Pengedar Sabu Asal Mojokerto Diringkus Polres Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Mojokerto. SP/ M. Yusuf
Dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Mojokerto. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Dua tersangka pengedar sabu-sabu diringkus Unit Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur, di sebuah warung kopi di Jalan By Pass Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kedua pengedar yakni M Abdul Khodir (31) alias Ronde, warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dan Miq'rod Tri Fadha (33), alias Torim, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, diringkus polisi pada Minggu, (11/10/2020) kemarin.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya beserta barang bukti sabu-sabu.

"Jadi tersangka ini merupakan jaringan dari pelaku lain yang telah kami tangkap sebelumnya. Keduanya kami pada Minggu, (11/10) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung kopi jalan By Pass Mojokerto," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

 

Mukid menjelaskan, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip, yang didalamnya terdapat tiga gulungan kertas. Dan masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 0,22, 0,26, dan 0,25 gram.

"Selain itu, barang bukti lain yakni satu plastik klip yang didalamnya berisi empat gulungan kertas. masing-masing berisi 0,24, 0,24, 0,24, 0,22 gram sabu. Total seluruhnya, berat kotor 1,67 gram sabu. Dan satu lembar kertas bukti slip transfer serta dua buah Hp," jelasnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…