Residivis Pencuri Sepeda Angin Ditangkap, 1 Diburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu menunjukkan tersangka pencurian sepeda angin di Polsek Rungkut. SP/Septyan
Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu menunjukkan tersangka pencurian sepeda angin di Polsek Rungkut. SP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil membekuk pelaku bernama Moh Yunus Zainudin (24), warga Sidosermo 1/15 Surabaya. pelaku diamankan lantaran mencuri sepeda angin milik warga Perum Citra Medayu Residence pada tanggal (28/8/2020).

Sebelumnya, korban pencurian, yakni Mumu Muhlis melapor ke Polsek Rungkut bahwa telah kehilangan sebuah sepeda angin merk Polygon Pacifik warna hitam corak kuning karena diambil oleh orang tidak dikenal saat di taruh di teras rumah.

Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu menjelaskan, tersangka dapat diamankan berdasarkan sarana yang digunakan tersangka sewaktu mengambil sepeda angin milik korban.

"Sepeda motor Honda Vario dengan nopol L 8592 SY dan juga jaket yang digunakan tersangka, rekaman CCTV didapat setelah anggota reskrim cek TKP sewaktu korban laporan di kantor," ungkap Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Soesanto di Mapolsek Rungkut, Rabu (7/10/2020).

Hendry menyampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, dalam melakukan aksinya tersangka tidak sendiri, ia mengaku bersama temannya. "Sewaktu dilakukan interogasi, pelaku mengaku mengambil sebuah sepeda angin milik korban bersama dengan Riski (DPO)," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis, pelaku pernah ditahan dan diproses karena perkara pencurian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan. tyn

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…