Takmir Masjid dan Mushola se-Surabaya Siap menangkan MAJU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fortamas (Forum Takmir Masjid dan Musholla se-Surabaya) mendeklarasikan dukungan kemenangan  ke Arifin-Mujiaman( MAJU) .SP/ALQOMARUDDIN.
Fortamas (Forum Takmir Masjid dan Musholla se-Surabaya) mendeklarasikan dukungan kemenangan ke Arifin-Mujiaman( MAJU) .SP/ALQOMARUDDIN.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Selama ini tidak adanya perhatian dari pemerintah kota Surabaya. Ribuan Takmir Masjid dan Musholla se-Surabaya yang tergabung dalam Fortamas (Forum Takmir Masjid dan Musholla se-Surabaya) mendeklarasikan dukungan kemenangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor 2 Machfud Arifin-Mujiaman( MAJU) 

Mereka optimis, dalam kepemimpinan 2 Machfud Arifin-Mujiaman kedepan mampu membawa kemakmuran masjid dan musholla di Surabaya.  

Pembina Fortamas Ustad Taufik Mukti menerangkan, paslon nomor 2 Machfud Arifin-Mujiaman mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap tempat ibadah umat islam. 

"Contoh kecil saat Machfud Arifin menjabat di institusi Polri, dimanapun beliau bertugas yang pertama beliau bangun itu ada Masjid. Dari itu kami yakin Machfud Arifin-Mujiaman mampu memperhatikan kemakmuran masjid dan mushola kedepan," ungkap pria yang akrab disapa Gus Taufik ini di Posko Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman di Jalan. Basuki Rahmat, Kamis (12/11).

Menurut Gus Taufik dirinya melihat sosok Machfud Arifin-Mujiaman ini seorang pemimpin yang hatinya selalu berfikir masalah kemakmuran masjid dan musollah. "Beliau lah pemimpin yang betul -betul peduli dengan masyarakat di Bawah," katanya.

Seperti yang diterangkan dalam Al Qur'an, hanya orang yang perduli masjid dengan rumah-rumah Allah itu orang yang beriman. Dan Beliau figur yang menegakkan sholat, berzakat sosial untuk kemasyarakatan, "beliau ini sosok pemimpin yang berani tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah dalam membangun masjid," terangnya.

Gus Taufik menambahkan, harapan kedepan masjid dan musholla ini diperhatikan, dengan tiga faktor diatanya: yang pertama, kemakmuran masjid dan mushola, manajemen dan administrasi dan perlengkapan sarana dan prasarana.

Sementra itu, Wakil Wali Kota Surabaya nomer 2 Mujiaman mengatakan, untuk kondisi saat ini sebagian besar masjid dan musholla di Surabaya statusnya belum jelas, bahkan banyak juga yang berdiri di tanah surat hijau.

"Jangankan musholla, masjid saja status tanahnya sebagian besar masih tidak jelas. Kedepan kita akan perhatikan, jika masjid-masjid tersebut berdiri di tanah milik pemkot, tempatnya sudah sesuai dan mengikuti  aturan makanya jalan keluarnya kita wakafkan," ungkap mantan Dirut PDAM Surabaya ini.

Dengan diwakafkannya, lanjut Mujiaman, status tanah masjid bisa menjadi jelas, dan masyarakat yang beribadah tidak lagi was was dan takut. " Agar masyarakat lebih tenang dalam beribadah," katanya.

Mujiaman menerangkan, ada tigal yang menjadi perhatian Machfud Arifin-Majikan dalam pengembangan masjid dan musholla di Surabaya. Yang pertama kemakmuran, ketertiban administrasi dan sara dan prasarana.

Mujiaman menerangkan, dengan  memakmurkan masjid dan musholla secara otomatis mampu memakmurkan warganya. " Para takmir masjid dan mushola merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter masyarakat yang islami," katanya.

Selain itu, Mujiaman menjelaskan di Surabaya banyak mushola (langgar) yang mempunyai sejarah yang luput dari perhatian Pemerintah kota. " Untuk langgar yang mempunyai nilai sejarah ini, bukan hanya kita perhatikan, kita wajib untuk melestarikan dan merawatnya," katanya.

Mujiaman juga, menegaskan kedepan tidak ada masjid dan mushola yang luput dari perhatian pemerintah. "Dengan manajemen digital ini tidak ada lagi masjid dan mushola yang tertinggal," katanya. Alq

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…