Tanah PW Affandi di Gresik, Diduga Diserobot PT Kohir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Nov 2020 21:24 WIB

Tanah PW Affandi di Gresik, Diduga Diserobot PT Kohir

i

Lahan milik PW Affandi, yang diduga diserobot oleh PT Kohir Mustika Berkah di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

 

Tanah Tokoh Tionghoa Surabaya itu Kini Malah Dijaga Beberapa Pria Gendut Bertato yang Mengklaim Disuruh PT Kohir. Abdullah, Pengacara PT Kohir, Menyatakan Mundur

Baca Juga: Bahasa Mandarin di Indonesia Diseriusi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lahan di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik seluas 25 hektare, yang dimiliki oleh Paulus Welly Affandi sejak 30 tahun lalu, tiba-tiba diurug oleh orang tak dikenal. Belakangan ini diketahui yang mengurug tanah tersebut yakni PT Kohir Mustika Berkah (KMB).

Lahan seluas 25 hektare ini milik PW Affandi alias Wei Fan, tokoh Tionghoa Indonesia di Surabaya. Pria yang memiliki relasi luas ini kaget, saya mendengar tanahnya didrop urugan tanah dibagian belakang. Tetapi bagian depan masih dibiarkan kosong.

Dari penulusuran Surabaya Pagi di lapangan Senin kemarin (2/11/2020), urugan itu juga disertai dengan penempatan orang-orang berbadan besar, bertato dan tampak sangar. Orang-orang itu diduga ditempatkan oleh PT Kohir. Saat itu, sekitar awal Oktober 2020, PT Kohir yang diduga punya masalah kasus tanah menunjuk Abdullah SH, MH sebagai kuasa hukum PT Kohir Mustika Berkah (KMB). Pengacara ini berkantor di Jalan Belibis I / 19 Kabupaten Gresik.

Namun, kini PT KMB sudah tidak ditangani oleh Abdullah SH, MH. Abdullah menyatakan mundur dari kuasa KMB, dan digantikan Kholil SH, MH.

Saat dihubungi Surabaya Pagi, Senin (2/11/2020), Abdullah mengaku sedang terbaring sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Dharma Bhakti Husada Surabaya. “Maaf mas. Saya sudah bukan kuasa hukum PT Kohir. Saat ini saya sakit, dirawat di Dharma Bhakti Husada Surabaya,” jelas Abdullah SH MH, dihubungi Surabaya Pagi, melalui telpon genggamnya.

Sementara, atas pengedropan di tanah 25 hektare itu, PW Affandi melaporkan ke aparat keamanan termasuk melaporkan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik. “Saat ini akan saya laporkan ke polisi, dan saya akan protes dan laporkan ke BPN, sebab SHM atas tanah itu sudah 30 tahun lalu. Kalau kini ada pihak yang mengklaim. Ini pasti orang gak beres ,” ungkap Wei Fan, Senin (2/11/2020).

Bahkan, PW Affandi sendiri kaget bahwa tanah yang selama 30 tahun dimiliki sendiri, tiba-tiba sudah dikuasai oleh sejumlah orang yang mengklaim sepihak. Padahal, tambah PW Affandi, sertifikat tanah SHM yang dimiliki sudah lama dimilikinya dari BPN.

"Sebagai pemilik sertifikat sah, saya tidak rela tanah saya diserobot orang lain. Saya sudah 30 tahun miliki tanah itu. Lengkap sertifikatnya. Jadi tak benar ini, saya minta polisi usut tuntas,” tambah PW Affandi.

 

Ahli Waris PT Kohir

Atas informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, permasalahan ini sempat menjadi sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Gresik. Sekitar pertengahan Oktober 2020, Komisi I memanggil ahli waris PT Kohir, yang mengklaim pemilik lahan. Bahkan dalam rapat dengar pendapat, muncul  informasi bahwa ahli waris Kohir mengklaim tanah yang didapat menggunakan surat eigendom verponding.

