5 Perusuh Demo di Jember Ditangkap, 2 Berstatus Pelajar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta saat rilis di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020).
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta saat rilis di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember – Aksi rusuh dalam demo menolak Omnibus Law di Jember yang digelar Aliansi Jember menggugat (AJM) di DPRD Jember pada Kamis (22/10) lalu diusut petugas. Lima orang yang diduga terlibat kerusuhan diamankan aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur.

Lima orang tersebut semuanya lelaki. Mereka masing-masing berinisial AFM, THS, AS, MRE, dan MAS. Dua orang di antaranya berstatus pelajar, satu orang berstatus mahasiswa, dan dua orang lagi berstatus pegawai swasta. Salah satu pelaku berusia 17 tahun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dari tindakan anarkis saat aksi demo dari AJM itu, kami menangkap 5 orang pelaku. Yakni 2 pelajar, 2 pekerja swasta dan 1 orang mahasiswa," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta saat rilis di mapolres, Minggu (25/10/2020).

“Mereka melempar petasan ke petugas, melempar kaca-kaca gedung (DPRD Jember dengan batu), dan mengintimidasi teman-teman media,” tambahnya.

Lima pelaku itu diamankan polisi, setelah diyakini melalui rekaman video dan dari proses identifikasi selama pengawasan kegiatan unjuk rasa (unras), mereka melakukan aksi anarkis. Mereka melempar batu dan diduga petasan, melakukan perusakan fasilitas umum dan pelemparan ke arah polisi.

Terkait proses lanjutan setelah penangkapan lima pelaku ini, akan dilakukan tahap penyelidikan dengan memanggil korlap aksi. "Yang nantinya akan kami lakukan saat jam kerja, selama tiga hari ke depan ini. Yang nantinya sebagai saksi karena yang ada dalam aksi (unras tersebut) yang menyampaikan bahwa aksi itu (unras AJM) adalah aksi damai," katanya.

Untuk menyelidiki aksi anarkis saat unras itu, kata Windy, nantinya akan didalami apakah ada niat awal dari para pelaku untuk berbuat ricuh.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang kami amankan. Karena saat ini masih proses penyelidikan mendalam, dan belum kami ambil kesimpulan. Aktor lain masih kami dalami, termasuk juga peran dari masing-masing pelaku," ungkapnya.

Soal aktor intelektual di balik kejadian tersebut, Windy tak mau berspekulasi. “Kami masih menyelidiki, belum dapat kami simpulkan. Ini masih pelaku aksi anarkis saja. Untuk aktor-aktor (intelektual), setelah pengembangan lebih lanjut, karena ada beberapa pelaku yang belum berhasil kami amankan,” kata Windy.

Polisi mengenakan pasal 170, 214, dan 160 KUHP kepada mereka. Ancaman hukuman maksimal pasal 170 adalah tujuh tahun penjara, sementara pada pasal 214 ancaman maksimalnya delapan tahun penjara.

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…