Saatnya Tim Kuasa Hukum Amari Ajukan Pra Pradilan Ke PN Lumajang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Des 2020 14:16 WIB

Saatnya Tim Kuasa Hukum Amari Ajukan Pra Pradilan Ke PN Lumajang

i

Haris ,SH, salah satu kuasa hukum Amari. SP/ Les

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Tibalah saatnya Tim kuasa hukum dari Amari dengan tekad mengajukan permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Surat permohonan iajukan ke PN Lumajang, Selasa (8/12/2020) dan disetujui hari itu juga.

Baca Juga: Gerak Cepat Pj Gubernur Adhy Tangani Banjir Lahar Dingin di Lumajang

Termohon dalam pra peradilan ini adalah Kasat Reskrim Polres Lumajang. Pra peradilan ini berkaitan dengan penyitaan aset milik Amari oleh pihak Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.

Dalam perkara itu, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun tersebut sebagai terlapor.

Tim kuasa hukum dari Amari terdiri dari 4 advokat. Diantaranya Mahmud, S.H., Yusuf Khamidi, S.H., Haris Eko Cahyono, S.H., Kholidazia El HF, S.H.I, M.H.

Haris menyampaikan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya Nomor: 21/ PUU-XII/2014 menyatakan "penyitaan" sebagai salah satu obyek pemeriksaan pra peradilan. Sehingga pra peradilan bisa dilakukan untuk membuktikan apakah penyitaan aset milik Amari sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Banjir Lahar Terjang 495 KK di Tujuh Kecamatan Lumajang, 6 Jembatan Rusak

Ada sejumlah aset milik Amari yang disita, diantaranya sertifikat hak milik, 2 akta jual-beli tanah, mobil beserta STNK-nya, pikap beserta STNK-nya, serta uang Rp 425 juta.

“Obyek daripada permohonan pra peradilan kami kami terkait hal penyitaan. Bahwasannya maksud dan tujuan pra peradilan itu tidak lain adalah meletakkan hak dan kewajiban yang sama antara yang memerika dan terperiksa. Hal tersebut guna menjamin perlindungan hukum dan kepentingan hak asasi. Dengan demikian hukum memberikan ruang dan jaminan hak-hak yang dikebiri dalam pra peradilan tersebut,” ujar Haris.

Pihaknya ingin memastikan, penyitaan yang dilakukan oleh termohon ini apakah sudah sesaui atau tidak dengan aturan yang ada. “Dalam pemeriksaan pra peradilan nanti, apakah penyitaan tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Pantai Watu Pecak, Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran

Pasalnya, kata Haris, dalam perkara dugaan pencurian udang itu sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Sedangkan penyerahan barang dari Amari sejak Apirl 2020, namun sampi saat ini belum ada penatapan tersangka,” tegasnya.

“Yang menjadi pertanyaan kami dari siapa benda-benda tersebut disita. Indikasinya itu dari penguasaan pihak pelapor, yang patut kami tanyakan, apakah termohon dapat izin atau persetujuan PN Lumajang atau PN Banyuwangi sesuai domisili pelapor,” tambahnya.

Namun sejauh tim kuasa hukum dari Amari masih belum pernah ditunjukan surat persetuan dari PN terkait penyitaan aset tersebut. “Kami selaku tim kuasa hukum dari Amari sampai hari ini belum pernah ditunjukan penetapan penyitaan dari benda-benda milik Amari,” pungkasnya, Lim

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU