Kades Diminta Shodaqoh ke Baznas, Kades Lawan SE Bupati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat tindaklanjut SE Bupati dan Surat dari Kadis PMD, dari salah satu Camat di Lamongan ini beredar luas. SP/IST
Surat tindaklanjut SE Bupati dan Surat dari Kadis PMD, dari salah satu Camat di Lamongan ini beredar luas. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Belum soal dugaan penyelewengan dana covid-19, honor penjaga posko ditarik kembali belum kelar, kini beredar Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan yang meminta Kades dan Perangkat Desa, membayar shodaqoh ke Badan Zakat Nasional (Baznas) Cabang Lamongan bergejolak.

Himbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor:SE/224/413.202/2020 tentang Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Lamongan ini, kini menjadi polemik dan terkesan dipaksakan dan ada dugaan sangat politis, di tengah Pandemi yang berdampak pada pendapatan masyarakat yang berkurang.

Informasi yang didapat surabayapagi.com ini menyebutkan, kalau SE Bupati yang ditindaklanjuti oleh Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nomor: 140/476/413.108/2020 tentang besaran dana yang harus disetor ke Baznas.

Besaran dana tersebut lanjutnya meliputi, Kepala Desa/Lurah diminta bayar setiap bulanya Rp 50 ribu, sedangkan untuk perangkat desa sebesar Rp 20 ribu, yang pembayarannya dilakukan secara kolektif, melalui kaur Keuangan yang ditunjuk oleh Kades, dan uang itu selanjutnya ditransfer melalui rekening 10110030197 pada Bank Daerah.

"Dana tersebut harus ditransfer dimulai bulan Maret 2020 hingga waktu yang tidak dibatasi," kata salah satu Kades di wilayah Kecamatan Kalitengah Lamongan.

Kades dan perangkat desa di seluruh Lamongan lanjutnya, rata-rata melawan dengan keluarnya SE bupati tersebut. Karena SE disebutkan kecenderungan itu manfaatnya lebih dominan kepada kepentingan interest.

"Teman-teman di Kades ini menyebutkan dana shodaqoh ini ada kaitannya dengan kepentingan politik dan kepentingan interest, karena ketua Baznas saat ini tengah mencalonkan menjadi calon wakil bupati, jangan-jangan uang ini dipakai untuk modal politik," akunya.

Indikasi itu sangat kuat kata sumber Kepala Desa yang minta namanya tidak dipublikasikan, surat tersebut diluncurkan di tengah proses demokrasi untuk mencari pemimpin kepala daerah, dan surat yang demikian ini tidak pernah ada sebelum-sebelumnya.

"Sejak saya menjadi kepala desa surat yang demikian ini tidak pernah ada sebelumnya, tapi sekarang kok muncul surat ini, ada apa, masyarakat sekarang sudah cerdas kok, arah kemana uang itu nanti," kata salah satu Kades di wilayah Kecamatan Kalitengah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khusnul Yaqin saat dihubungi tidak membantah adanya SE untuk pembayaran shodaqoh itu, namun dalam SE tersebut tidak ada kewajiban untuk membayarnya. "Ini kan SE atau himbauan, jadi murni shodaqoh ini sifatnya tidak memaksa, tidak bayar juga tidak apa-apa," terangnya.

Khusnul juga membantah kalau himbauan ini ada indikasi politik, karena ketua Baznas tengah mencalonkan dalam pilkada tahun ini. "Ya hanya surat himbauan saja, dan ini shodaqoh, tidak ada kaitanya politik, apalagi yai Rouf akan mundur dari ketua Baznas ketika sudah mendaftar ke KPU," ujarnya tanpa detail menyebutkan kenapa SE ini muncul disaat proses gelaran Pilkada.jir

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…