Seragam Satpam Sewarna dengan Polisi, Berikut dengan Pangkatnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Sep 2020 21:33 WIB

Seragam Satpam Sewarna dengan Polisi, Berikut dengan Pangkatnya

i

Seragam satpam sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. SP/DL

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kebijakan terkait eksistensi satuan pengaman (satpam) yang dikeluarkan polri menarik masyarakat. Pasalnya, seragam satpam yang selama ini berwarna putih-biru dan/atau biru-biru akan diubah menjadi warna coklat.

Seragam satpam yang menjadi coklat seperti seragam anggota kepolisian, rencananya akan disertai pangkat.

Baca Juga: Warna Baju Satpam Resmi Berganti dari Coklat ke Krem

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan ini ditanda tangani oleh Jendral Idham Azis pada Agustus 2020.

Seragam warna baru ini bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

“Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas,” ungkap Awi di Jakarta, Selasa (15/09/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa warna coklat dipilih sebagai seragam baru satpam karena coklat menurpakan warna alami yang netral, melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas,kehangatan, rasa aman, dan nyaman, serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan, dan kejujuran.

Baca Juga: 6 Ribu Siswa di Madiun Terima Bantuan Kain Seragam dan Ongkos Jahit

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, terdapat lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya.

Diantaranya, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Ciri atribut golongan kepangkatan

Baca Juga: Pemkot Surabaya Diminta Buat Layanan Jual Seragam Sekolah Online

  1. Golongan Kepangkatan Manajer
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga merah.
    2. Tingkatan : manajer dengan jumlah segitiga 1 buah, manajer madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan manajer utama dengan jumlah segitiga 3 buah.
  2. Golongan Kepangkatan Supervisor
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga kuning.
    2. Tingkatan : supervisor dengan jumlah segitiga 1 buah, supervisor madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan supervisor utama dengan jumlah segitiga 3 buah.
  3. Golongan Kepangkatan Pelaksana
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga putih.
    2. Tingkatan : pelaksana dengan jumlah segitiga 1 buah, pelaksana madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan pelaksana utama dengan jumlah segitiga 3 buah.

Disertai lencana tanda kewenangan anggota satpam yang terbuat dari logam warna perak, dan bentuknya perisai. Serta pin tanda kualifikasi gada utama, gada madya, dan gada pratama, dengan bentuk perisai.

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.dkp

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU