Kediri Hanya Munculkan Satu Bapaslon, Disandingkan Kotak Kosong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anwar Ansori Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri. SP/ JT
Anwar Ansori Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satu pasangan calon  yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri yakni pasangan Hanindhito Himawan Pramono-Dewi Mariya Ulfa yang nantinya akan disandingkan dengan kotak kosong.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori mengatakan, setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran, dilanjutkan menggelar pleno. KPU memutuskan jika di masa perpanjangan pendaftaran tidak ada pasangan bakal calon yang mendaftar.

"Diketahui, tadi sebenarnya sempat hadir ya bakal pasangan calon yang kemudian untuk didaftarkan. Namun yang mendaftarkan belum hadir (perwakilan partai pengusung). Dan kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB, belum juga hadir. Maka pada saat itu juga waktu menunjukkan pukul 00.01 kami pleno dan nyatakan jika pendaftaran dinyatakan ditutup," ungkapnya di Kantor KPU Kabupaten Kediri.

Meski demikian, Anwar masih enggan menyebut jika dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kali ini adalah calon tunggal.

"Jadi calon tunggal belum. Kita menunggu penetapan calon pada 23 September 2020 nanti. Karena masih ada beberapa tahapan berikutnya yang akan dilalui bakal calon yakni hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi syarat calon. Jika dalam  dua tahapan ini dinyatakan memenuhi syarat. Maka KPU baru bisa menetapkan calon," terangnya, Senin (14/9/2020).

Diketahui sebelumnya, jika bapaslon yang dimaksud oleh KPU Kabupaten Kediri yang sempat hadir menjelang ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran ialah Mudawamah (Ketua Pengurus Cabang Muslimat NU Kabupaten Kediri) dan H Ridwan (seorang pendakwah).

Namun mereka tidak memenuhi syarat pencalonan dan ditahan oleh KPU Kabupaten Kediri lantaran dianggap tak memiliki rekomendasi dari partai politik sebagai pengusungnya sekaligus merupakan syarat mutlak bagi calon yang mendaftarkan diri melalui jalur partai politik ini. Dsy1

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…