Lambang Partai Berkarya Milik Tomi Hutomo Terindikasi Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan gambar dan logo  Partai Berkarya milik Hutomo Mandala Putra oleh pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya) hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Badarudin Andi Picunang dan Muchdi PR, terindikasi kuat melanggar hak moral dan hak ekonomi.

Hal itu di sampaikan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro di depan  para pengurus DPP Partai Berkarya, ketua DPW, DPD,  anggota DPRD Provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia di Gedung Granadi Jakarta Selatan, Jumat  (14/8) sore.

"Karenanya, dapat diancam pidana menurut Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1,2 dan 3," ucap Edi Ribut pada surabayapagi.com dalam wawancara lewat whats app.

Oleh sebab itu, karena hak cipta dan pemegang hak cipta berada pada ketua umum dan Sekjen, maka hak moral dan hak ekonomi atas logo nama gambar dan tanda gambar Partai Berkarya berada pada keduanya.

Selanjutnya, jika ada pihak pihak yang akan mengunakan tanda gambar logo, lambang dan tanda gambar Partai Berkarya wajib mendapatkan lisensi atau izin dari  pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta.

"Dan, jika pihak pihak ketiga yang menggunakan produk hak Cipta tidak memiliki izin atau lisensi pemilik hak cipta dan pemegang hak Cipta, maka perseorangan atau badan hukum tersebut dapat diancam pidana sebagaimana di atur Pasal 113 UUHC,  ancamanya 1 tahun sampai 10 tahun penjara denda sampai maksinal Rp 4 miliar rupiah " ulasnya seraya mengatakan, telah terjadi pelanggaran hak ekonomi pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta.

UU Parpol menegaskan, bahwa partai memiliki hak Cipta atas nama lambang dan tanda gambar partai politik  sesuai peraturan perundang undangan. Sementara UU Hak Cipta gambar logo menjadi bagian hak kekayaan intelektual  yang dilindungi. Begitu juga diatur didalam AD/ART Partai Berkarya.

"Pengunaan logo dan gambar Partai Berkarya, secara hukum pemilik hak Cipta Dan pemegang hak ciptanya  berada pada ketua Umum DPP dan Sekjen Partai Berkarya yang sah karena didalam  AD/ART maupun UU lain, ketua umum dan Sekjen yang mewakili Partai Berkarya atas segala hak hak hukum yang melekat pada partai dan pertangung jawaban secara kelembagaan partai baik diinternal maupun dieksternal partai," tegasnya.

Doktor Edi secara khusus diminta oleh ketua Umum DPP Partai Berkarya H.Hutomo Mandala Putra  SH  atau yang akrab disapa Tommy Suharto, untuk menyampaikan pendapatnya mengenai aspek hukum pidana berkaitan dengan konflik politik beberapa pengurus partai yang sudah dipecat oleh Tommy Suharto, namun mereka yang dipecat justru membuat gerakan mngulingkan ketua umum DPP Partai Berkarya dengan cara melawan hukum.

 "Saya minta kepada Dr Edi Ribut Harwanto SH MH Ahli hukum pidana Ekonomi Dan Hak Kekayaan Intelektual untuk menyampaikan  pendapatnya untuk memberikan pencerahan didepan para pengurus DPP, DPW, DPD dan  seluruh anggota DPRD provinsi dan Kabupaten kota di seluruh Indonesia. Saya  mengharapkan para ahli hukum pidana yang kita tunjuk sebagai penasehat hukum DPP Partai Berkarya dapat memberikan solusi dan masukan yang baik tepat dan akurat untuk kemajuan Partai Berkarya, "Kata Putra Bungsu Presiden Suharto ini.

Didepan ratusan peserta Silatnas DPP Partai Berkarya yang dihadiri Ketua Dewan Pertimbngan Hj. Titik Suharto dan pengurus teras DPP,  Edi menyampaikan satu sudut pandang dari aspek dugaan kuat tindak pidana pelangaran hak Cipta. Dimana melihat dari fakta hukum dilapangan. UU Partai Politik, Pasal 12 , UUHC Pasal 40 Ayat 1 huruf f,  dan AD/ART Partai Berkarya secara tegas mengatur mengenai hak Cipta logo gambar dan nama partai. dudung

Berita Terbaru

Jaga Distribusi BBM, Pemkab Lumajang Siapkan Langkah Strategi Perkuat Koordinasi Berbagai Pihak

Jaga Distribusi BBM, Pemkab Lumajang Siapkan Langkah Strategi Perkuat Koordinasi Berbagai Pihak

Minggu, 14 Jun 2026 12:48 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Untuk menjaga kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) akibat dampak kenaikan harga energi yang berpotensi mempengaruhi pola…

Perkuat Ekonomi Desa, 52 Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Lumajang Rampung Dibangun

Perkuat Ekonomi Desa, 52 Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Lumajang Rampung Dibangun

Minggu, 14 Jun 2026 12:42 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti program dari Pemerintah Pusat terkait salah satu instrumen penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat…

Percepat Layanan Kedaruratan, DPKP Tulungagung Siapkan Pos Bantu Damkar

Percepat Layanan Kedaruratan, DPKP Tulungagung Siapkan Pos Bantu Damkar

Minggu, 14 Jun 2026 11:44 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulunggaung - Guna mempercepat respons penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah bagian timur kabupaten Tulungagung, Dinas Pemadam…

Tim Gabungan Bersama Polres Blitar Maksimalkan Pencarian Korban Terbawa Arus Pantai Pangi

Tim Gabungan Bersama Polres Blitar Maksimalkan Pencarian Korban Terbawa Arus Pantai Pangi

Minggu, 14 Jun 2026 11:39 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki hari ke empat pencarian korban laka laut di Pantai Pangi, Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Polsek…

DLHKP Tingkatkan Operasional Kendaraan Pengangkut Sampah, Komitmen Jaga kebersihan Kota Kediri

DLHKP Tingkatkan Operasional Kendaraan Pengangkut Sampah, Komitmen Jaga kebersihan Kota Kediri

Minggu, 14 Jun 2026 11:29 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Dalam rangka memastikan seluruh unit tetap laik jalan dalam melayani kebersihan kota, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan…

Pemkab Magetan Gencarkan Pengadaan ‘Rubuha’ untuk Tekan Hama Tikus

Pemkab Magetan Gencarkan Pengadaan ‘Rubuha’ untuk Tekan Hama Tikus

Minggu, 14 Jun 2026 11:22 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menekan maraknya hama tikus yang menyerang tanaman padi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Tanaman Pangan…