Jambret Anak-Anak, Residivis di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku jambret spesialis anak-anak di Jombang. SP/ M. Yusuf
Pelaku jambret spesialis anak-anak di Jombang. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Spesialis jambret anak-anak di Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi. Pelaku jambret ternyata merupakan seorang residivis kasus togel.

Pelaku yakni Saharudin (28), warga Dusun Ngemplak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Saharudin diringkus polisi pada Senin, (19/10/2020) kemarin lusa.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Cristian Kosasih menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari beberapa korban yang menjadi sasaran aksinya.

"Sahrudin ini seorang jambret yang beraksi dan menyasar anak-anak berusia dibawah 10 tahun yang membawa handphone. Pemeriksaan masih terus dilakukan," jelasnya, Kamis (21/10/2020).

Cristian memaparkan, pelaku dalam menjalankan aksinya termasuk unik, yaitu biasa menggunakan modus berkeliling kampung dan mencari sasaran di tempat yang sepi. Kemudian berpura-pura jadi orang yang tersesat.

“Modusnya dia tanya tempat. Kalau sudah dekat sama si anak ini, hpnya lalu direbut. Bahkan ia tak segan melakukan kekerasan pada korbannya saat mendapat perlawanan," paparnya.

Pelaku tak segan menampar hingga memukul korban jika upaya penjambretannya tak mulus. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sudah ada tiga lokasi yang dijadikan sasaran aksinya.

“Satu di Kecamatan Peterongan. Dua terakhir sampai akhirnya tertangkap, TKP berada di Kecamatan Mojowarno. Ia juga mengaku pernah dipenjara dalam kasus togel,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu, tiga buah handphone hasil curian yang belum sempat dijual dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah sebagai sarana aksinya.

Pelaku kini pun harus kembali merasakan pengapnya kamar dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – DENGAN HORMAT, saya menulis esai kebudayaan untuk membahas fenomena sosial yang terjadi di Polda Jatim, terkait interaksi saya sebagai m…

Menagih Polisi Presesi

Menagih Polisi Presesi

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – PAK Kapolri, Presisi adalah tagline Anda. Anda gunakan kalimat atau frasa pendek yang terdiri dari beberapa kata saja. Saya tahu tagline ini …

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kos-kosan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang…

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jared Kushner, menantu dan penasihat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berkunjung ke Israel untuk bertemu Perdana Menteri (PM)…

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Emil Elestianto Dardak, diam diam telah mengantongi restu dari 38 DPC Kabupaten/Kota Demokrat se-Jawa Timur untuk maju kembali sebagai calon…

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama…