SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harian Surabaya Pagi, edisi Selasa (16/9) menurunkan berita utama berjudul
"Parpol Curigai KPU ".
Disertai sub judul "Usai Dikritik, KPU, Memdadak Batalkan Keputusannya Soal Larangan Buka Ijazah Capres- Cawapres Saat Gibran, yang Kini Cawapres Digugat Warga Sipil Terkait Ijasah SMAnya ."
Berita ini terkait Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan Ketua KPU Affifuddin ini sekarang disorot dan kritisi oleh beberapa legislator dari sejumlah fraksi dan Komisi II DPR-RI .
Usai ramai disorot di ruang publik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam hitungan hari akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Masya Allah.
Anulirnya ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Pertimbangan pembatalan aturan itu disebutkan Afifuddin karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.
Nyatanya, sejumlah pihak menolak aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU sempat menerbitkan larangan akses terhadap sejumlah dokumen milik peserta pemilu tanpa persetujuan. Salah satu dokumen yang tidak bisa lagi diakses adalah ijazah capres-cawapres.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Terkait hal ini, Ketua KPU Affifudin mengatakan jika aturan ini berjalan selama jangka waktu 5 tahun.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Ketua KPU Afifudin dalam keputusan itu.
KPU melihat ada potensi negatif terkait akses informasi dokumen-dokumen yang dapat mudah diakses publik.
Pertanyaannya, apa ada konsekuensi bahaya dibukanya informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran, termasuk perihal ijazah?.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan j eksekutif tidak dapat mengintervensi keputusan KPU. Ihwalnya, KPU merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang terhadap aturan-aturan pemilu. Benar juga! KPU adalah lembaga negara yang independen dan mandiri.
**
Menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu secara nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU harus bersifat tetap dan mandiri. Dalam pemilu, KPU bertugas untuk melaksanakan pemilu dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang.
Khusus untuk lembaga KPU, merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 22F ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pengertian mandiri secara kelembagaan karena KPU merupakan lembaga negara dengan kategori eksekutif, tetapi tidak dibawah intruksi Presiden secara langsung.
Pengertian mandiri secara individu yakni Anggota KPU dalam bersikap hanya berpegangan pada aturan. Bukan pengaruh mantan presiden Jokowi, ayah Gibran.
Dalam rangka mendukung transparansi dan kehandalan lembaga KPU dalam melaksanakan tugas, secara konstitusional diperlukan kemandirian, yang biasanya dikenal dengan independensi. Artinya, tidak boleh ada lembaga lain yang bisa mendikte ataupun mempengaruhi lembaga KPU ini dalam melaksanakan tugasnya. Mereka harus tegak lurus dengan UU yang mengaturnya tanpa bisa dipengaruhi siapapun.
Mereka harus tegak lurus dengan UU yang mengaturnya tanpa bisa dipengaruhi oleh lembaga manapun. Secara teoritis konsep yang seperti ini kelihatannya mudah tetapi dalam prakteknya adalah sesuatu hal yang sulit untuk dilakukan. Hal ini terkait terutama dengan campur tangan berbagai pihak yang cukup kuat dalam proses rekrutmen keanggotaan lembaga Pemilu yang bersifat tetap.
Nah, siapa?
Lembaga penyelenggara Pemilu diorientasikan hanya dalam rangka menghasilkan rezim secara demokratis. Hal ini dirasakan perlu berhubung karena bangsa Indonesia sudah berkomitmen untuk memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan meletakan demokrasi itu sebagai fundamen utama dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Jadi, makna indepedensi dan mandiri KPU yang membuat keputusan soal ijazah capres -cawapres, mesti tidak terpengaruh oleh gugatan warga sipil terhadap ijazah Gibran yang kini tengah berproses di Pengadilan.
Nasib Ketua KPU Affifudin sekarang bisa lebih mudah didongkel oleh publik, dibanding Ketua KPU sebelumnya yaitu Hasyim Asy'ari. Misal Affifudin, disuruh mundur lewat aksi demo seperti di Nepal, dimotori generasi Z.
Ketua KPU adalah pejabat publik. Ia orang yang dipilih atau diangkat atau mendapat tugas memangku dan menjalankan fungsi kenegaraan dan pemerintahan. Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjadi pejabat publik, ialah berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Menurut akal sehat saya, kredibilitas KPU kini dipertaruhkan di depan publik terutama pemilih muda. Kualitas, kemampuan, atau kekuatan personil menjaga kredibilitas institusinya bisa membuahkan kepercayaan, bukan gonjang ganjing. Saatnya Ketua KPU menciptakan persepsi positif melalui tindakan, perkataan, dan kinerja yang konsisten dengan dasar kejujuran, kompetensi, dan integritas menjalankan indepedensinya. Halo Ketua KPU Affifuddin. ([email protected])
Editor : Moch Ilham