Saatnya Tim Kuasa Hukum Amari Ajukan Pra Pradilan Ke PN Lumajang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Haris ,SH, salah satu kuasa hukum Amari. SP/ Les
Haris ,SH, salah satu kuasa hukum Amari. SP/ Les

i

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Tibalah saatnya Tim kuasa hukum dari Amari dengan tekad mengajukan permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Surat permohonan iajukan ke PN Lumajang, Selasa (8/12/2020) dan disetujui hari itu juga.

Termohon dalam pra peradilan ini adalah Kasat Reskrim Polres Lumajang. Pra peradilan ini berkaitan dengan penyitaan aset milik Amari oleh pihak Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.

Dalam perkara itu, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun tersebut sebagai terlapor.

Tim kuasa hukum dari Amari terdiri dari 4 advokat. Diantaranya Mahmud, S.H., Yusuf Khamidi, S.H., Haris Eko Cahyono, S.H., Kholidazia El HF, S.H.I, M.H.

Haris menyampaikan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya Nomor: 21/ PUU-XII/2014 menyatakan "penyitaan" sebagai salah satu obyek pemeriksaan pra peradilan. Sehingga pra peradilan bisa dilakukan untuk membuktikan apakah penyitaan aset milik Amari sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ada sejumlah aset milik Amari yang disita, diantaranya sertifikat hak milik, 2 akta jual-beli tanah, mobil beserta STNK-nya, pikap beserta STNK-nya, serta uang Rp 425 juta.

“Obyek daripada permohonan pra peradilan kami kami terkait hal penyitaan. Bahwasannya maksud dan tujuan pra peradilan itu tidak lain adalah meletakkan hak dan kewajiban yang sama antara yang memerika dan terperiksa. Hal tersebut guna menjamin perlindungan hukum dan kepentingan hak asasi. Dengan demikian hukum memberikan ruang dan jaminan hak-hak yang dikebiri dalam pra peradilan tersebut,” ujar Haris.

Pihaknya ingin memastikan, penyitaan yang dilakukan oleh termohon ini apakah sudah sesaui atau tidak dengan aturan yang ada. “Dalam pemeriksaan pra peradilan nanti, apakah penyitaan tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pasalnya, kata Haris, dalam perkara dugaan pencurian udang itu sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Sedangkan penyerahan barang dari Amari sejak Apirl 2020, namun sampi saat ini belum ada penatapan tersangka,” tegasnya.

“Yang menjadi pertanyaan kami dari siapa benda-benda tersebut disita. Indikasinya itu dari penguasaan pihak pelapor, yang patut kami tanyakan, apakah termohon dapat izin atau persetujuan PN Lumajang atau PN Banyuwangi sesuai domisili pelapor,” tambahnya.

Namun sejauh tim kuasa hukum dari Amari masih belum pernah ditunjukan surat persetuan dari PN terkait penyitaan aset tersebut. “Kami selaku tim kuasa hukum dari Amari sampai hari ini belum pernah ditunjukan penetapan penyitaan dari benda-benda milik Amari,” pungkasnya, Lim

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…