Gegara Mencuri Handphone Riski Suryo Duduk di Kursi Persakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Riski Suryo Nugroho bin Munawar (Kiri) menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Riski Suryo Nugroho bin Munawar (Kiri) menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Risky Suryo Nugroho Bin Munawar menjalani sidang pemeriksaan atas perkara pencurian Handphone merk Vivo Y91C dan handphone Merk Vivo Y17 di ruang garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, perkara didaftarkan dengan nomor 2351/Pid.B/2020/PN Sby dengan JPU Chalida K.Hapsari.

JPU Chalida K.Hapsari membacakan dawkwaan, bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa bersama-sama dengan Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) dan David Prasetyo Als Dava (DPO)di sekitar Jl. Dupak Timur 12 Surabaya pada saat itu mereka melihat saksi anak Michele Ellyora Priyono dan saksi anak Alfest Aldy Naldo duduk-duduk sambil memegang handphone di tangannya sehingga timbul niat untuk mengambil handphone tersebut.

Selanjutnya David Prasetyo Als Dava (DPO) yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya bersama terdakwa bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar. Setelah dirasa aman Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) segera mendekati saksi anak Michele Ellyora Priyono yang sedang memeng handphone merk Vivo Y91C warna fusion black dan saksi anak Alfest Aldy Naldo memegang handphone Merk Vivo Y17 warna mineral blue (biru) lalu menarik paksa handphone yang berada dalam genggaman tangan.

Majelis Hakim Ojo Sumarno mengatakan apa benar keterangan sesuai BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap pencurian handphone?”. Benar yang mulia,”ungkap terdakwa.

Hal tersebut sebelumnya terdakwa pernah menjalani pidana penjara atas kasus narkotika, namun hal itu tidak membuatnya jera dan kembali melakukan aksi kejahatan.

Terus gimana dengan kejadian ini apa masih mau melakukan?,”ungkap Majelis Hakim. Tidak yang mulia,”kata terdakwa. Yang betul, nanti kalo ada kesempatan untuk beraksi kembali gimana tuh?”kata majelis hakim.

Terdakwa Rizky, untuk memberi kesempatan JPU sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan tuntutan,”pungkas  Majelis Hakim Ojo.

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) dan David Prasetyo Als Dava (DPO), mengakibatkan kerugian saksi anak Michele Ellyora Priyono sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi anak Alfest Aldy Naldo sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke - 2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pat

 

 

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…