Akhirnya, Bandar Narkoba Memanfaatkan Santri, Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pengedar sabu yang melibatkan santri diamankan Satreskoba polres Sampang Jumat (28/8/2020)
Tersangka pengedar sabu yang melibatkan santri diamankan Satreskoba polres Sampang Jumat (28/8/2020)

i

Surabaya Pagi,Surabaya Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya Satuan Resnarkoba Polres Sampang berhasil membekuk satu orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu. Tersangka ini dibekuk didalam sebuah tempat ibadah di Dusun Bejegung, Astapah, Omben, Kabupaten Sampang. Satu tersangka pengedar sabu itu yakni, Mat Tahom Bin Mat Hasan,33, warga Dusun Durbugan, Desa Lar lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura. Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini, di Backup Ditnarkoba Polda Jatim. Dari penyelidikan yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020 lalu, anggota akhirnya menangkap tersangka pengedar sabu pada 27 Agustus 2020. Dalam aksinya ternyata tersangka melibatkan salah satu santri yang ada di Ponpes. Namun dari hasil penyelidikan, anggota akhirnya bisa membekuk pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat. "Kita lakukan penyelidikan sejak 24 Agustus, tersangka memanfaatkan seorang santri untuk dijadikan perantara mengedarkan sabu. Namun petugas akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut," kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Jumat (28/8/2020). Dari penangkapan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip bening terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,54 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah sobekan plastik warna putih, 1 lembar bukti transfer, Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 unit handphone. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, beredarnya berita tentang adanya rekayasa polisi yang memanfaatkan dan menjebak santri. Berita itu tidak benar adanya dan sudah terbantahkan dengan ditangkapnya pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.nt
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…