Saatnya Tim Kuasa Hukum Amari Ajukan Pra Pradilan Ke PN Lumajang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Haris ,SH, salah satu kuasa hukum Amari. SP/ Les
Haris ,SH, salah satu kuasa hukum Amari. SP/ Les

i

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Tibalah saatnya Tim kuasa hukum dari Amari dengan tekad mengajukan permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Surat permohonan iajukan ke PN Lumajang, Selasa (8/12/2020) dan disetujui hari itu juga.

Termohon dalam pra peradilan ini adalah Kasat Reskrim Polres Lumajang. Pra peradilan ini berkaitan dengan penyitaan aset milik Amari oleh pihak Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.

Dalam perkara itu, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun tersebut sebagai terlapor.

Tim kuasa hukum dari Amari terdiri dari 4 advokat. Diantaranya Mahmud, S.H., Yusuf Khamidi, S.H., Haris Eko Cahyono, S.H., Kholidazia El HF, S.H.I, M.H.

Haris menyampaikan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya Nomor: 21/ PUU-XII/2014 menyatakan "penyitaan" sebagai salah satu obyek pemeriksaan pra peradilan. Sehingga pra peradilan bisa dilakukan untuk membuktikan apakah penyitaan aset milik Amari sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ada sejumlah aset milik Amari yang disita, diantaranya sertifikat hak milik, 2 akta jual-beli tanah, mobil beserta STNK-nya, pikap beserta STNK-nya, serta uang Rp 425 juta.

“Obyek daripada permohonan pra peradilan kami kami terkait hal penyitaan. Bahwasannya maksud dan tujuan pra peradilan itu tidak lain adalah meletakkan hak dan kewajiban yang sama antara yang memerika dan terperiksa. Hal tersebut guna menjamin perlindungan hukum dan kepentingan hak asasi. Dengan demikian hukum memberikan ruang dan jaminan hak-hak yang dikebiri dalam pra peradilan tersebut,” ujar Haris.

Pihaknya ingin memastikan, penyitaan yang dilakukan oleh termohon ini apakah sudah sesaui atau tidak dengan aturan yang ada. “Dalam pemeriksaan pra peradilan nanti, apakah penyitaan tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pasalnya, kata Haris, dalam perkara dugaan pencurian udang itu sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Sedangkan penyerahan barang dari Amari sejak Apirl 2020, namun sampi saat ini belum ada penatapan tersangka,” tegasnya.

“Yang menjadi pertanyaan kami dari siapa benda-benda tersebut disita. Indikasinya itu dari penguasaan pihak pelapor, yang patut kami tanyakan, apakah termohon dapat izin atau persetujuan PN Lumajang atau PN Banyuwangi sesuai domisili pelapor,” tambahnya.

Namun sejauh tim kuasa hukum dari Amari masih belum pernah ditunjukan surat persetuan dari PN terkait penyitaan aset tersebut. “Kami selaku tim kuasa hukum dari Amari sampai hari ini belum pernah ditunjukan penetapan penyitaan dari benda-benda milik Amari,” pungkasnya, Lim

Berita Terbaru

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep- Advokat sekaligus pelapor penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep …

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…