Gegara Mencuri Handphone Riski Suryo Duduk di Kursi Persakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Riski Suryo Nugroho bin Munawar (Kiri) menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Riski Suryo Nugroho bin Munawar (Kiri) menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Risky Suryo Nugroho Bin Munawar menjalani sidang pemeriksaan atas perkara pencurian Handphone merk Vivo Y91C dan handphone Merk Vivo Y17 di ruang garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, perkara didaftarkan dengan nomor 2351/Pid.B/2020/PN Sby dengan JPU Chalida K.Hapsari.

JPU Chalida K.Hapsari membacakan dawkwaan, bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa bersama-sama dengan Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) dan David Prasetyo Als Dava (DPO)di sekitar Jl. Dupak Timur 12 Surabaya pada saat itu mereka melihat saksi anak Michele Ellyora Priyono dan saksi anak Alfest Aldy Naldo duduk-duduk sambil memegang handphone di tangannya sehingga timbul niat untuk mengambil handphone tersebut.

Selanjutnya David Prasetyo Als Dava (DPO) yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya bersama terdakwa bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar. Setelah dirasa aman Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) segera mendekati saksi anak Michele Ellyora Priyono yang sedang memeng handphone merk Vivo Y91C warna fusion black dan saksi anak Alfest Aldy Naldo memegang handphone Merk Vivo Y17 warna mineral blue (biru) lalu menarik paksa handphone yang berada dalam genggaman tangan.

Majelis Hakim Ojo Sumarno mengatakan apa benar keterangan sesuai BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap pencurian handphone?”. Benar yang mulia,”ungkap terdakwa.

Hal tersebut sebelumnya terdakwa pernah menjalani pidana penjara atas kasus narkotika, namun hal itu tidak membuatnya jera dan kembali melakukan aksi kejahatan.

Terus gimana dengan kejadian ini apa masih mau melakukan?,”ungkap Majelis Hakim. Tidak yang mulia,”kata terdakwa. Yang betul, nanti kalo ada kesempatan untuk beraksi kembali gimana tuh?”kata majelis hakim.

Terdakwa Rizky, untuk memberi kesempatan JPU sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan tuntutan,”pungkas  Majelis Hakim Ojo.

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) dan David Prasetyo Als Dava (DPO), mengakibatkan kerugian saksi anak Michele Ellyora Priyono sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi anak Alfest Aldy Naldo sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke - 2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pat

 

 

Berita Terbaru

Tersangkut Kabel Listrik, Damkar Tulungagung Gercep Evakuasi Balon Udara Berukuran 2,5 Meter

Tersangkut Kabel Listrik, Damkar Tulungagung Gercep Evakuasi Balon Udara Berukuran 2,5 Meter

Minggu, 05 Apr 2026 10:54 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Festival balon udara disaat lebaran ketupat memang sudah menjadi tradisi tahunan. Namun, dibalik festival yang cantik tersebut…

Tingkatkan Pembenah Tanah Alami, Kelompok Petani Probolinggo Manfaatkan Limbah Eceng Gondok

Tingkatkan Pembenah Tanah Alami, Kelompok Petani Probolinggo Manfaatkan Limbah Eceng Gondok

Minggu, 05 Apr 2026 10:45 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka meningkatkan kesuburan lahan pertanian, para Kelompok Tani Masa Baru di Desa Jatisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa…

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…