5 Perusuh Demo di Jember Ditangkap, 2 Berstatus Pelajar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta saat rilis di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020).
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta saat rilis di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember – Aksi rusuh dalam demo menolak Omnibus Law di Jember yang digelar Aliansi Jember menggugat (AJM) di DPRD Jember pada Kamis (22/10) lalu diusut petugas. Lima orang yang diduga terlibat kerusuhan diamankan aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur.

Lima orang tersebut semuanya lelaki. Mereka masing-masing berinisial AFM, THS, AS, MRE, dan MAS. Dua orang di antaranya berstatus pelajar, satu orang berstatus mahasiswa, dan dua orang lagi berstatus pegawai swasta. Salah satu pelaku berusia 17 tahun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dari tindakan anarkis saat aksi demo dari AJM itu, kami menangkap 5 orang pelaku. Yakni 2 pelajar, 2 pekerja swasta dan 1 orang mahasiswa," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta saat rilis di mapolres, Minggu (25/10/2020).

“Mereka melempar petasan ke petugas, melempar kaca-kaca gedung (DPRD Jember dengan batu), dan mengintimidasi teman-teman media,” tambahnya.

Lima pelaku itu diamankan polisi, setelah diyakini melalui rekaman video dan dari proses identifikasi selama pengawasan kegiatan unjuk rasa (unras), mereka melakukan aksi anarkis. Mereka melempar batu dan diduga petasan, melakukan perusakan fasilitas umum dan pelemparan ke arah polisi.

Terkait proses lanjutan setelah penangkapan lima pelaku ini, akan dilakukan tahap penyelidikan dengan memanggil korlap aksi. "Yang nantinya akan kami lakukan saat jam kerja, selama tiga hari ke depan ini. Yang nantinya sebagai saksi karena yang ada dalam aksi (unras tersebut) yang menyampaikan bahwa aksi itu (unras AJM) adalah aksi damai," katanya.

Untuk menyelidiki aksi anarkis saat unras itu, kata Windy, nantinya akan didalami apakah ada niat awal dari para pelaku untuk berbuat ricuh.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang kami amankan. Karena saat ini masih proses penyelidikan mendalam, dan belum kami ambil kesimpulan. Aktor lain masih kami dalami, termasuk juga peran dari masing-masing pelaku," ungkapnya.

Soal aktor intelektual di balik kejadian tersebut, Windy tak mau berspekulasi. “Kami masih menyelidiki, belum dapat kami simpulkan. Ini masih pelaku aksi anarkis saja. Untuk aktor-aktor (intelektual), setelah pengembangan lebih lanjut, karena ada beberapa pelaku yang belum berhasil kami amankan,” kata Windy.

Polisi mengenakan pasal 170, 214, dan 160 KUHP kepada mereka. Ancaman hukuman maksimal pasal 170 adalah tujuh tahun penjara, sementara pada pasal 214 ancaman maksimalnya delapan tahun penjara.

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…