Mapekat Tuntut Bea Cukai Jatim 1 Bersihkan Importir Bodong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivis LSM Mapekat saat datangi Kanwil BC Jatim 1
Aktivis LSM Mapekat saat datangi Kanwil BC Jatim 1

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Merasa aksi demo yang dilakukan dua bulan tak digubris, sejumlah aktivis LSM Mapekat (Masyarakat Peduli Keadilan) kembali mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I Juanda, Senin (7/9/2020). Mereka datang untuk menemui Kakanwil BC Jatim I untuk menanyakan hasil tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran ketentuan perusahaan importir bodong. Namun Kakanwil Bea Cukai Jatim 1 M Purwantoro tidak ada ditempat, aktivis LSM kecewa dan menyatakan akan datang lagi. "Kami akan datang lagi dengan membawa banyak orang untuk menemui kakanwil," ujar Basuki salah satu pengurus LSM Mapekat didampingi dua rekannya Setyo Winarto dan Robi. Basuki mengatakan pihaknya menemukan ada pelanggaran dari beberapa importir nakal mengenai identitas perusahaan yang tidak jelas dan tidak berdomisili yang benar alias fiktif. "Kami menemukan data bahwa administrasi awal untuk menjadi importir itu ada yang domisilinya bodong sebanyak 9 perusahaan dan sudah 2 perusahaan bodong yang kami laporkan ke Kakanwil BC Jatim 1. Bagaimana mungkin sebuah administrasi Bea Cukai yang cukup ketat bisa lolos. Aneh sekali, ada sebuah konspirasi besar," katanya, Senin (7/9/2020). Tidak heran bila negara mengalami kebocoran uang pajak senilai treliunan. Pasalnya, terjadi karena akibat dugaan kinerja Bea cukai yang memberikan ijin para pengusaha impor fiktif tetap berkerja mengimpor barang. Hal itu seperti yang di tudingkan LSM Mapekat. Mereka mendesak agar pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I melakukan pembersihan terhadap semua perusahaan importir yang diduga bodong atau tak memiliki ijin yang ada di wilayah Jatim. Salah satunya yang ditemukan mereka yaitu perusahaan yang berdomisili di Bluru, Sidoarjo. Namun tidak ada fisik dari perusahaan tersebut dan berpindah-pindah domisili. Yakni PT BNJ. Sedangkan, perusahaan tersebut sudah diblokir sejak tahun 2016. "Perusahaan ini betul membayar pajak senilai Rp 430 miliar tapi hanya satu kiriman. Untuk lain-lainnya pihak Bea Cukai yang lebih paham tidak hanya satu kami juga menemukan ada beberapa perusahaan yang demikian, sudah tiga perusahaan yang kita laporkan ke Bea Cukai," tambah Robi. Setyo Winarto, mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan di wilayah hukum Kanwil Bea Cukai Jatim I telah banyak terjadi dugaan pelanggaran mengenai ketentuan perusahaan importir dalam bentuk ketidak jelasan identitas perusahaan importir. Sehingga sangat dimungkinkan telah terjadi deskriminasi hukum yang pada akhimya merugikan pendapatan negara. "Berdasarkan informasi itu, kami dari LSM Mapekat meminta pertanggung jawaban Kanwil Bea Cukai Jatim 1 agar dalam penegakan hukum mengenai UU tentang Kepabean tanpa diskriminasi. Bagi perusahaan importir yang telah menggunakan identitas perusahaan yang tidak jelas (fiktif) harus diberikan sanksi hukum sesuai tingkat pelanggarannya," ungkap Wiwin, sapaan akrabnya. sg
Tag :

Berita Terbaru

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Surabaya Pagi - Mendak lanjuti polemik pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 menemukan titik terang.…