Kades Diminta Shodaqoh ke Baznas, Kades Lawan SE Bupati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat tindaklanjut SE Bupati dan Surat dari Kadis PMD, dari salah satu Camat di Lamongan ini beredar luas. SP/IST
Surat tindaklanjut SE Bupati dan Surat dari Kadis PMD, dari salah satu Camat di Lamongan ini beredar luas. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Belum soal dugaan penyelewengan dana covid-19, honor penjaga posko ditarik kembali belum kelar, kini beredar Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan yang meminta Kades dan Perangkat Desa, membayar shodaqoh ke Badan Zakat Nasional (Baznas) Cabang Lamongan bergejolak.

Himbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor:SE/224/413.202/2020 tentang Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Lamongan ini, kini menjadi polemik dan terkesan dipaksakan dan ada dugaan sangat politis, di tengah Pandemi yang berdampak pada pendapatan masyarakat yang berkurang.

Informasi yang didapat surabayapagi.com ini menyebutkan, kalau SE Bupati yang ditindaklanjuti oleh Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nomor: 140/476/413.108/2020 tentang besaran dana yang harus disetor ke Baznas.

Besaran dana tersebut lanjutnya meliputi, Kepala Desa/Lurah diminta bayar setiap bulanya Rp 50 ribu, sedangkan untuk perangkat desa sebesar Rp 20 ribu, yang pembayarannya dilakukan secara kolektif, melalui kaur Keuangan yang ditunjuk oleh Kades, dan uang itu selanjutnya ditransfer melalui rekening 10110030197 pada Bank Daerah.

"Dana tersebut harus ditransfer dimulai bulan Maret 2020 hingga waktu yang tidak dibatasi," kata salah satu Kades di wilayah Kecamatan Kalitengah Lamongan.

Kades dan perangkat desa di seluruh Lamongan lanjutnya, rata-rata melawan dengan keluarnya SE bupati tersebut. Karena SE disebutkan kecenderungan itu manfaatnya lebih dominan kepada kepentingan interest.

"Teman-teman di Kades ini menyebutkan dana shodaqoh ini ada kaitannya dengan kepentingan politik dan kepentingan interest, karena ketua Baznas saat ini tengah mencalonkan menjadi calon wakil bupati, jangan-jangan uang ini dipakai untuk modal politik," akunya.

Indikasi itu sangat kuat kata sumber Kepala Desa yang minta namanya tidak dipublikasikan, surat tersebut diluncurkan di tengah proses demokrasi untuk mencari pemimpin kepala daerah, dan surat yang demikian ini tidak pernah ada sebelum-sebelumnya.

"Sejak saya menjadi kepala desa surat yang demikian ini tidak pernah ada sebelumnya, tapi sekarang kok muncul surat ini, ada apa, masyarakat sekarang sudah cerdas kok, arah kemana uang itu nanti," kata salah satu Kades di wilayah Kecamatan Kalitengah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khusnul Yaqin saat dihubungi tidak membantah adanya SE untuk pembayaran shodaqoh itu, namun dalam SE tersebut tidak ada kewajiban untuk membayarnya. "Ini kan SE atau himbauan, jadi murni shodaqoh ini sifatnya tidak memaksa, tidak bayar juga tidak apa-apa," terangnya.

Khusnul juga membantah kalau himbauan ini ada indikasi politik, karena ketua Baznas tengah mencalonkan dalam pilkada tahun ini. "Ya hanya surat himbauan saja, dan ini shodaqoh, tidak ada kaitanya politik, apalagi yai Rouf akan mundur dari ketua Baznas ketika sudah mendaftar ke KPU," ujarnya tanpa detail menyebutkan kenapa SE ini muncul disaat proses gelaran Pilkada.jir

Berita Terbaru

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…