Seragam Satpam Sewarna dengan Polisi, Berikut dengan Pangkatnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Seragam satpam sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. SP/DL
Seragam satpam sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. SP/DL

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kebijakan terkait eksistensi satuan pengaman (satpam) yang dikeluarkan polri menarik masyarakat. Pasalnya, seragam satpam yang selama ini berwarna putih-biru dan/atau biru-biru akan diubah menjadi warna coklat.

Seragam satpam yang menjadi coklat seperti seragam anggota kepolisian, rencananya akan disertai pangkat.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan ini ditanda tangani oleh Jendral Idham Azis pada Agustus 2020.

Seragam warna baru ini bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

“Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas,” ungkap Awi di Jakarta, Selasa (15/09/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa warna coklat dipilih sebagai seragam baru satpam karena coklat menurpakan warna alami yang netral, melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas,kehangatan, rasa aman, dan nyaman, serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan, dan kejujuran.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, terdapat lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya.

Diantaranya, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Ciri atribut golongan kepangkatan

  1. Golongan Kepangkatan Manajer
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga merah.
    2. Tingkatan : manajer dengan jumlah segitiga 1 buah, manajer madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan manajer utama dengan jumlah segitiga 3 buah.
  2. Golongan Kepangkatan Supervisor
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga kuning.
    2. Tingkatan : supervisor dengan jumlah segitiga 1 buah, supervisor madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan supervisor utama dengan jumlah segitiga 3 buah.
  3. Golongan Kepangkatan Pelaksana
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga putih.
    2. Tingkatan : pelaksana dengan jumlah segitiga 1 buah, pelaksana madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan pelaksana utama dengan jumlah segitiga 3 buah.

Disertai lencana tanda kewenangan anggota satpam yang terbuat dari logam warna perak, dan bentuknya perisai. Serta pin tanda kualifikasi gada utama, gada madya, dan gada pratama, dengan bentuk perisai.

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.dkp

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…