Bujang di Madiun Gelapkan Belasan Kendaraan Rental

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat rilis kasus di Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat rilis kasus di Polres Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Alfino Sutya (24) asal Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan akibat menggelapkan mobil dan motor rental.

"Jadi tersangka ASD menyewa kendaraan dari perseorangan, digadaikan yang seolah miliknya pribadi. Tersangka masih bujangan belum menikah," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono, Rabu (30/9/2020).

Terungkapnya kasus ini, kata Bagoes, atas laporan korban Krisna Surya Wijaya, warga Kecamatan Geger. Korban mengaku dirugikan karena kendaraannya yang disewa tidak kunjung dikembalikan. Tersangka mengaku, ada 11 kendaraan sewaan baik mobil maupun sepeda motor yang digadaikan.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada 25 September," jelas Bagoes, Rabu (30/9/2020).

"Total pengakuan ada 11 kendaraan mobil dan sepeda motor, dari hasilnya menyewa dan digadaikan," tambahnya.

Bagoes menambahkan, setelah diamankan, pelaku mengaku bahwa mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol AE 1462 FL atas nama korban sudah digadaikan ke salah satu teman pelaku di Bojonegoro.

"Tim kami melakukan pelacakan dan ternyata benar mobil korban digadaikan di sana. Mobil korban digadaikan pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Bagoes.

Tak berhenti di situ. Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku ternyata sudah 11 kali menggadaikan mobil yang ia sewa.

Menurut Bagoes, dalam penyelidikan polisi mengamankan barang bukti tujuh mobil dan satu sepeda motor. Berdasarkan pengakuan tersangka, mobil digadaikan dengan harga Rp 20 juta.

Adapun rincian kendaraan yang telah digadarikan pelaku diantaranya dua unit Toyota Avanza, satu unit Honda Mobilio, satu unit Honda Jazz, satu unit Daihatsu Sigra, dua unit Suzuki Ertiga serta satu unit motor Yamaha Aerox.

"Kendaraan roda 4 terdiri dari 2 unit Toyota Avanza, 1 unit Honda Mobilio, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Daihatsu Sigra, 2 Suzuki Ertiga, 1 sepeda motor Yamaha Aerox," imbuh Bagoes.

Bagoes menambahkan, dalam beraksi pelaku menyewa mobil seperti pada umumnya. Namun tanpa persetujuan pemilik, mobil-mobil itu digadaikan kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

"Menurut pengakuan tersangka, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membayar kontrakan, jajan dan mentraktir teman-temannya," ungkap Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya dilarikan oleh tersangka, untuk segera melapor ke Polres Madiun. Yakni dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan.

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…