Pemkab Kediri Longgarkan Hajatan dengan Protokol Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana hajatan disaat Covid-19. SP/ BJ
Suasana hajatan disaat Covid-19. SP/ BJ

i

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan hajatan diantaranya, pelaku Seni hiburan, Terop, Sound sistem, Dekorasi, Fotografer, Rias dan MC wajib juga mengingatkan kepada pengguna jasa untuk selalu patuh kepada aturan kesehatan, Kamis (26/11/2020).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Covid Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi menjelaskan, perizinan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 360/2926/418.74/2020 terkait Perubahan Surat Pemberitahuan Tentang Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan. Tertanggal 10 November 2020, perubahan dari (SE) sebelumnya, tertanggal 5 Agustus 2020.

“Surat Edaran (SE) Bupati Kediri yang baru untuk sosialisasinya agar melibatkan Pekerja Sor Terop, karena selain untuk membantu kelancaran hajatan juga sebagai pemulihan ekonomi masyarakat” jelasnya.

Selain itu ia juga menambahkan, jika tanggung jawab kegiatan bukan hanya dibebankan kepada pemilik hajatan, namun juga seluruh pihak yang terkait.

“Agar Pekerja Sor Terop juga ikut bertanggung jawab dan ikut mengawasi kegiatan hajatan. Sehingga tidak melanggar protokol kesehatan,” kata Slamet Turmudi.

Sementara itu temui di studionya, Agus Saiku juragan terop asal Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul mengaku keputusan yang selama ini di tunggu tunggu akhirnya terbit, sehingga ia bisa bekerja untuk melayani pemilik hajatan.

“Setelah 7 bulan ini akhirnya bisa merasakan bekerja kembali, meskipun banyak pekerjaan yang telah di cancel oleh pemilik hajatan karena takut,” kata Agus.

Meskipun begitu, setelah diberi kelonggaran penyelenggaraan, namun ini juga menjadi beban berat bagi pekerja yang ikut andil menyelenggarakan acara, karena penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan bersama sama.

“Setelah ini kami dari pekerja sor terop wajib mengingatkan pemilik hajatan untuk selalu patuh terhadap aturan kesehatan, mungkin MC setiap saat akan selalu mengingatkan terutama kepada tamu undangan,” tutup Agus. dsy10

 

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …