Seragam Satpam Sewarna dengan Polisi, Berikut dengan Pangkatnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Seragam satpam sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. SP/DL
Seragam satpam sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. SP/DL

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kebijakan terkait eksistensi satuan pengaman (satpam) yang dikeluarkan polri menarik masyarakat. Pasalnya, seragam satpam yang selama ini berwarna putih-biru dan/atau biru-biru akan diubah menjadi warna coklat.

Seragam satpam yang menjadi coklat seperti seragam anggota kepolisian, rencananya akan disertai pangkat.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan ini ditanda tangani oleh Jendral Idham Azis pada Agustus 2020.

Seragam warna baru ini bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

“Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas,” ungkap Awi di Jakarta, Selasa (15/09/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa warna coklat dipilih sebagai seragam baru satpam karena coklat menurpakan warna alami yang netral, melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas,kehangatan, rasa aman, dan nyaman, serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan, dan kejujuran.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, terdapat lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya.

Diantaranya, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Ciri atribut golongan kepangkatan

  1. Golongan Kepangkatan Manajer
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga merah.
    2. Tingkatan : manajer dengan jumlah segitiga 1 buah, manajer madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan manajer utama dengan jumlah segitiga 3 buah.
  2. Golongan Kepangkatan Supervisor
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga kuning.
    2. Tingkatan : supervisor dengan jumlah segitiga 1 buah, supervisor madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan supervisor utama dengan jumlah segitiga 3 buah.
  3. Golongan Kepangkatan Pelaksana
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga putih.
    2. Tingkatan : pelaksana dengan jumlah segitiga 1 buah, pelaksana madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan pelaksana utama dengan jumlah segitiga 3 buah.

Disertai lencana tanda kewenangan anggota satpam yang terbuat dari logam warna perak, dan bentuknya perisai. Serta pin tanda kualifikasi gada utama, gada madya, dan gada pratama, dengan bentuk perisai.

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.dkp

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…