Mantan Karyawan Bank Jatim, Tipu Investasi Forex Hingga Miliaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu sedang mengintrogasi tersangka penipuan investasi Rabu (25/11/2020)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu sedang mengintrogasi tersangka penipuan investasi Rabu (25/11/2020)

i

Surabaya Pagi, surabaya Subdit 1 Tindak Pidana Keamanan Negara mengamankan tersangka pelaku penipuan bernama Panji Permana, 39, warga Dusun Sitimerto RT 004 RW 001 Kelurahan Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu ini ada laporan polisi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong (Fiktif). Korban bernama Mey Frida Eka Mahaputra,38, warga Perumahan Galaxy Bumi Permai,Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Berdasar LP-B/ 636/ VIII/RES 1.1.1/2020/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 10 Agustus 2020. Selanjutnya, anggota melakukan Lidik.Jadi selama kurun waktu tanggal 6 November 2017 sampai dengan bulan April 2018 dengan kantor investasi Raga Management Consultant yang beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill Blok GH/1 no 15 Sidoarjo. Tersangka Panji mengaku kepada korbannya sebagai owner kantor investasi Raga Management menawarkan kerjasama kepada 20 orang korban di Forex (Foreign Exchange) adalah transaksi pertukaran mata uang asing atau lebih dikenal sebagai valuta asing (Valas) dengan keuntungan yang didapatkan para trader melalui fluktuasi nilai tukar antar mata uang, agar bersedia menyetor modal investasi dengan iming iming dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen hingga 6 persen perbulan dengan dibuatkan surat perjanjian kerjasama penanaman modal. Tapi, setelah jatuh tempo perjanjian kerjasama berakhir modal yang telah disetorkan korban tidak dapat diambil dan keuntungan sebesar 5 hingga 6 persen yang dijanjikan tidak diberikan dengan alasan transaksi forex macet akibat Pandemi Covid 19. "Karena janjinya mbeleset, akhirnya dilaporkan ke polisi,"terang Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko di halaman Ditreskrimum. Saat diperiksa tersangka Panji Permana yang juga mantan Karyawan Bank Jatim ini mengaku uang modal milik korban telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya antara lain membeli rumah dan mobil mewah. Akibat perbuatan tersangka para korban mengalami kerugian material sebesar Rp 15 miliar. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

AS Setujui Arab Saudi Bikin Energi Nuklir

AS Setujui Arab Saudi Bikin Energi Nuklir

Kamis, 27 Agu 2026 07:23 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengirimkan rancangan perjanjian dengan Arab Saudi mengenai energi nuklir sipil kepada Kongres…

Pembatasan Pembelian Pertalite, Diundur

Pembatasan Pembelian Pertalite, Diundur

Kamis, 27 Agu 2026 07:21 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite, akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi…

Mantan Menteri Koperasi Bisiki Jokowi

Mantan Menteri Koperasi Bisiki Jokowi

Kamis, 27 Agu 2026 07:19 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Video yang memuat suasana pertemuan di sebuah ruangan di mana Budi Arie duduk di sebelah Jokowi. Dalam video singkat tersebut, Mantan…

KEPALA BEA DAN CUKAI KEDIRI, DITAHAN KPK

KEPALA BEA DAN CUKAI KEDIRI, DITAHAN KPK

Kamis, 27 Agu 2026 07:15 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai…

Pemred Radit Korban Mafia Kasus

Pemred Radit Korban Mafia Kasus

Kamis, 27 Agu 2026 07:12 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:12 WIB

KEPADA: Rakyat Indonesia, Dewan Pers, AJI, PWI, LBH Pers, Kapolri, dan Para Penguasa yang Lupa, Dengan cinta dan dengan marah, kami menulis surat ini. Kami…

Peringati Maulid Nabi dan HUT RI, Pemkot Mojokerto Datangkan Da'i Kondang Ustadz Zacky Mirza

Peringati Maulid Nabi dan HUT RI, Pemkot Mojokerto Datangkan Da'i Kondang Ustadz Zacky Mirza

Kamis, 27 Agu 2026 07:06 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar pengajian akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan HUT ke-81 …