5 Perusuh Demo di Jember Ditangkap, 2 Berstatus Pelajar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta saat rilis di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020).
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta saat rilis di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember – Aksi rusuh dalam demo menolak Omnibus Law di Jember yang digelar Aliansi Jember menggugat (AJM) di DPRD Jember pada Kamis (22/10) lalu diusut petugas. Lima orang yang diduga terlibat kerusuhan diamankan aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur.

Lima orang tersebut semuanya lelaki. Mereka masing-masing berinisial AFM, THS, AS, MRE, dan MAS. Dua orang di antaranya berstatus pelajar, satu orang berstatus mahasiswa, dan dua orang lagi berstatus pegawai swasta. Salah satu pelaku berusia 17 tahun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dari tindakan anarkis saat aksi demo dari AJM itu, kami menangkap 5 orang pelaku. Yakni 2 pelajar, 2 pekerja swasta dan 1 orang mahasiswa," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta saat rilis di mapolres, Minggu (25/10/2020).

“Mereka melempar petasan ke petugas, melempar kaca-kaca gedung (DPRD Jember dengan batu), dan mengintimidasi teman-teman media,” tambahnya.

Lima pelaku itu diamankan polisi, setelah diyakini melalui rekaman video dan dari proses identifikasi selama pengawasan kegiatan unjuk rasa (unras), mereka melakukan aksi anarkis. Mereka melempar batu dan diduga petasan, melakukan perusakan fasilitas umum dan pelemparan ke arah polisi.

Terkait proses lanjutan setelah penangkapan lima pelaku ini, akan dilakukan tahap penyelidikan dengan memanggil korlap aksi. "Yang nantinya akan kami lakukan saat jam kerja, selama tiga hari ke depan ini. Yang nantinya sebagai saksi karena yang ada dalam aksi (unras tersebut) yang menyampaikan bahwa aksi itu (unras AJM) adalah aksi damai," katanya.

Untuk menyelidiki aksi anarkis saat unras itu, kata Windy, nantinya akan didalami apakah ada niat awal dari para pelaku untuk berbuat ricuh.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang kami amankan. Karena saat ini masih proses penyelidikan mendalam, dan belum kami ambil kesimpulan. Aktor lain masih kami dalami, termasuk juga peran dari masing-masing pelaku," ungkapnya.

Soal aktor intelektual di balik kejadian tersebut, Windy tak mau berspekulasi. “Kami masih menyelidiki, belum dapat kami simpulkan. Ini masih pelaku aksi anarkis saja. Untuk aktor-aktor (intelektual), setelah pengembangan lebih lanjut, karena ada beberapa pelaku yang belum berhasil kami amankan,” kata Windy.

Polisi mengenakan pasal 170, 214, dan 160 KUHP kepada mereka. Ancaman hukuman maksimal pasal 170 adalah tujuh tahun penjara, sementara pada pasal 214 ancaman maksimalnya delapan tahun penjara.

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…