Tersangka Pencuri Sapi di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho. SP/ M. Yusuf
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pelaku pencurian sapi di Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil diringkus Resmob Polres Jombang.

Pelaku berhasil diringkus di wilayah Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, satu orang. Yaitu Mohammad Romzi (23), warga Dusun Lalangan, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Pelaku yang berjumlah empat orang, menggasak sapi milik warga Dusun Nanggalan sebanyak enam ekor. Mereka masing-masing memiiki peran tersendiri. Romzi, perannya menunggu di truk bersama pelaku B yang kini masuk DPO.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, usai menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Resmob Polres Jombang mendatangi TKP serta olah TKP pulbaket di sekitaran TKP.

"Selanjutnya kami koordinasi dengan wilayah kota atau kabupaten diluar Jombang. Dan kami mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri kendaraan (truk) berada di wilayah Desa/Kecamatan Tiris, Probolinggo," katanya, saat rilis di Mapolres Jombang, Senin (19/10/2020).

Lalu, terang Agung, petugas gabungan dari Reskrim Polsek Diwek dan Resmob Polres Jombang berangkat ke Probolinggo. Sesampainya disana, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka Mohammad Romzi.

"Kami juga mengamankan satu unit truk colt diesel Nopol P 8166 UY warna kuning bak biru beserta muatannya enam ekor sapi yang diduga hasil pencurian," terangnya.

Sedangkan teman pelaku Romzi yang berjumlah tiga orang hingga kini belum tertangkap. Polisi yang sudah mengantongi identitas ketiganya, terus mengejar tiga tersangka lainnya.

Barang bukti yang diamankan enam ekor sapi. Lima ekor sapi dengan keadaan sehat, satu ekor sapi dalam keadaan mati diatas truk saat perjalanan, satu unit truk Nopol P 8166 UY dan tali tampar pengikat sapi dalam keadaan putus.

Selanjutnya, lanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Teraangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e, 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Ketiga pelaku DPO yaitu, R (35), warga Dusun/Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Peran Eksekutor, S (27), warga asli Probolinggo, Domisili Dusun/Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Peran Eksekutor, B (35), warga, Dusun/Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Peran sopir.(suf)

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…