SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk mencegah penyebaran cluster Covid-19, Pj Bupati Blitar kembali memperluas sasaran operasi yustisi untuk meningkatkan protokol kesehatan sampai ke desa-desa usai Kabupaten Blitar stagnan di zona oranye paparan virus Covid-19, Kamis (12/11/2020).
Hal tersebut ditegaskan oleh PJ Bupati Blitar, Budi Santoso yang menilai pentingnya peran serta masyarakat memutus mata rantai penularan Covid-19 ini. Sehingga kesadaran menerapkan protokoler kesehatan perlu dibangun menjadi budaya baru.
Baca Juga: Gus Tamim Disambati Sulitnya Mengurus Administrasi Lembaga Non Pemerintah di Blitar
"Masyarakat Mataraman itu butuh figur untuk mengimitasi pesan pemerintah. Makanya saya gencarkan lagi melibatkan tokoh agama, pemuda sampai semua camat dan kades untuk ikut menggalakkan protokoler kesehatan ini," kata Budi.
Seperti operasi yustisi yang digelar di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Binangun, Bakung dan Kademangan. Dalam operasi gabungan ini masih ditemukan warga yang melanggar dengan tidak memakai masker.
Di Kecamatan Binangun terjarimg sebanyak 15 pelanggar. Dari Kecamatan Bakung ada 14 pelanggar. Dan operasi yustisi yang digelar di Kecamatan Kademangan, masih menemukan 36 pelanggar. Sebagian besar pelanggar tidak memakai masker karena selama ini tidak pernah ada operasi yustisi hingga ke desa-desa.
Baca Juga: Kerusuhan antar Perguruan, Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka
Padahal, pemetaan internal Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, dari 22 kecamatan hanya satu berada di zona hijau. Yakni Kecamatan Wates. Dua di zona oranye, yakni Kecamatan Panggungrejo dan Wonotirto. Sedangkan lainnya masih di zona merah.
"Saat ini kami hanya terapkan sanksi sosial, lalu kami bagi masker. Tapi kami evaluasi, kalau di wilayah itu stagnan di zona merah ya sanksi lebih tegas akan kami terapkan," pungkasnya.
Tak hanya itu, operasi yustisi yang semula hanya menyasar titik kumpul warga, sekarang juga disebar merata hingga ke desa-desa. Hampir setiap hari, operasi yustisi digelar di setiap kecamatan secara bergantian.
Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian
"Pendekatan kulturan tetap kami kedepankan. Namun penyadaran secara hukum dengan sanksi juga harus ditegakkan. Ada payung hukum yang jelas terkait penerapan protokoler kesehatan ini. Dan sebenarnya, semua kembali untuk kebaikan dan kesehatan warga sendiri," ungkapnya. Dsy8
Editor : Redaksi