Dengan fakta itu, beberapa pengacara PW Affandi dan pejabat BPN Jatim, tertawa. “Aneh bin lucu, bicara hukum, masalah eigendom verponding kok baru dipersoalkan tahun 2020 ini. Padahal menurut Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria, urusan  eigendom verponding diberi batas waktu sampai tahun 1980 lalu.

"Ini biasa jadi akal-akalan orang yang gak ngerti hukum agraria saja untuk menekan pemilik tanah yang sah lewat jalur non hukum. Urusan pembuktian tanah egendom verponding itu sederhana. Bisa dicek ke BPN mengenai keaslian verponding," kata advokat keluarga PW Affandi.

 

Baca Juga: Paguyuban Marga Tionghoa Hadap Jokowi

Dijaga Pria Besar dan Bertato

Saat tim wartawan Surabaya Pagi meninjau lokasi di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembang, Kecamatan Kebomas, kemarin, diketahui ada beberapa pria dengan perawakan sangar, berbadan besar dan bertato menjaga tanah 25 hektare milik PW Affandi.

Dari pantauan, tanah itu dijaga sekitar 4-5 orang. Mereka berkaos dan berjins, dengan ada pakai masker dan tidak.

Mereka seolah pemilik tanah, sehingga berani menanyakan ke beberapa orang dan aparat yang menanyakan pihak yang diduga disuruh oleh PT KMB.

Bahkan, papan plang juga dipasang PT KMB dengan tulisan “Tanah ini Milik PT Kohir Mustika Berkah, Hak Milik Nomer 1940”.

Sementara salah satu petugas berpakaian preman sempat menanyakan keabsahan beberapa orang bertato menempati tanah milik PW Affandi. “Saya mau tanya dasar apa kalian nempati disini. Kok digembok juga,” tanya salah satu petugas bertanya.

Namun petugas itu justru balik bertanya, “Ada apa keperluannya disini?”

Petugas dan beberapa orang kembali berbicara, “Saya ini yang justru bertanya ke kamu. Saya ditugaskan pak Wefan (PW Affandi, red),” dengan nada tegas.

Lantas, orang-orang yang berada di dalam pagar, kaget dan kemudian meminta akan berkoordinasi dengan komandannya. “Maaf ndan. Saya koordinasi dengan komandan. Siap abangku. Siap abang!” jawab pria gendut berbaju putih itu.

Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo, Pengusaha Tionghoa yang Dekat Presiden Jokowi

Tak lama, orang-orang yang ditugaskan PW Affandi meninggalkan lokasi dengan mencoret papan plang yang diklaim PT Kohir alias KMB.

 

Klaim PT Kohir

Kuasa hukum PT Kohir Berkah Mustika, Khoirul SH MH mengungkapkan bahwa kliennya memiliki lahan 25 hektar lebih di lokasi tersebut. Dasarnya, Eigendom Verponding 415 nomor 19404 dan bukan SHM atau HGB.

Ia menantang bila ada pihak yang mengaku memiliki tanah di lahan milik PT Kohir, bisa dibuktikan secara terbuka di persidangan. 

Sementara itu, dari informasi Surabaya Pagi, PW Affandi juga mencabut kuasa hukumnya yang mengurus masalah tanahnya di Gresik. Pencabutan ini ada dugaan bau tak sedap yang sedang ditangani oleh kuasa hukumnya.

Beberapa ahli hukum yang mengerti hukum Agraria, mencibir pernyataan pengacara PT Kohir.

Advokat relasi PW Afandi yang bergelar doktor ilmu hukum mengatakan pemberlakuan konversi terhadap hak-hak barat (termasuk eigendom) dilakukan dengan pemberian batas  sampai 20 tahun sejak pemberlakuan UUPA tahun 1960. Artinya, mensyaratkan terhadap hak atas tanah eigendom dilakukan konversi menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980. Ini karena Eigendom atas tanah berasal dari sistem hukum perdata barat. did/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU