Pastikan Tidak Ada Jual Beli Seragam, Cabdindik Mojokerto Desak Sekolah Teken Surat Pernyataan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Jul 2023 14:47 WIB

Pastikan Tidak Ada Jual Beli Seragam, Cabdindik Mojokerto Desak Sekolah Teken Surat Pernyataan

i

Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Mojokerto saat sidak di SMAN Kota Mojokerto, Senin (31/7/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Mojokerto mendatangi sejumlah sekolah SMA dan SMK Negeri di Kota dan Kabupaten Mojokerto, Senin (31/7/2023).

Tujuannya untuk memastikan sekolah tidak melakukan jual beli seragam sekolah sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga: Gara-Gara Viral, Nobar Timnas U-23 Bersama Forkopimda Mojokerto Raya 'Pecah' Diserbu Puluhan Ribu Warga

Imron Rosadi, Kasi Pendidikan SMA Cabdin Wilayah Mojokerto mengatakan sekolah sudah mematuhi larangan dalam surat edaran. Dan sebagai legal formal, Ia meminta sekolah membuat surat pernyataan tertulis bermaterai.

"Sudah tidak ada lagi jual beli seragam di koperasi sekolah. Bagi wali murid yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan bisa mengembalikan ke sekolah. Dan sekolah wajib melayani pengembalian tersebut," ujarnya ditemui saat sidak di SMAN 2 Kota Mojokerto.

Imron menjelaskan Dispendik Jawa Timur resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi.

”Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim,” katanya.

Dia menambahkan, moratorium tersebut berlaku per Kamis (27/7) untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim.

Baca Juga: Kanjeng Djimat Kota Mojokerto Masuk Nominasi Kampung KB Tingkat Nasional

Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.

Sementara itu, Sugeng Wibawa, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Mojokerto mengaku sudah mematuhi petunjuk Dispendik Provinsi Jatim. Bahkan pihaknya juga mempersilahkan wali murid yang sudah terlanjur membeli seragam di koperasi sekolah untuk mengembalikannya jika keberatan.

"Akan kami ganti sesuai nominalnya. Tapi sampai hari ini belum ada yang mengembalikan lagi ke kita. Mungkin tak keberatan dengan harganya atau bisa jadi sudah terlanjur dijahitkan," ungkapnya.

Sugeng tak menampik jika sebelum edaran itu muncul, koperasi sekolahnya melayani jual beli seragam sekolah. Pihaknya mengaku hanya mengambil untung sedikit sehingga harganya bakal tak jauh beda dengan yang dijual di pasaran.

Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Raih PWI Award 2024 Kategori Creative Regional Head

"Kita memang ambil barangnya di luar, sehingga harganya sedikit lebih mahal dibanding diluar," ungkapnya.

Masih kata Imron, sejatinya sebelum edaran itu muncul, pihaknya juga tidak mewajibkan wali murid untuk membeli seragam di koperasi. Bahkan, ia juga memberikan secara gratis, kepada siswa siswi yang tidak mampu.

"Kita punya data siswa yang sudah kita bantu seragam secara cuma-cuma," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU