Parpol Curigai KPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPU resmi mencabut aturan soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Kini, ijazah dan syarat pencalonan presiden-wapres bisa diakses publik.
KPU resmi mencabut aturan soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Kini, ijazah dan syarat pencalonan presiden-wapres bisa diakses publik.

i

Usai Dikritik, KPU, Mendadak Batalkan Keputusannya Soal Larangan Buka Ijazah Capres-Cawapres Saat Gibran, yang Kini Cawapres Digugat Warga Sipil Terkait Ijasah SMA-nya

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, terus dikritisi beberapa legislator dan Komisi II DPR-RI.

Usai ramai dikritisi di ruang publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Pertimbangan pembatalan aturan itu disebutkan Afifuddin karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.

"Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," tambah Afifuddin.

Afif mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mengambil keputusan ini, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).

"Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada," ujarnya.

Afif mengakui banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan yang pihaknya ambil. Ia pun mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut.

 

Pejabat Publik Harus Terbuka

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik tanpa persetujuan. Deddy menilai untuk pejabat publik seharusnya semuanya terbuka.

"Saya nggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara nggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," kata Deddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2025).

Deddy menilai dengan adanya aturan tersebut melanggar hak publik untuk mendapat informasi. Termasuk soal ijazah pejabat yang menurutnya menjadi dokumen publik.

"Menurut saya nggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia. Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN," kata dia.

"Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabati posisi pejabat publik," ucapnya

 

Pertanyakan Aturan KPU Ijazah

Senada dilontarkan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Politisi Golkar ini mempertanyakan aturan KPU terkait ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin. Doli menilai ijazah bukan suatu hal yang harus disembunyi-sembunyikan.

"Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian pilpres berikut itu 2029," kata Doli di acara Bimtek fraksi Golkar, Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (16/9/2025).

Doli mengatakan sistem pemilu di Indonesia tengah dikaji oleh masing-masing partai politik di DPR. Ia menyinggung biasanya penerbitan PKPU ada konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.

"Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih 4 tahun lagi ada PKPU tentang Pilpres," ujar Doli.

"Nah biasanya juga kemudian kalau KPU itu menerbitkan PKPU, itu kan harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah. ya dalam hal ini biasanya di sidang-sidang atau rapat kerja di Komisi II," sambungnya.

Ia menilai dokumen terkait capres tak pernah menjalani masa hukuman hingga ijazah yang terkesan disembunyi-sembunyikan. Doli menilai hal itu semestinya sebagai standar informasi yang bisa diketahui oleh rakyat yang memilih.

"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya tadi saya katakan tidak classified gitu loh, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyikan gitu," kata Doli.

"Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," imbuhnya.

 

Komisi II Juga akan Tanya

Komisi II DPR bakal menanyakan hal tersebut kepada KPU. "Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dede mencontohkan misalnya orang melamar kerja saja menggunakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah, apalagi ini seorang capres dan cawapres. Komisi II, menurut Dede, akan menanyakan alasan dan argumentasi KPU terkait hal tersebut.

"Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah," ucapnya.

"Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," tambah dia.

 

Surat Ketua KPU, 21/8/2025

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.

 

Keputusan KPU Bareng Gugatan

Keputusan KPU itu berbarengan dengan gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, sebagaimana tercatat dalam berkas perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt. Pusat.

Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Subhan menilai anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Sidang gugatan Senin (15/9) itu  ditunda. Ini dikarenakan legal standing pihak tergugat I yakni Gibran dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9). n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima p…

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - CJ –DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kota Surabaya menyoroti penentuan kategori kemiskinan berbasis desil di Kota S…

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Polres Gresik. Salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) y…