Bujang di Madiun Gelapkan Belasan Kendaraan Rental

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat rilis kasus di Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat rilis kasus di Polres Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Alfino Sutya (24) asal Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan akibat menggelapkan mobil dan motor rental.

"Jadi tersangka ASD menyewa kendaraan dari perseorangan, digadaikan yang seolah miliknya pribadi. Tersangka masih bujangan belum menikah," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono, Rabu (30/9/2020).

Terungkapnya kasus ini, kata Bagoes, atas laporan korban Krisna Surya Wijaya, warga Kecamatan Geger. Korban mengaku dirugikan karena kendaraannya yang disewa tidak kunjung dikembalikan. Tersangka mengaku, ada 11 kendaraan sewaan baik mobil maupun sepeda motor yang digadaikan.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada 25 September," jelas Bagoes, Rabu (30/9/2020).

"Total pengakuan ada 11 kendaraan mobil dan sepeda motor, dari hasilnya menyewa dan digadaikan," tambahnya.

Bagoes menambahkan, setelah diamankan, pelaku mengaku bahwa mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol AE 1462 FL atas nama korban sudah digadaikan ke salah satu teman pelaku di Bojonegoro.

"Tim kami melakukan pelacakan dan ternyata benar mobil korban digadaikan di sana. Mobil korban digadaikan pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Bagoes.

Tak berhenti di situ. Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku ternyata sudah 11 kali menggadaikan mobil yang ia sewa.

Menurut Bagoes, dalam penyelidikan polisi mengamankan barang bukti tujuh mobil dan satu sepeda motor. Berdasarkan pengakuan tersangka, mobil digadaikan dengan harga Rp 20 juta.

Adapun rincian kendaraan yang telah digadarikan pelaku diantaranya dua unit Toyota Avanza, satu unit Honda Mobilio, satu unit Honda Jazz, satu unit Daihatsu Sigra, dua unit Suzuki Ertiga serta satu unit motor Yamaha Aerox.

"Kendaraan roda 4 terdiri dari 2 unit Toyota Avanza, 1 unit Honda Mobilio, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Daihatsu Sigra, 2 Suzuki Ertiga, 1 sepeda motor Yamaha Aerox," imbuh Bagoes.

Bagoes menambahkan, dalam beraksi pelaku menyewa mobil seperti pada umumnya. Namun tanpa persetujuan pemilik, mobil-mobil itu digadaikan kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

"Menurut pengakuan tersangka, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membayar kontrakan, jajan dan mentraktir teman-temannya," ungkap Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya dilarikan oleh tersangka, untuk segera melapor ke Polres Madiun. Yakni dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan.

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…