Pengedar Sabu Asal Mojokerto Diringkus Polres Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Mojokerto. SP/ M. Yusuf
Dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Mojokerto. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Dua tersangka pengedar sabu-sabu diringkus Unit Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur, di sebuah warung kopi di Jalan By Pass Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kedua pengedar yakni M Abdul Khodir (31) alias Ronde, warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dan Miq'rod Tri Fadha (33), alias Torim, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, diringkus polisi pada Minggu, (11/10/2020) kemarin.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya beserta barang bukti sabu-sabu.

"Jadi tersangka ini merupakan jaringan dari pelaku lain yang telah kami tangkap sebelumnya. Keduanya kami pada Minggu, (11/10) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung kopi jalan By Pass Mojokerto," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

 

Mukid menjelaskan, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip, yang didalamnya terdapat tiga gulungan kertas. Dan masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 0,22, 0,26, dan 0,25 gram.

"Selain itu, barang bukti lain yakni satu plastik klip yang didalamnya berisi empat gulungan kertas. masing-masing berisi 0,24, 0,24, 0,24, 0,22 gram sabu. Total seluruhnya, berat kotor 1,67 gram sabu. Dan satu lembar kertas bukti slip transfer serta dua buah Hp," jelasnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Pengacara Penggugat Tolak Saksi PT JPC, Sebut Sarat Akan Konflik Kepentingan

Pengacara Penggugat Tolak Saksi PT JPC, Sebut Sarat Akan Konflik Kepentingan

Kamis, 06 Agu 2026 07:42 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 07:42 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Pengacara Penggugat Edy Santoso menolak dua saksi yang dihadirkan tergugat Kiagus Firdaus dalam sidang gugatan perdata terkait sengk…

Pengusaha di Singkawang Ditembak Pembunuh Bayaran Suruhan Adiknya

Pengusaha di Singkawang Ditembak Pembunuh Bayaran Suruhan Adiknya

Kamis, 06 Agu 2026 07:06 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 07:06 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pengusaha di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), tewas ditembak pembunuh bayaran. Pria yang diduga menjadi eksekutor mengaku…

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aktris Indonesia bernama Sali Irsalina (36) melapor ke kepolisian soal dugaan penganiayaan pacar di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta…

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan dari 38 provinsi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi di …

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ternyata, kunjungan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta, berbuah. Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat k…

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

SURABAYAPAGI.com,Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa sektor usaha pertambangan dan penggalian pada kuartal kedua 2026 mengalami kontraksi …