Bujang di Madiun Gelapkan Belasan Kendaraan Rental

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat rilis kasus di Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat rilis kasus di Polres Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Alfino Sutya (24) asal Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan akibat menggelapkan mobil dan motor rental.

"Jadi tersangka ASD menyewa kendaraan dari perseorangan, digadaikan yang seolah miliknya pribadi. Tersangka masih bujangan belum menikah," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono, Rabu (30/9/2020).

Terungkapnya kasus ini, kata Bagoes, atas laporan korban Krisna Surya Wijaya, warga Kecamatan Geger. Korban mengaku dirugikan karena kendaraannya yang disewa tidak kunjung dikembalikan. Tersangka mengaku, ada 11 kendaraan sewaan baik mobil maupun sepeda motor yang digadaikan.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada 25 September," jelas Bagoes, Rabu (30/9/2020).

"Total pengakuan ada 11 kendaraan mobil dan sepeda motor, dari hasilnya menyewa dan digadaikan," tambahnya.

Bagoes menambahkan, setelah diamankan, pelaku mengaku bahwa mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol AE 1462 FL atas nama korban sudah digadaikan ke salah satu teman pelaku di Bojonegoro.

"Tim kami melakukan pelacakan dan ternyata benar mobil korban digadaikan di sana. Mobil korban digadaikan pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Bagoes.

Tak berhenti di situ. Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku ternyata sudah 11 kali menggadaikan mobil yang ia sewa.

Menurut Bagoes, dalam penyelidikan polisi mengamankan barang bukti tujuh mobil dan satu sepeda motor. Berdasarkan pengakuan tersangka, mobil digadaikan dengan harga Rp 20 juta.

Adapun rincian kendaraan yang telah digadarikan pelaku diantaranya dua unit Toyota Avanza, satu unit Honda Mobilio, satu unit Honda Jazz, satu unit Daihatsu Sigra, dua unit Suzuki Ertiga serta satu unit motor Yamaha Aerox.

"Kendaraan roda 4 terdiri dari 2 unit Toyota Avanza, 1 unit Honda Mobilio, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Daihatsu Sigra, 2 Suzuki Ertiga, 1 sepeda motor Yamaha Aerox," imbuh Bagoes.

Bagoes menambahkan, dalam beraksi pelaku menyewa mobil seperti pada umumnya. Namun tanpa persetujuan pemilik, mobil-mobil itu digadaikan kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

"Menurut pengakuan tersangka, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membayar kontrakan, jajan dan mentraktir teman-temannya," ungkap Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya dilarikan oleh tersangka, untuk segera melapor ke Polres Madiun. Yakni dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan.

Berita Terbaru

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar kegiatan wisuda lintas generasi di Balai Desa Pongangan, R…

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Hore! Kata tetangga saat melihat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung …

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"   SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Si…

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Program kewirausahaan bagi pelajar tingkat SMA dan SMK menjangkau lebih dari 10.000 siswa di tujuh kota selama tahun pertama p…