Kredibilitas KPU Disorot

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harian Surabaya Pagi, edisi Selasa (16/9) menurunkan berita utama berjudul

"Parpol Curigai KPU ".

Disertai sub judul "Usai Dikritik, KPU, Memdadak Batalkan Keputusannya Soal Larangan Buka Ijazah Capres- Cawapres Saat Gibran, yang Kini Cawapres Digugat Warga Sipil Terkait Ijasah SMAnya ."

Berita ini terkait Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan Ketua KPU Affifuddin ini sekarang disorot dan kritisi oleh  beberapa legislator dari sejumlah fraksi dan Komisi II DPR-RI .

Usai ramai disorot di ruang publik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam hitungan hari akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Masya Allah.

Anulirnya ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Pertimbangan pembatalan aturan itu disebutkan Afifuddin karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.

Nyatanya, sejumlah pihak menolak aturan  yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU sempat menerbitkan larangan akses terhadap sejumlah dokumen milik peserta pemilu tanpa persetujuan. Salah satu dokumen yang tidak bisa lagi diakses adalah ijazah capres-cawapres.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Terkait hal ini, Ketua KPU Affifudin mengatakan jika aturan ini berjalan selama jangka waktu 5 tahun.

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Ketua KPU Afifudin dalam keputusan itu.

KPU melihat ada potensi negatif terkait akses informasi dokumen-dokumen yang dapat mudah diakses publik.

Pertanyaannya, apa ada konsekuensi bahaya dibukanya informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran, termasuk perihal ijazah?.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan j eksekutif tidak dapat mengintervensi keputusan KPU. Ihwalnya, KPU merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang terhadap aturan-aturan pemilu. Benar juga! KPU adalah lembaga negara yang independen dan mandiri.

 

**

 

Menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu secara nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU harus bersifat tetap dan mandiri. Dalam pemilu, KPU bertugas untuk melaksanakan pemilu dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang.

Khusus untuk lembaga KPU, merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 22F ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pengertian mandiri secara kelembagaan karena KPU merupakan lembaga negara dengan kategori eksekutif, tetapi tidak dibawah intruksi Presiden secara langsung.

Pengertian mandiri secara individu yakni Anggota KPU dalam bersikap hanya berpegangan pada aturan. Bukan pengaruh mantan presiden Jokowi, ayah Gibran.

Dalam rangka mendukung transparansi dan kehandalan lembaga KPU dalam melaksanakan tugas, secara konstitusional diperlukan kemandirian, yang biasanya dikenal dengan independensi. Artinya, tidak boleh ada lembaga lain yang bisa mendikte ataupun mempengaruhi lembaga KPU ini dalam melaksanakan tugasnya. Mereka harus tegak lurus dengan UU yang mengaturnya tanpa bisa dipengaruhi siapapun.

 Mereka harus tegak lurus dengan UU yang mengaturnya tanpa bisa dipengaruhi oleh lembaga manapun. Secara teoritis konsep yang seperti ini kelihatannya mudah tetapi dalam prakteknya adalah sesuatu hal yang sulit untuk dilakukan.  Hal ini terkait terutama dengan campur tangan berbagai pihak yang cukup kuat dalam proses rekrutmen keanggotaan lembaga Pemilu yang bersifat tetap.

Nah, siapa?

Lembaga penyelenggara Pemilu diorientasikan hanya dalam rangka menghasilkan rezim secara demokratis. Hal ini dirasakan perlu berhubung karena bangsa Indonesia sudah berkomitmen untuk memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan meletakan demokrasi itu sebagai fundamen utama dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Jadi, makna indepedensi dan mandiri KPU yang membuat keputusan soal ijazah capres -cawapres, mesti tidak terpengaruh oleh gugatan warga sipil terhadap ijazah Gibran yang kini tengah berproses di Pengadilan.

Nasib Ketua KPU Affifudin sekarang bisa lebih mudah didongkel oleh publik, dibanding Ketua KPU sebelumnya yaitu Hasyim Asy'ari. Misal Affifudin, disuruh mundur lewat aksi demo seperti di Nepal, dimotori generasi Z.

Ketua KPU adalah pejabat publik. Ia orang yang dipilih atau diangkat atau mendapat tugas memangku dan menjalankan fungsi kenegaraan dan pemerintahan. Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjadi pejabat publik, ialah berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Menurut akal sehat saya, kredibilitas KPU kini dipertaruhkan di depan publik terutama pemilih muda.  Kualitas, kemampuan, atau kekuatan personil menjaga  kredibilitas institusinya bisa membuahkan  kepercayaan, bukan gonjang ganjing. Saatnya Ketua KPU menciptakan persepsi positif  melalui tindakan, perkataan, dan kinerja yang konsisten dengan dasar kejujuran, kompetensi, dan integritas menjalankan indepedensinya. Halo Ketua KPU Affifuddin.  ([email protected])

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…