Pemkab Kediri Longgarkan Hajatan dengan Protokol Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana hajatan disaat Covid-19. SP/ BJ
Suasana hajatan disaat Covid-19. SP/ BJ

i

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan hajatan diantaranya, pelaku Seni hiburan, Terop, Sound sistem, Dekorasi, Fotografer, Rias dan MC wajib juga mengingatkan kepada pengguna jasa untuk selalu patuh kepada aturan kesehatan, Kamis (26/11/2020).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Covid Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi menjelaskan, perizinan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 360/2926/418.74/2020 terkait Perubahan Surat Pemberitahuan Tentang Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan. Tertanggal 10 November 2020, perubahan dari (SE) sebelumnya, tertanggal 5 Agustus 2020.

“Surat Edaran (SE) Bupati Kediri yang baru untuk sosialisasinya agar melibatkan Pekerja Sor Terop, karena selain untuk membantu kelancaran hajatan juga sebagai pemulihan ekonomi masyarakat” jelasnya.

Selain itu ia juga menambahkan, jika tanggung jawab kegiatan bukan hanya dibebankan kepada pemilik hajatan, namun juga seluruh pihak yang terkait.

“Agar Pekerja Sor Terop juga ikut bertanggung jawab dan ikut mengawasi kegiatan hajatan. Sehingga tidak melanggar protokol kesehatan,” kata Slamet Turmudi.

Sementara itu temui di studionya, Agus Saiku juragan terop asal Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul mengaku keputusan yang selama ini di tunggu tunggu akhirnya terbit, sehingga ia bisa bekerja untuk melayani pemilik hajatan.

“Setelah 7 bulan ini akhirnya bisa merasakan bekerja kembali, meskipun banyak pekerjaan yang telah di cancel oleh pemilik hajatan karena takut,” kata Agus.

Meskipun begitu, setelah diberi kelonggaran penyelenggaraan, namun ini juga menjadi beban berat bagi pekerja yang ikut andil menyelenggarakan acara, karena penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan bersama sama.

“Setelah ini kami dari pekerja sor terop wajib mengingatkan pemilik hajatan untuk selalu patuh terhadap aturan kesehatan, mungkin MC setiap saat akan selalu mengingatkan terutama kepada tamu undangan,” tutup Agus. dsy10

 

Berita Terbaru

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…