Tidak Pantas, Jelang Akhir Jabatan Risma Ajukan Mutasi Pejabat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. SP/SP
Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. SP/SP

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Padahal, tinggal beberapa bulan lagi, Risma lengser dari jabatannya sebagai wali kota Surabaya.

 Kabar pengajuan mutasi ASN Pemkot Surabaya diungkap oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. Ketua DPD I Partai Golkar Surabaya ini mengatakan, Risma mengajukan mutasi ASN di sisa jabatannya sebagai wali kota. 

"Tidak elok dan tidak pantas. Saya meyakini pengajuan mutasi itu bukan berdasarkan penilaian kinerja, tapi lebih karena like and dislike," ujarnya. 

Toni, sapaannya, menjelaskan, pasca 9 Desember mendatang, secara de facto Risma bukan lagi pemimpin kota Surabaya. Karena rakyat sudah memberikan mandat kepada pasangan calon (paslon) yang menang. 

Karena itu, kata Toni, sebaiknya Risma fokus kepada penetrasi program akhir tahun yang sudah direncanakan, baik melalui APBD murni atau perubahan. Sehingga, Risma bisa mengakhiri karir politiknya sebagai wali kota dengan catatan bagus. 

"Ini soal pantas dan tidak pantas. Makanya saya pikir lebih bijak Risma tidak melakukan kebijakan strategis mengingat jabatannya tinggal menunggu hari. Sampaikan kepada Tri Risma bahwa orang terpelajar itu adil sejak dalam pikiran," tukasnya.  

Terpisah, Pengamat Sosial-Politik Unesa Agus Mahfud Fauzi memandang langkah Risma mengajukan mutasi ASN menimbulkan interpretasi politik. Selain itu, secara etika tidak pantas mengingat akhir masa jabatannya (AMJ) tinggal menghitung hari. 

Agus mengungkapkan, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016, kepala daerah yang maju sebagai calon incumbent tidak boleh melakukan mutasi ASN 6 bulan sebelum masuk tahapan pilkada. "Kalau kepala daerah tidak maju pilkada, juga tidak pantas. Karena logikanya, user atau yang akan memakai itu kepala daerah yang menang nantinya," ungkapnya. 

Mantan komisioner KPU Jawa Timur ini memandang, apa yang dilakukan Risma tidak pantas secara etika. Seharusnya, jika melakukan evaluasi terhadap pejabatnya atau ASN di Pemkot Surabaya, bisa dilakukan sebelum Pilwali. 

Dari informasi yang beredar luas, salah satu pejabat yang akan dimutasi adalah Kepala Dinas Sosial. Karena menolak memberikan sembako ke wilayah untuk kepentingan pemenangan Eri Cahyadi-Armuji, dan akan mendefinitifkan Plt kepala DKRTH yang selalu mensuport Paslon Erji untuk kepentingan pemenangan. Alq

 

 

 

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…