang asli yang digunakan," jelasnya.

Untuk bahan, ganis menjelaskan tersangka menggunakan kertas jenis concorde. 1 lembar kertas concorde bisa membuat uang palsu sebanyak 2 lembar.

"Setelah dicetak, dipotong manual menggunakan gunting kertas dan dipasang benang berbahan isolasi bening dan grenjeng rokok yang sudah dipotong kecil-kecil sesuai ukuran asli. Lalu ditempelkan pada posisi benang uang yang diduga uang palsu tersebut," jelasnya.

 Laporan Masyarakat

Kasus pengungkapan upal ini berawal dari laporan masyarakat. Seorang menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari seseorang yang tak dikenal.

Anggota reskrim mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyidikan dengan memancing tersangka melalui media sosial Facebook tempat mereka menjual belikan upal. Para tersangka akhirnya dilakukan pemancingan di Jalan Tambak Wedi untuk dapat melakukan transaksi upal seperti yang mereka tawarkan.

Lanjut Ganis, tersangka mengaku juga sudah banyak yang pesan upal dari tersangka ini diantaranya wilayah, Medan, Sumatera, Banjarmasin sedangkan pemesan wilayah Jatim Mojokerto dan Madura, Dan peredaran upal ini sudah berjalan kurang lebih dari satu tahun yang lalu.

 Gara-gara Corona

Dalam kesempatan itu, tersangka DN mengaku kepada wartawan terpaksa membuat dan mengedarkan uang palsu karena pandemi virus corona. Pasalnya, DN yang sebelumnya bekerja sebagai sales motor terpaksa di PHK akibat pandemi covid-19.

Sementara itu, saat ditanya darimana ia belajar membuat uang palsu? Ia mengaku belajar dari YouTube.

Dalam kasus ini, selain mengamankan kedua tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan nominal kurang lebih Rp 20 juta serta kertas concorde yang sudah diprint uang palsu dan printer. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun. tyn

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…