Gegara Mencuri Handphone Riski Suryo Duduk di Kursi Persakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Riski Suryo Nugroho bin Munawar (Kiri) menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Riski Suryo Nugroho bin Munawar (Kiri) menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Risky Suryo Nugroho Bin Munawar menjalani sidang pemeriksaan atas perkara pencurian Handphone merk Vivo Y91C dan handphone Merk Vivo Y17 di ruang garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, perkara didaftarkan dengan nomor 2351/Pid.B/2020/PN Sby dengan JPU Chalida K.Hapsari.

JPU Chalida K.Hapsari membacakan dawkwaan, bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa bersama-sama dengan Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) dan David Prasetyo Als Dava (DPO)di sekitar Jl. Dupak Timur 12 Surabaya pada saat itu mereka melihat saksi anak Michele Ellyora Priyono dan saksi anak Alfest Aldy Naldo duduk-duduk sambil memegang handphone di tangannya sehingga timbul niat untuk mengambil handphone tersebut.

Selanjutnya David Prasetyo Als Dava (DPO) yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya bersama terdakwa bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar. Setelah dirasa aman Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) segera mendekati saksi anak Michele Ellyora Priyono yang sedang memeng handphone merk Vivo Y91C warna fusion black dan saksi anak Alfest Aldy Naldo memegang handphone Merk Vivo Y17 warna mineral blue (biru) lalu menarik paksa handphone yang berada dalam genggaman tangan.

Majelis Hakim Ojo Sumarno mengatakan apa benar keterangan sesuai BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap pencurian handphone?”. Benar yang mulia,”ungkap terdakwa.

Hal tersebut sebelumnya terdakwa pernah menjalani pidana penjara atas kasus narkotika, namun hal itu tidak membuatnya jera dan kembali melakukan aksi kejahatan.

Terus gimana dengan kejadian ini apa masih mau melakukan?,”ungkap Majelis Hakim. Tidak yang mulia,”kata terdakwa. Yang betul, nanti kalo ada kesempatan untuk beraksi kembali gimana tuh?”kata majelis hakim.

Terdakwa Rizky, untuk memberi kesempatan JPU sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan tuntutan,”pungkas  Majelis Hakim Ojo.

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) dan David Prasetyo Als Dava (DPO), mengakibatkan kerugian saksi anak Michele Ellyora Priyono sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi anak Alfest Aldy Naldo sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke - 2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pat

 

 

Berita Terbaru

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik yang dituding bakal mematikan fungsi…

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…