Seragam Satpam Sewarna dengan Polisi, Berikut dengan Pangkatnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Seragam satpam sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. SP/DL
Seragam satpam sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. SP/DL

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kebijakan terkait eksistensi satuan pengaman (satpam) yang dikeluarkan polri menarik masyarakat. Pasalnya, seragam satpam yang selama ini berwarna putih-biru dan/atau biru-biru akan diubah menjadi warna coklat.

Seragam satpam yang menjadi coklat seperti seragam anggota kepolisian, rencananya akan disertai pangkat.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan ini ditanda tangani oleh Jendral Idham Azis pada Agustus 2020.

Seragam warna baru ini bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

“Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas,” ungkap Awi di Jakarta, Selasa (15/09/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa warna coklat dipilih sebagai seragam baru satpam karena coklat menurpakan warna alami yang netral, melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas,kehangatan, rasa aman, dan nyaman, serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan, dan kejujuran.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, terdapat lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya.

Diantaranya, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Ciri atribut golongan kepangkatan

  1. Golongan Kepangkatan Manajer
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga merah.
    2. Tingkatan : manajer dengan jumlah segitiga 1 buah, manajer madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan manajer utama dengan jumlah segitiga 3 buah.
  2. Golongan Kepangkatan Supervisor
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga kuning.
    2. Tingkatan : supervisor dengan jumlah segitiga 1 buah, supervisor madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan supervisor utama dengan jumlah segitiga 3 buah.
  3. Golongan Kepangkatan Pelaksana
    1. Bentuk dan warna : persegi panjang 9cm x 3cm, warna dasar cokelat gelap, dan warna segitiga putih.
    2. Tingkatan : pelaksana dengan jumlah segitiga 1 buah, pelaksana madya dengan jumlah segitiga 2 buah dan pelaksana utama dengan jumlah segitiga 3 buah.

Disertai lencana tanda kewenangan anggota satpam yang terbuat dari logam warna perak, dan bentuknya perisai. Serta pin tanda kualifikasi gada utama, gada madya, dan gada pratama, dengan bentuk perisai.

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.dkp

Berita Terbaru

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Direktur PT Uler Raya Indonesia, Moch Rofieq Noerhidayat, turut disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang men…